Hari Aksi Global Melawan WTO & Perjanjian Perdagangan Bebas: Indonesia Harus Berdaulat Pangan

SERIKATPETANIREMBANG.COM - JAKARTA, 10 September setiap tahunnya diperingati La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) dan anggotanya sebagai Hari Aksi Global Melawan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA). Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, SPI sebagai anggota La Via Campesina turut memperingati hari ini bersama ratusan ormas tani lain sedunia.
“Pada 10 September 2003, seorang petani asal Korea Selatan Lee Kyung Hae melakukan tindakan bunuh diri di Pertemuan Tingkat Menteri WTO di Cancun, Meksiko. Lee adalah seorang petani yg dianugerahi prediket teladan oleh pemerintahnya sebelum WTO hadir. Aksi bunuh dirinya dilakukan untuk mempertegas bahwa WTO membunuh petani dan sebagai bentuk perlawanannya. Lee langsung merasakan efek perdagangan tidak adil yang dijalankan WTO yang membuat hidupnya sebagai seorang petani kecil merana,” tegas Henry di Jakarta pagi ini (10/09).
Henry menjelaskan, bukan hanya Lee tapi jutaan petani kecil sedunia merana akibat WTO. Produk pertanian yang petani produksi tidak bisa bersaing dengan produk dumping pertanian yang di impor dari negara lain.
“Alhasil, petani jadi buntung,” tegasnya.
Henry memaparkan, contoh nyata adalah ketika tahun 2016, petani kentang SPI asal Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah melakukan aksi tolak WTO di depan Kementerian Perdagangan. Akibat importasi, petani kentang se-dataran tinggi Dieng (Wonosobo, Banjarnegara, Pekalongan, Batang, Temanggung) mengalami kerugian. Dalam satu hektar, lahan petani rugi Rp 24.000.000 per tahun, dengan luas lahan kentang di dataran tinggi Dieng sekitar 15.000 hektar. Jadi total kerugian petani sebesar Rp 360 miliar per tahun. Produk kentang petani Dieng biasanya dikirim ke Jakarta, tapi akibat impor kentang dari Cina dan Pakistan, kentang lokal tidak laku. Di Pasar Kramat Jati Jakarta contohnya, pada saat tersebut, kentang petani dijual sekitar Rp. 8.500 per kg sedangkan kentang impor dijual Rp.6.000 per Kg.
“Bulan lalu tentu kita masih ingat pemerintah Amerika Serikat memenangkan gugatan di WTO terhadap pemerintah Indonesia senilai Rp 5 triliun, karena negara kita menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam,” kata Henry.
Henry melanjutkan, akibat gugatan tersebut pemerintah menerapkan perubahan peraturan yang semakin tidak berpihak ke petani dan nelayan lokal. Perubahan itu misalnya terdapat di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018 yang merevisi Permentan No. 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pasal yang mengatur pembataan atau larangan impor produk hortikultura pada masa panen dihapus. Surat pernyataan tidak memasukkan produk hortikultua segar melebihi waktu enam bulan sejak panen juga dihapus. Senada dengan Kementan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memperlonggar regulasi impor terkait produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Dimana, impor hewan dan produk hewan tidak lagi melalui kepabeanan, sampai mempermudah persyaratan importir.
“Indonesia harus berdaulat pangan, dan itu tidak bisa diwujudkan jika kita masih tetap anggota WTO. Pemerintah harus engevaluasi keiikutsertaannya dalam WTO lalu mengajak negara-negara yang senasib yang tergabung dalam negara-negara non blok untuk menyiapkan alternatif mekanisme perdagangan dunia di luar WTO,” tegasnya.
Tolak FTA, IMF dan Bank Dunia
Hal senada disampaikan Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI. Ia menyampaikan kesejahteraan petani dan kedaulatan negara akan berpeluang terganggu dengan ancaman eksternal berupa perjanjian pasar bebas yang mendesak pemerintah untuk mengurangi kebijakan atau peraturan proteksi.
“Pada 8-14 Oktober 2018 mendatang, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari pertemuan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali. Untuk itu SPI menolak dengan tegas pertemuan ini,” kata Zainal.
IMF (International Monetary Fund, Lembaga Moneter Internasional) dalam kebijakan perlindungannya bersandar pada liberalisasi, privatisasi dan deregulasi yang mendegradasi kedaulatan negara, sehingga negara tidak dapat memainkan perannya dalam melaksanakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sektor-sektor vital yang mengendalikan kehidupan banyak orang diserahkan kepada sektor swasta sehingga mekanisme atau waktu pembayaran utang dapat berjalan dengan lancar. Akibatnya, kesejahteraan kaum tani terabaikan dan menjadi sasaran utama kemiskinan.
“Dampak ini dapat terlihat dengan jelas ketika penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan IMF pada tahun 1997, yang menyebabkan melemahnya BULOG (Badan Urusan Logistik) yang menyebabkan Indonesia mulai mengimpor pangan dalam skala besar, terutama beras,” tegasnya.
Zainal mengemukakan, kebijakan ini kemudian melekat dengan perjanjian pertanian WTO, baik tentang liberalisasi pasar dan kepemilikan saham publik.
“Oleh karena itu IMF dan WTO serta FTA (perjanjian perdagangan bebas) saling terhubung satu sama lain dalam hal agenda neoliberalisme. Saat ini, IMF terus mempromosikan liberalisasi pasar dan privatisasi dengan forum internasional lainnya ke negara-negara berkembang, meskipun tidak ada negara “yang dikuasai oleh IMF” berhasil keluar dari krisisnya,” terangnya.
Zainal menambahkan, sementara Bank Dunia melalui bidang mitigasi perubahan iklim, mengimplementasikan Program Investasi Hutan (FIP) di bawah REDD (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan). Program ini adalah kumpulan dana dalam Bank Dunia untuk menyediakan dana bagi negara-negara berkembang yang memiliki hutan. Tercatat hingga 2010, dana yang dikumpulkan sebesar 577 juta Dollar Amerika. Indonesia sendiri pada tahun 2016 menerima dana dari program FIP sebesar 17,5 juta Dollar Amerika.
“Sekilas program ini adalah program yang positif tetapi sebenarnya memiliki dampak negatif pada masyarakat, terutama bagi petani dan masyarakat adat. Program ini melegalkan perampasan tanah di lahan petani atas nama konservasi lahan dan melegalkan kemitraan kepada perusahaan untuk dapat mengelola konservasi hutan. Dan pastinya program ini mengancam kedaulatan pangan kita,” tambahnya.
“Tak ada jalan lain, untuk berdaulat Indonesia harus lepas dari WTO, IMF, dan Bank Dunia,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Zainal Arifin Fuad – Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI – 0812 8932 1398
Sumber;
http://www.spi.or.id/hari-aksi-global-melawan-wto-perjanjian-perdagangan-bebas-indonesia-harus-berdaulat-pangan/
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita