PERJANJIAN mengenai SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN untuk PANGAN dan PERTANIAN
PEMBUKAAN Para Pihak,
Yakin akan sifat khusus sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian, ciri-cirinya yang khas dan masalah-masalahnya memerlukan pemecahan secara khas;
Khawatir akan pengikisan sumber daya yang terus-menerus;
Menyadari bahwa sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian merupakan kepentingan bersama semua negara, yang berarti bahwa semua negara sangat tergantung pada sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian yang berasal dari tempat lain;
Mengakui bahwa konservasi, eksplorasi, koleksi, karakterisasi, evaluasi dan dokumentasi sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian penting dalam mencapai tujuan Deklarasi Roma tentang Keamanan Pangan Dunia dan Rencana Aksi Konferensi Tingkat Tinggi Pangan Dunia dan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan bagi generasi kini dan masa mendatang, dan bahwa kemampuan negara-negara berkembang dan negara-negara dengan ekonomi dalam peralihan untuk melaksanakan tugas-tugasnya perlu segera diperkuat;
Memperhatikan bahwa Rencana Aksi Global untuk Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian merupakan kerangka bagi kegiatan tersebut di atas yang disetujui secara internasional;
Mengakui lebih lanjut bahwa sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian adalah bahan mentah yang tak tergantikan untuk perbaikan genetik tanaman pertanian, baik dengan cara seleksi oleh petani, pemuliaan tanaman klasik maupun bioteknologi modern, serta penting dalam penyesuaian terhadap perubahan lingkungan yang tak dapat diramalkan dan kebutuhan manusia di masa yang akan datang;
Menegaskan bahwa sumbangan petani pada masa lalu, kini dan mendatang di semua daerah di dunia, terutama di pusat asal dan pusat keanekaragaman, dalam melestarikan, memperbaiki dan membuat sumber daya ini dapat diperoleh merupakan landasan Hak-hak Petani;
Menegaskan juga bahwa hak yang diakui dalam Perjanjian ini untuk menyimpan, memanfaatkan, mempertukarkan dan menjual benih yang diperoleh dari pertanamannya dan bahan perbanyakan lain, dan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan tentang, dan dalam pembagian keuntungan yang adil dan merata yang berasal dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan
Silahkan Download