SERIKATPETANIREMBANG.COM - Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian.
Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang ketahanan pangan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang kelautan dan perikanan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.\
Sumber: http://biroinfrasda.jatengprov.go.id/bagian-ketahanan-pangan-kelautan-perikanan-dan-pertanian/#agenda