DISKUSI PRAKTIK-PRAKTIK KELOLA DANA DESA

serikatpetanirembang.com - Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai misi mulia, yaitu adanya transformasi ekonomi politik di desa yang diharapkan bisa mendorong kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Desa didorong menjadi lebih demokratis secara politik, dan mandiri secara ekonomi dengan mengoptimalkan aset yang dimilikinya.

Untuk mendorong kemandirian desa tersebut, desa diberikan keleluasaan merumuskan kewenangan yang bisa dijalankan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Untuk menjalankan kewenangannya, desa mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yang kemudian disebut dengan dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa. Selain dana desa, sumber-sumber pendapatan desa yang lain adalah pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kab/kota, bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, serta hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.


Jika menilik pada pemahaman di atas, maka sebenarnya dana desa bukanlah bantuan pemerintah pusat kepada desa. Dana desa merupakan hak desa yang mesti dipenuhi oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong konsolidasi pembangunan, mendorong kemandirian dan kesejateraan desa. Dalam menyusun prioritas pembangunan yang dialokasikan dalam APBDesa, prioritas pembangunan mesti disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan pemerintah supra desa.

Empat tahun implementasi UU Desa sudah banyak praktik-praktik baik yang dilakukan oleh desa dalam penggunaan dana desa. Diskusi kali ini di Kabupaten Rembang untuk mengetahui pengalaman desa-desa di Kabupaten Rembang dalam pengelolaan dana desa.


Diskusi Serial Dana Desa kali ini membahas tentang praktik-pratik pengunaan dana desa yang dilakukan oleh desa yang mempunyai misi untuk kesejahteraan warga desa.

Rumusan masalah diskusi:
Ada tiga pertanyaan besar yang hendak dijawab dalam diskusi ini :
1. Bagaimana desa menentukan prioritas penggunaan dana desa?
2. Bagaimana upaya pemerintah desa mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desanya?
3. Bagaimana pemerintah desa memperkuat akuntabilitas social penggunaan dana yang masuk ke desa?

Tujuan:
Tujuan diskusi ini adalah
1. Mengabarkan praktik-praktik baik pengelolaan dana desa khususnya dan APBDesa pada umumnya agar menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia
2. Mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas social pembanguan di desa


Narasumber :
1. Dwi Sulistyo (Dinpermades Kab. Rembang)
2. Sujarwo (Kepala Desa Kabupaten Rembang)
3. Arie Sujito (Pengasuh Sanggar Maos Tradisi)
4. Sg Yulianto (Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan IRE)


Peserta Diskusi:
Diskusi ini akan mengundang Pemerintahan Desa, Perangkat Desa, Penggiat BUM Desa, Aktivis NGO, Akademisi, Mahasiswa, Media Massa, dan Aktivis Ormas.

Waktu dan Tempat:
Kegiatan diskusi publik ini akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 1 Agustus 2018
Waktu : 09.00 s/d selesai
Tempat : Kompleks Makam Kartini, Bulu Jawa Tengah.

Penyelenggaran:
Penyelenggara IRE, Lontar Institute, Sanggar Maoh Tradisi kerjasama, Guru Pendowo, dan SPI Cabang Rembang.

(Admin SPI Rembang/ 2018)

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita