www.serikatpetanirembang.com - Dalam Deklarasi HAP atau hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan PBB, tepatnya di Pasal 9 butir 1 menyebutkan bahwa Petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan organisasinya sendiri, dengan serikat pekerja, koperasi atau organisasi atau asosiasi lain mana pun yang mereka pilih untuk melindungi kepentingan mereka dan untuk berunding bersama.
Organisasi tersebut bersifat independen dan sukarela, dan tetap bebas dari semua campur tangan, paksaan, atau penindasan.
Jayalah Petani !!!