JAKARTA. 17 Desember 2018, pada sesi ke-73 Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, “Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan” (selanjutnya disingkat menjadi Deklarasi HAP PBB) resmi diadopsi.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, 17 Desember 2018 menjadi kulminasi dari 17 tahun perjuangan kaum tani dan masyarakat pedesaan yang memperjuangkan hak-haknya.
“Momen ini adalah puncak sejarah perjuangan kaum tani, terutama Indonesia – karena usulan Deklarasi HAP PBB ini muncul dari kampung-kampung basis anggota Serikat Petani Indonesia (SPI), dan organisasi tani serta pejuang reforma agraria di Indonesia” kata Henry di Jakarta pagi ini (18/12).
“Deklarasi HAP PBB sekarang menjadi instrumen hukum dan hak asasi legal di seluruh dunia yang mengatur hak atas tanah, benih, air, keanekaragaman hayati, pengutamaan hak atas perempuan petani dan kaum muda, dan hak-hak mendasar petani lainnya,” lanjutnya.
Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI melanjutkan, dalam voting terakhir di Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat.
“Ini adalah kemenangan kaum tani seluruh dunia, yang embrionya dari kampung-kampung petani SPI hingga mengglobal berkat dukungan cukup banyak gerakan sosial, khususnya La Via Campesina (gerakan petani internasional),” ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).
Zainal menjelaskan, tahun 2018 merupakan tahun krusial menuju kelahiran Deklarasi HAP PBB ini. Pada bulan April, Kelompok Kerja ke-5 Antar Pemerintah dari Dewan Hak Asasi Manusia (The 5th Open-ended Intergovernmental Working Group of the Human Rights Council (HRC) merampungkan negosiasi dan melakukan finalisasi pada teks untuk Deklarasi HAP PBB. Selanjutnya di Bulan September, Sesi ke-39 Dewan HAM PBB melakukan voting awal, dimana 33 dari 47 negara menyatakan setuju atas teks pada Deklarasi HAP PBB ini.
Kemudian di bulan Oktober, pada Forum Komite Global untuk Ketahanan Pangan di Roma Italia, La Via Campesina dengan dukungan beberapa negara dan institusi PBB menyelenggarakan kegiatan untuk mempromosikan Deklarasi HAP PBB di bawah kerangka kerja “Dekade Pertanian Berbasiskan Keluarga” yang dikampanyekan oleh FAO (Organisasi Pangan Dunia). Lalu pada November, Deklarasi HAP PBB sampai di New York, di markas pusat PBB.“Proses berikutnya berakhir manis dengan diadopsinya Deklarasi HAP PBB ini,” tuturnya. Pada tanggal 17 Desember 2018 waktu New York, Sidang Majelis Umum PBB yang ke-73 digelar. Dari 193 negara anggota PBB, sebanyak 121 suara mendukung untuk pengesahan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan. Sementara 8 suara menentang dan 54 suara lainnya abstain.
Henry Saragih menambahkan, Dengan pengesahan deklarasi ini, petani diakui hak asasinya atas tanah, benih, keanekaragaman hayati – yang tidak ada di aturan HAM lain. Petani dan masyarakat pedesaan memiliki akses dan mengelola tanah dan badan air, daerah pesisir, wilayah tangkap ikan dan hutan. Hak untuk mengembangkan benih menurut pengetahuan tradisional serta menyimpan dan menukarkan benih. Aturan-aturan ini sangat progresif, termasuk provisi yang sangat “futuristik” seperti penyelamatan keanekaragaman hayati untuk menyelamatkan Ibu Pertiwi.
Deklarasi HAP PBB ini akan menjadi standard-setting Internasional yang baik untuk perlindungan dan pemberdayaan petani dan masyarakat pedesaan. Negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Latin umumnya kita harapkan untuk meratifikasi Deklarasi ini, agar bisa diimplementasikan dan tentunya dimonitor melalui mekanisme yang ada di level nasional, regional hingga internasional. Dengan Deklarasi HAP ini, perjuangan kita dalam menegakkan Hak Asasi Petani semakin diperkuat. Terkhusus Indonesia, kita harapkan agar deklarasi ini diratifikasi guna menyempurnakan UU maupun kebijakan-kebijakan yang sudah ada selama ini, yang melindungi dan memenuhi hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.
Perayaan sederhana di kantor pusat SPI di Jakarta Selatan pasca diadopsi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan
“Karena itu, saya mengajak kepada petani, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan untuk memahami dan menggunakan deklarasi ini dalam memperjuangkan hak kita demi tegaknya kedaulatan pangan, keselamatan umat manusia dan alam ini”, tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
- Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
- Zainal Arifin Fuad – ICC La Via Campesina – 0812 8932 1398
- Mahmudi - SPI Rembang - 0821 3822 1920