Siaran Pers: Praktik Kelola Dana Desa

serikatpetanirembang.com - Selasa, 2 Agustus 2018, Sanggar Maos Tradisi (SMT) bekerjasama dengan IRE Yogyakarta, Guru Pendawa dan Lontar Institute menyelenggarakan Diskusi  yang bertemakan “Praktik-Praktik Baik Pengelolaan Dana Desa”. Ide diskusi ini berawal dari keraguan banyak pihak tentang kapasitas desa dalam mengelola dana desa. Bagi kami, keraguan ini harus dijawab dengan bukti bahwa sudah banyak desa yang mampu mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakatnya. Ruang ini sudah disediakan melalui landasan yang kuat yaitu Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sejatinya membawa misi mulia, yaitu adanya transformasi ekonomi politik di desa yang diharapkan bisa mendorong kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Desa didorong menjadi lebih demokratis secara politik dan mandiri secara ekonomi dengan mengoptimalkan aset yang dimilikinya.

Untuk mendorong kemandirian desa tersebut, desa diberikan keleluasaan merumuskan kewenangan yang bisa dijalankan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Untuk menjalankan kewenangannya, desa mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yang kemudian disebut dengan dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa. Selain dana desa, sumber-sumber pendapatan desa yang lain adalah pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.


Jika menilik pada pemahaman di atas, maka sebenarnya dana desa bukanlah bantuan pemerintah pusat kepada desa. Dana desa merupakan hak desa yang mesti dipenuhi oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong konsolidasi pembangunan, mendorong kemandirian, dan kesejateraan desa. Dalam menyusun prioritas pembangunan yang dialokasikan dalam APBDesa, prioritas pembangunan mesti disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan pemerintah supra desa.


Empat tahun implementasi UU Desa sudah banyak praktik-praktik baik yang dilakukan oleh desa dalam penggunaan dana desa. Diskusi ini ingin membuktikan bahwa praktik-praktik pengelolaan dana desa sudah dilakukan oleh desa-desa di Kabupaten Rembang.


Sujarwo, Kades Dasun Lasem, Jawa Tengah, menceritakan pengalamanya selama ini dalam mengelola dana desa. Yang terpenting ialah kita berani meyakinkan masyarakat bahwa kita bisa mewujudkan mimpi besar yang dimiliki. Kita tidak boleh cepat “masuk angin”, kita harus berani mewujudkan visi misi yang sudah kita janjikan. Dalam menjalankan tugas membangun desa, jangan pernah lupakan semangat untuk mensejahterakan warga desa. Harapannya, kita memiliki terobosan yang mampu membuat warna dalam optimalisasi asset dan potensi desa. Jika saja UU Desa sudah diberlakukan 20 tahun yang lalu, saya yakin Indonesia akan menjadi Negara yang maju sekarang.


Mahfud Mewakili Kepala DINPERMADES Kab Rembang, menjelaskan selama ini Pemda Rembang, sudah melakukan program yang meningkatkan kesejahtaraan masyarakat,  ketika kesejahteraan meningkat, maka angka kemiskinan akan menurun. “Komitmen kita bersama, lembaga desa dan masyarakat menjadi satu hal penting dalam penggunaan dana desa,”ungkap Mahfud. Beliau menjelaskan dengan dana desa,  persoalan yang ada di desa saat ini sudah terfasilitasi. Menurut Mahfud, masalah terbesarnya kemudian ialah bagaimana teman-teman yang memiliki kekuasaan dan wewenang konsisten memperjuangkan kesejahteraan desa. “Terkadang kita gagal dalam membangun desa karena kita bingung dalam menentukan dari mana kita harus membangun,”tambah Mahfud.


Sugeng Yulianto, Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan IRE Yogyakarta. Lahirnya UU No 6 tahun 2014 telah memberikan kesempatan bagi desa dalam mendayagunakan asset dan potensi yang ada. Tidak hanya itu, desa juga dibekali modal atau materi yang digunakan sebagai “sangu” dalam membangun desa. UU Desa memungkinkan desa membangun aspek ekonomi dan sosial desa. Selain uang, desa juga dibekali dengan ruang untuk evaluasi terhadap praktik pembangunan yang sudah dijalankan. Meskipun dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya spirit UU Desa dapat dijalankan.


Yuli menjelaskan, dengan adanya UU Desa, desa diberikan kesempatan untuk memikirkan nasib desa ke depannya. Tidak dapat dipungkiri, proses tersebut bukanlah hal yang mudal. Akan tetapi, melalui pendampingan yag dilakukan, pemerintah desa dapat menemu kenali aset dan potensi yang ada. Warga desa diberikan kesempatan untuk mendiskusikan program apa yang akan dijalankan dengan dana desa yang ada. Kemanfaatan yang ada tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung dalam membangun desa, tetapi pihak yang kurang beruntung pun dapat merasakan kemanfaatan tersebut.


