SERIKATPETANIREMBANG.COM - NEW YORK. Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) – bagian dari enam Majelis Umum PBB, khusus mengurus bidang sosial, hak asasi manusia, budaya – menyetujui resolusi tentang Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (selanjutnya disingkat menjadi Deklarasi HAP PBB) dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11/2018) waktu setempat.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan, pengesahan Deklarasi HAP PBB ini adalah kemenangan bagi kaum tani kecil sedunia. Ia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.
“Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) ke tingkat internasional,” jelasnya.
“Dengan Deklarasi HAP PBB ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan,” lanjutnya.Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia.
“Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani,” ujar dia.
Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York melanjutkan, persetujuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB terhadap Deklarasi HAP PBB ditandai dengan beberapa perdebatan, dengan delegasi AS “benar-benar” menolak teks dalam deklarasi tersebut. Mereka memiliki keprihatinan yang sudah lama tentang Deklarasi PBB yang berusaha memperluas hak-hak yang ada, mengasingkan hak asasi petani di atas kelompok lain, dan juga pada hak kolektif yang diatur dalam isinya.
“Dalam voting yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat,” ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).“Penolakan dan abstain dikarenakan di antaranya ketidaksetujuan mengenai kedaulatan pangan, hak atas tanah, benih, keanekaragaman hayati, hak kolektif dan juga keberpihakan terhadap industrialisasi pertanian dan juga pertanian kimia,” lanjutnya.Zainal menambahkan, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang kita tahu, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.
“Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani,” tambahnya.
“Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018, untuk diadopsi sepenuhnya,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – 0811 655 668 – Ketua Umum SPI
Zainal Arifin Fuad – 0812 8932 1398 – Ketua Departemen Luar Negeri SPI
Mahmudi – 0821 3822 1920 – SPI Rembang
Henry Saragih – 0811 655 668 – Ketua Umum SPI
Zainal Arifin Fuad – 0812 8932 1398 – Ketua Departemen Luar Negeri SPI
Mahmudi – 0821 3822 1920 – SPI Rembang