Ke depan dengan adanya dana desa, desa tidak lagi tergantung pada pusat. Desa sudah diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Oleh karena itu, kekhawatiran yang ada perlu untuk dikesampingkan dan bahkan dihilangkan. Terlepas dari berbagai keberagaman regulasi yang ada, warga desa harus tetap optimis dalam menyongsong masa depan desa. Sama seperti dewasa ini misalnya, kabupaten terlalu banyak mendikte desa dalam menjalankan kegiatannya. Sejalan dengan itu, muncul problem terkait ketidakjelasan perbup kewenangan desa. Hal tersebut semakin diperparah dengan rendahnya pengetahuan atau kapasitas yang ada di desa.


Arie Sujito, Pengasuh Sanggar Maos Tradisi, menjelaskan bahwa kewenangan yang dimiliki desa harus ditopang dengan partisipasi masyarakat. Dana desa mengajarkan kita tentang banyak hal. Selama beberapa tahun, desa mengalami proses peminggiran. “Dengan lahirnya dana desa, desa seolah mendapat suntikan vitamin dalam membangun. Memperjuangkan kewenangan bagi desa lebih sulit ketimbang pengalokasian dana desa,” ungkap Arie. Arie menambahkan, pemuda sebagai aktor dalam desa juga mampu membangun desa. Apabila mengikuti pernyataannya Pak Jokowi, dengan dana desa diharapkan perekonomian desa mampu berputar.  Sebenarnya masalah yang dihadapi oleh satu desa dengan desa lain sama, tetap kita enggan untuk berdiskusi dan ngobrol bersama.


Arie, menjelaskan, sangat wajar apabila desa mengalami kebingungan dalam memahami barang baru yang bernama dana desa. Yang perlu dilakukan ialah menghadirkan pendamping desa menjadi jawaban akan kebingungan yang dihadapi oleh desa. Ada banyak hal yang bisa kutip dari UU Desa. “Pelajaran yang saya petik dari UU tentang Desa adalah bagaimana membuat orang desa nyaman tinggal di desa. Perangkat desa kadang sibuk dengan urusan administratif sehingga mereka bingung dalam menjalankan mana yang harus diutamakan. Pemerintah pusat perlu menyusun juklak pelaksanaan PKT sehingga desa tidak kebingungan dalam memahami PKT, "tambah Arie.


Menurut Arie, yang perlu diperbaiki ialah peraturan turunan terkait pelaksanaan UU tentang Desa. Saat ini desa bisa menyelesaikan masalah dengan berkolaborasi dengan desa lain. Seperti misalnya dalam mengelola sampah. Arie menambahkan, apabila warga desa membutuhkan sarana fisik, maka arahkan pembangunan ke arah pembangunan fisik, akan tetapi bila fisik sudah selesai, maka pembangunan diarahkan ke aspek non fisik.


 “Simpelnya UU Desa hadir untuk membuat generasi muda betah dan nyaman tinggal di desa. bagaimana kemudian rakyat sibuk? Hidupkan BUMDes dan kegiatan-kegiatan yang memberikan kemanfaatan bagi warga desa. Maju mundurnya desa ada di partisipasi warga desa,” jelas Arie.

Menurut Arie, formulasi kebijakan yang kurang transparan membuat kita sering terjebak pada urusan-urusan teknis administratif. Bagaimana caranya? Pemerintah desa harus saling bersinergi dan bekerja sama.

Arie menjelaskan, penerapan pemanfaatan dana menjadi sebuah keputusan politk. Pengelolaan dana desa jangan sampai hanya terjebak pada urusan administratif. Rakyat perlu dibuat untuk memiliki setiap hal yang ada di desa. Yang kita butuhkan saat ini adalah mulai mengorganisir masyarakat seperti karang taruna, perkumpulan RT atau RW.  Yang penting ialah harus ada komitmen politik untuk membangun desa. Semuanya tidak sulit selama kita memiliki komitmen bersama untuk bergerak maju.



Sekilas Sanggar Maos Tradisi


Sanggar Maos Tradisi adalah sebuah padepokan yang bertujuan untuk meninjau, membaca, dan menafsir atas tradisi yang seharusnya menjadi modal kita untuk melangkah ke depan. Diinisiasi oleh aktivis Jogja, sanggar ini terbuka untuk umum sebagai ruang untuk memperbincangkan sekaligus merancang gerakan sosial dan kebudayaan hingga bagaimana melakukan implementasinya.


Di motori oleh sosiolog UGM Dr Arie Sujito dan didukung oleh beberapa aktivis, Sanggar Maos Tradisi hadir dengan semangat untuk menggali budaya, sekaligus piranti untuk menggerakkan dinamika perubahan yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi faedah dan manfaat positif bagi publik.



Narahubung :

Machmud (Aktivis SMT): 08156809043


Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita