- Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan mandat kepada Jokowi untuk menjalankan visi kedaulatan pangan SPI 2014-2024 di Sekretariat DPP SPI pada tanggal 1 Mei 2014
- Jokowi telah bekerja untuk menjalankan reforma agraria untuk menjamin hak-hak petani dan masyarakat desa atas kepemilikan dan penguasaan tanah
- Jokowi telah bekerja untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani
- Jokowi telah bekerja untuk mendukung dan mendorong koperasi agar tumbuh menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional
- Jokowi telah bekerja dalam menjalankan program perlindungan sosial
- Jokowi telah bekerja untuk membangun kawasan tertinggal dan terluar, membangun dari pinggiran
- Jokowi telah bekerja menjalankan UU Desa dan memajukan desa sebagai satuan terdepan untuk mengentaskan kemiskinan
- Jokowi telah bekerja untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan mendukung pembentukan dan pengesahan hak asasi petani menjadi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Jokowi senantiasa membuka diri untuk berdialog langsung dan melibatkan organisasi-organisasi rakyat selama menjalankan pemerintahan
- Jokowi dan Ma’ruf Amin adalah sosok yang amanah, dekat dengan rakyat, serta rekam jejak bersih dari penyalahgunaan kekuasaan
10 Alasan SPI Kembali Mendukung Jokowi di Pilpres 2019
Harga Bawang Merah Anjlok
Pakan Ayam Joper
(Admin SPI Rembang, 2019)
Hamid Panen Kacang Panjang
www.serikatpetanirembang.com - Doropayung kecamatan Pancur barat, merupakan tempat desa Hamid dimana tanaman kacang dibudidayakan.
Sebanyak 1500 lubang tanaman sudah mulai dipetik hati ini. Menurut Hamid, penanaman awal dilakukan bulan november. Sekarang sudah mulai awal petik dan siap untuk dikeringkan. Karena pasarnya dijual berupa benih, dan Isnan sebagai pendamping juga meng iyakan.
(Admin SPI Rembang, 2019)
Kontak selanjutnya:
Hamid - Petani Doropayung - 0852 9315 8420
Isnan - Pendamping Petani - 0853 1957 0484
Catatan Kritis Strategi Reforma Agraria
www.serikatpetanirembang.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Keluarga Besar Marhaenis (KBM) mengadakan Diskusi Media dengan tema "Pelaksanaan Reforma Agraria Dalam Era Jokowi-JK", Jumat (11/1). Acara ini merupakan bagian I dari rangkaian diskusi media bulan yang akan diselenggarakan oleh KBM sepanjang 2019.
Revrisond Baswir dalam pengantar diskusi menyitir apa yang disampaikan Bung Karno mengenai kaitan antara revolusi Indonesia dengan reforma agraria. Menurut Revrisond, Bung Karno dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan landreform adalah bagian yang tidak terpisahkan dari revolusi Indonesia. Sebagaimana dikatakannya, “Revolusi Indonesia tanpa landreform sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong-besar tanpa isi,” (Bung Karno, 1960).
Revrisond menambahkan bahwa sikap tegas mengenai arti penting pelaksanaan reforma agraria itu antara lain diwujudkan oleh Bung Karno melalui pelaksanaan landreform tahap pertama pada 1963. Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Agraria, pada bulan Desember 1964 dan Januari 1965, pemerintah telah berhasil melakukan proses “redistribusi tanah-tanah lebih” di Jawa, Madura, Lombok, Bali dan Sumbawa seluas 454.966 hektar. Tanah-tanah tersebut dibagikan kepada 568.862 orang petani penggarap.
Namun pasca pengambilalihan kekuasaan oleh Soeharto pada 1966/1967, pelaksanaan reforma agraria cenderung berhenti sama sekali. UU tentang Pokok-pokok Agraria No. 5/1960 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan hal tersebut cenderung terpinggirkan. Sebaliknya, menyusul terbitnya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), perhatian pemerintahan Soeharto lebih banyak tertuju pada melayani kepentingan asing.
Dibutuhkan waktu sekitar 50 tahun bagi reforma agraria untuk dapat dimulai kembali. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan reforma agraria baru dimulai kembali setelah pemerintahan Jokowi-JK naik ke tampuk pemerintahan pada akhir 2014. Komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap pelaksanaan reforma agraria itu antara lain tertuang dalam Perpres No 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 45/2016, maka pada tahun 2017 dan 2018 terbit Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria. Pada tingkat implementasi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, realisasi program perhutanan sosial pada tahun 2017 adalah seluas 1.917.890,07 hektar, sedangkan realisasi program reforma agraria adalah seluas 5 juta hektar lahan tersertifikasi.
Nara sumber yang hadir dalam Diskusi Media I KBM ini adalah Ir. Suwidi Tono, Henry Saragih (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia), Ahmad Rifai (Ketua Umum Serikat Tani Nasional), Susilo Eko Prayitno (Bendum Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia/Pegiat Koperasi Pertanian) yang moderatori Cahyo Gani Saputro (Sekjen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia).
Ir. Suwidi Tono dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemilikan Lahan rata-rata petani (Setelah Reforma Agraria 1970 – 2013) misal di Jepang 4,5 menjadi 16,5 Ha, Korsel 0,8 menjadi 1,0 Ha, Brasil 59,4 menjadi 72,8 Ha, Denmark 11,6 menjadi 22 Ha, Thailand 3,2 Ha, Amerika Serikat 200 Ha (total 5,2 juta petani atau 2 persen populasi) dan di Indonesia 0,9 Ha menjadi 0, 7 Ha (total 38 juta petani), 55 persen petani rata-rata kepemilikan hanya 0,3 Ha.
Perkembangan Capaian Perhutanan Sosial Per 12 November 2018, adapun realisasinya yaitu 2.173.063.46 Ha, kurang lebih 497.925 KK dan 5.097 Unit SK.
Suwidi Tono menambahkan dalam. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum seluas 2 Ha,
Luas kepemilikan tanah maksimum untuk daerah tidak padat penduduk : 15 Ha (sawah) dan 20 Ha (lahan kering)
Luas kepemilikan maksimum untuk daerah padat penduduk 5 Ha (sawah) dan 6 Ha (lahan kering). Dalam kondisi saat ini
Ketimpangan desa – kota : 13,20 berbanding 7,02 persen (BPS 2018), Subsidi pupuk 65 persen petani miskin (<0,5 Ha) dapat 3 persen 1 persen petani kaya (>2 Ha) dapat 70 persen Saprodi dikuasai pemodal besar (pupuk, pestisida, benih, alsintan dll), Fenomena saat ini merata yang mana menjadi buruh/tukang di atas lahannya sendiri.
Suwidi Tono dalam kesimpulannya menyampaikan pada saat ini adalah pentingnya rule model dan gerakan rakyat dalam melakukan duplikasi rule model yang telah ada dan berhasil.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dalam paparannya nya menjelaskan bahwa perjuangan reforma agraria menemukan jalannya kembali di tahun 2018 dengan Deklarasi Hak Asasi Petani yang disahkan oleh Sidang Umum PBB (New York, Amerika Serikat) pada 19 November 2018 dan di undangkannya Peraturan Presiden No. 86 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018.
Henry mengatakan bahwa Deklarasi Hak Asasi Petani merupakan salah satu poin dalam salah satu tujuan penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 1955 atau Gerakan Non Blok, untuk meninjau hubungan sosial ekonomi dan membangun gerakan politik untuk melawan kapitalisme, yang mana poin tersebut menjadi inspirasi organisasi Tani dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Petani di Cibubur 2001 yang kemudian dibawa La Via Campesina (Organisasi Petani Dunia) ke tingkat internasional. Spirit Bandung juga terasa ketika saya pada tahun 2003 bertemu Chaves dan bicara soal Bandung, dan menyampaikan alternatif ekonomi dunia yaitu sistem ekonomi Bandung ujar Ketua Umum Serikat Petani Indonesia ini.
Henry juga mengatakan memang di negara lain waktu Merdeka langsung mengerjakan reforma agraria, namun memang dalam pelaksanaan reforma agraria tidak mudah misal Evo Morales yang berkuasa penuh saja masih bisa "dibendung" dalam pelaksanaan reforma agraria, begitu juga Bung Karno beberapa tahun setelah diundangkannya UU Pokok Agraria mendapat tantangan yang besar.
Akhirkata Henry berkelakar bahwa Ia sependapat dengan Jokowi bila sebagian lahan sawit di ganti dengan tanaman pisang, pete, jengkol.
Ahmad Rifai, Ketua Umum Serikat Tani Nasional dalam paparannya mengatakan bagi - bagi sertifikat saat ini sebenarnya merupakan bagian akhir dari reforma agraria, memang tidak mudah melaksanakan reforma agraria secara menyeluruh atau bahkan hanya menyalahkan Jokowi, karena reforma agraria hanya dapat di jalankan dalam pemerintahan progresif revolusioner dan catatan sejarah sejak UU Pokok Agraria tantangan dalam menjalani reforma agraria tidaklah semudah sebagaimana bunyi-bunyian atau teori yang normatif, saya melihatnya pemerintah saat ini menjalankan reforma agraria dengan pendekatan yang soft, moderat dan mulai dari pinggir untuk menghadapi penguasaan sumber daya agraria oleh segelintir orang.
Ahmad Rifai juga mengingatkan walau sertifikasi adalah political will dalam pelaksanaan reforma agraria namun perlu diperhatikan bahwa sertifikasi dapat berdampak pada liberalisasi maksudnya hanya memperjelas posisi tanah dan mengurangi konflik dengan keluarga dan tetangga namun apabila suatu saat tidak produktif akan jatuh pada pemilik modal.
Ahmad Rifai mengatakan dalam pelaksanaan reforma agraria pentingnya kekuatan rakyat, tentara dan aparatur dalam mengawalnya secara ideal seharusnya reforma agraria dibawah koordinasi kemenko/kementerian tersendiri, namun kami memahami Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 yang menempatkan menkoperekonomian selaku koordinator diikuti Kementerian lain dibawahnya dan Pelaksana TOR oleh BPN/Kementerian Air dan Perhutanan Sosial oleh KLHK, akhirnya Ia mengatakan bahwa reforma agraria dalam gerakan atas perlu dukungan pemerintah dan dibawah pentingnya persatuan Rakyat. Selain itu masih banyaknya tafsir mengenai reforma agraria menjadikan banyak gerakan - gerakan parsial namun yang terpenting adalah bagaimana alat produksi dan tenaga produktif bisa diwujudkan yakni petani mendapatkan lahan, modal dan teknologi ujar Ketua Umum STN ini.
Susilo Eko Prayitno, Bendum Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia dalam paparannya menyampaikan bahwa persoalan agraria yang ada saat ini merupakan buah dari _kelalaian kolektif_ yang terjadi pada masa silam. Terutama dengan tidak dilaksanakannya UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan perintah Negara ini hanya tersimpan rapi tanpa kajian dan implementasi sejak tahun 1967.
Stagnasi atas pelaksanaan UUPA/1960 seringkali dipertentangkan dengan kepentingan yang dikandung dalam UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Oleh karenanya, Penyelenggara Negara saat ini dapat disebut mempunyai *hutang kepada rakyat* yang harus ditebus, yaitu Reforma Agraria.
Semua pihak tanpa kecuali harus bekerja keras dan lebih kooperatif untuk mewujudkan amanat Negara ini menjadi pembentukan aset nasional yang dikelola oleh rakyat hingga mencipta nilai tambah, meningkatkan keberdayaan dan turut membangun perekonomian. Banyak hal yang harus diselesaikan dan banyak pihak harus turut mengambil peran dan tanggung jawab, agar rekonstruksi sosial melalui reforma agraria berjalan lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keterbatasan yang dimiliki oleh para penerima hak kelola atas tanah, misalnya dalam program perhutanan sosial, sebagai bagian dari Reforma Agraria, tentu membutuhkan pendampingan intensif dan harus dilakukan interaksi lebih dalam agar sumberdaya yang dikelola dapat termanfaatkan.
Pada dasarnya Reforma Agraria itu bukan semata-mata membagikan tanah-lebih yang dikuasai Negara kepada rakyat atau pembuatan sertifikat tanah belaka, melainkan keseluruhan kegiatan untuk membentuk aset produktif yang dapat dijadikan sumber penghidupan, menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial, serta menjadi bagian dari proses pembentukan karakter bangsa dalam kehidupan bernegara.
Karena sebagian besar lahan yang dipercayakan untuk dikelola adalah tanah lebih atau belum produktif, maka inisiasi berkelompok dapat diarahkan pada bentuk bangun usaha _koperasi_, berupa koperasi pertanian, koperasi perkebunan, koperasi perhutanan, ataupun koperasi industri.
Bangun usaha koperasi-koperasi yang terutama dikembangkan di perdesaan dapat menjadi jalan baru untuk semakin berdaya secara ekonomi dan rakyat di perdesaan bisa mempunyai penghidupan yang layak. Oleh karenanya, langkah yg sudah dilakukan hingga saat ini walaupun parsial, Pemerintah sudah menunjukkan political will yg lebih maju dalam pelaksanaan reforma agraria", ujar Pegiat Koperasi Pertanian ini.
Sumber:
https://www.editorial.co.id/2019/01/strategi-reforma-agraria-era-jokowi-jk.html?m=1
Evaluasi Tata Kelola Dana Desa
www.serikatpetanirembang.com - Senin, 14 Januari 2019, Donny Imam Priambodo Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR RI menjadi nara sumber pada Workshop Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Workshop kali ini terselenggarakan atas kerjasama Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah Kabupaten Pati, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan badan jasa keuangan daerah lainnya.
Dalam paparannya, anggota Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa di era pemerintah sekarang ini, anggaran dana desa yang digelontorkan sangat besar manfaatnya.
"Dari 74.000 desa seluruh Indonesia, sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, sudah terbangun 191.000 km Jalan Desa, 24.000 Posyandu, 50.000 Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 8.500 Pasar Desa, 58.000 Akses air untuk rumah tangga dan Irigasi, 4.100 Embung," papar Donny Imam Priambodo.
Menurut Donny, total dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat sebesar 187T rupiah. Di tahun 2019, pemerintah mengalokasikan sejumlah 70T Rupiah untuk Dana Desa dan 3T Rupiah untuk Dana Kelurahan.
"Dana yang tidak sedikit tersebut seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh Kepala Desa. Dana Desa haruslah digunakan seefisien dan seefektif mungkin," pesan Donny.
Dalam workshop tersebut, Donny Imam Priambodo juga mendorong bahwa semua Kepala Desa harus innovatif untuk bagaimana caranya agar dengan adanya Dana Desa, dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Dengan insfrastruktur desa yang telah memadai, melalui dana desa, setiap Desa harus bisa produktif.
"Saya sangat memimpikan, dimana setiap desa akan memiliki PAD yang meningkat, bahkan kalau bisa melebihi Dana Desa yang diberikan," harapan Donny.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menekankan yang harus diperhatikan juga bahwa sekarang sudah memasuki era Industri 4.0, Kepala Desa harus mempersiapkan diri, karena mau tidak mau, siap tidak siap, nantinya kegiatan usaha akan memanfaatkan koneksi Internet.
"Desa harus memasarkan potensi desa melalui internet, potensi pertanian, wisata, dan lain-lain harus di mulai," tegas Anggota Komisi XI DPR RI ini.
"Website desa harus ada tiap desa dan harus bisa melakukan pemasaran melalui internet, karena punya website tanpa dipasarkan, tentu tidak maksimal, ibarat punya lapak tidak pernah dipasarkan, orang tidak akan tahu," pungkas Donny Imam Priambodo.
Donny Imam Priambodo
(Nara sumber pada acara workshop " Evaluasi Tata Kelola Dana Desa Dengan Aplikasi Siskeudes ", di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tanggal 14 Januari 2019.
(admin)
Blangkon Pelepah Pisang Khas Rembang
www.serikatpetanirembang.com - Eko Suharto merupakan sosok inovatif warga Rembang tepatnya desa Pasedan Bulu yang memanfaatkan limbah pisang sebagai blangkon. Macam variasi karya yang telah dikembangkan di antaranya yang bouming adalah blangkon pelepah pisang.
Mukayat, Petani Suket Gajah Odot
www.serikatpetanirembang.com - Tepatnya di Brangkulon Sulang Rembang, Mukayat petani suket odot disambangi tamu dari dinas peternakan provinsi, kabupaten dan petani se kabupaten Rembang. Kayat menjadi petani percontohan suket odot HPT (Hijauan Pakan Ternak).
Mukayat 085326367870
‘Serikat Petani Indonesia’ Encourages Peasant Communities to Take Full Control of Their Food Systems Through Peasant Cooperatives
Agrarian Cooperatives in Indonesia
KPI: The Peasant Cooperative movement of SPI
This article is based on a paper originally prepared by Tri Hariyono in Bahasa, that looks at Indonesia’s agrarian economy and the importance of strengthening peasant-led cooperatives for harmonized production. Tri Hariyono is Chief Executive Board of Yogyakarta Province. To read the original paper, click here
Profil SPI Rembang
Sekilas Tentang SPI Rembang
Serikat Petani Indonesia (SPI) Rembang adalah bagian dari Serikat Petani Indonesia. Pada awalnya, Serikat Petani Indonesia bernama Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI). Organisasi ini dideklarasikan tanggal 8 juli 1998 di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara oleh sejumlah pejuang petani Indonesia.
Kelahiran organisasi petani ini merupakan bagian dari perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia untuk memperoleh kebebasan dalam menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkan hak-haknya yang telah ditindas dan dihisap oleh rejim orde baru selama 33 tahun.
Pada saat deklarasi, dibentuk Badan Pelaksana Sementara yang bertugas mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan perjuangan petani di Indonesia, untuk menjadi anggota FSPI dan melaksanakan kongres pertama. Pada tanggal 22-25 Februari 1999 kongres pertama FSPI berhasil digelar di Medan, Sumatera Utara.
Kongres pertama menghasilkan kepengurusan FSPI yang berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, FSPI juga membuka kantor perwakilan di ibukota negara, Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 28 Februari tahun 2003 FSPI melaksanakan kongres kedua di Malang, Jawa Timur. Dalam kongres tersebut ditetapkan bahwa kedudukan sekretariat FSPI dipindahkan dari Medan ke Jakarta.
Seiring dengan perkembangan jaman, tantangan yang dihadapi organisasi perjuangan kaum tani semakin besar. Kekuatan kapitalis neoliberal semakin meminggirkan rakyat dan kaum tani, sehingga timbul kesadaran untuk mengkonsolidasikan kembali gerakan petani. Dalam kondisi seperti itu, muncul keinginan untuk mengubah bentuk dan struktur organisasi dari yang semula berwatak federatif menjadi organisasi kesatuan.
Perubahan bentuk organisasi dari federatif menjadi kesatuan secara resmi terwujud pada Kongres III FSPI yang diadakan pada tanggal 2-5 Desember di Pondok Pesantren Al Mubarrak Manggisan, Wonosobo, Jawa Tengah. Pada saat itu, 10 serikat petani anggota FSPI mendeklarasikan diri untuk melebur kedalam organisasi kesatuan yang bernama Serikat Petani Indonesia (SPI).
Tujuan Sosial-Ekonomi
- Terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan pembangunan ekonomi nasional dan internasional, agar tercipta peri kehidupan ekonomi petani, rakyat, bangsa dan negara yang mandiri, adil dan makmur, secara lahir dan batin, material dan spiritual; baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari.
- Bahwa peri kehidupan ekonomi yang mandiri, adil dan makmur tersebut hanya dapat dicapai jika terjadi tatanan agraria yang adil dan beradab
- Tatanan agraria yang adil dan beradab tersebut hanya dapat terjadi jika dilaksanakan Pembaruan Agraria Sejati oleh petani, rakyat, bangsa, dan negara
- Terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan model pembangunan politik nasional dan internasional, agar tercipta peri kehidupan politik yang bebas, mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Peri kehidupan politik tersebut hanya dapat dicapai jika rakyat berdaulat secara politik baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari
- Kedaulatan politik rakyat tersebut hanya dapat dicapai jika petani berdaulat secara politik baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari
- Terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan model pembangunan kebudayaan nasional dan internasional, agar tercipta peri kehidupan budaya yang berkemanusiaan, adil dan beradab
- Peri kehidupan kebudayaan tersebut hanya dapat dicapai jika petani, rakyat, bangsa, dan negara mengembangkan kebudayaan yang berkepribadian, mempunyai harkat, martabat dan harga diri baik dalam kebijakan maupun dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam pergaulan nasional dan internasional
- Melakukan berbagai bentuk pendidikan/kaderisasi bagi anggota
- Mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berbagai informasi yang bermanfaat bagi Petani dan anggota
- Membangun ekonomi anggota yang mandiri dan berdaulat atas dasar prinsip koperasi yang sejati
- Melakukan pendampingan khusus bagi anggota yang dilanggar hak asasinya baik sebagai manusia, petani dan hak sebagai warga negara
- Memperbanyak jumlah anggota serta mendorang dan memperkuat kerjasama antar anggota
- Melakukan kerjasama dan solidaritas dengan organisasi tani lain yang sejalan dengan pandangan, asas serta tujuan yang sejalan dengan SPI
- Mendorong dan mendukung lahirnya organisasi rakyat lainnya yang sejalan dengan SPI
- Menjalin hubungan setara dengan lembaga dan aparatur negara yang kritis baik di dalam maupun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan pandangan, asas, tujuan dan kepentingan SPI
- Pengerahan aksi massa sebagai salah satu kekuatn utama SPI
Ketua SPI Rembang: Mahmudi
Hubungi kami;
website: www.serikatpetanirembang.com
https://goo.gl/maps/6xfYyYZfKhq
wa: +62 821-3822-1920
e-mail: mahmudi.sae@gmail.com
Kelapa Muda
Proposal Bantuan Permodalan BUMDES
Deklarasi HAP Pasal 25 Artikel 1
www.serikatpetanirembang.com - Deklarasi PBB tentang hak asasi Petani dan mayarakat yang bekerja di Pedesaan pasal 25 artikel 1, berbunyi;
Petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan memiliki hak dan pelatihan yang memadai, yang sesuai dengan lingkungan agroekologi, sosiokultural, dan ekonomi spesifik di mana mereka berada. Hal-hak yang tercakup dalam program pelatihan tersebut harus mencakup -- tetapi tidak terbatas pada -- peningkatan produktivitas pemasaran dan kemampuan untuk mengatasi hama, patogen, guncangan sistem, efek bahan kimia, perubahan iklim, dan peristiwa terkait cuaca. (Admin SPI Rembang)
Kearifan Lokal Dalam Tradisi Kirim Mbok Dewi Sri
www.serikatperanirembang.com - "Kalo masyarkat kami, yang jelas tidak kenal bahasa Ekologi mas. Intinya ya ngirim bok Dewi Sri ( unine ngirim tandur) karna budaya temurunny dulu di ambil dari cerita pewayangn dgn lakon ( temurune wahyu bok Srikanti n Sridono) panjang banget sy hrs buka buku ny🙏🏼," ulas Dargo Ronggo petani asal Pati Jawa Tengah dalam group Rembug Petani Rembang.
Ulasan tersebut merupakan penjelasan dari foto yang di posting di group petani. Tampak foto adalah suasana di sawah, tepatnya di atas pematang sawah, diantara tumbuhan padi nan hijau, terdapat ragam makanan, katakan mirip sesaji. Tak lama kemudian, beberapa anggota group bertanya, dan ada pula yang menanggapinya.
"Ini memang tidak tercatat oleh mbah Buyut kita," tulis Sutriyono, petani asal Banyumas Jawa Tengah.
Mungkin karena tindakan tradisi ini berlangsung di mana saja, Heriyanto, Petani dari Sleman Yogyakarta juga menaggapinya bahwa tradisi tersebut adalah bagian dari tindakan bersukur demi Dewi Sri yang berwujud terbentuknya ekologi dan ekosistem. Hal senada juga dipaparkan Mahmudi, Ketua Group WA Rembug Petani Rembang.
"Terus judule niku, 'Tradisi syukuran Sawah demi Ekologi" atau Syukuran demi Dewi Sri Kang???'," kroscek dengan nada bersilang tanya.
Sembari berbagi informasi dan istilah tindakan membawa aneka jajanan dan makanan di tengah sawah, tak lama kemudian ulasan panjang Sutriyono diposting.
"Mau sy coba jabarkan sebatas kemampuan sy.... Disitu ada nasi... Fungsinya untuk menangkap semua jenis jamur/ mikroba bisa ber warna putih, hijau, kuning, merah, hitam. Itu adalah lelembut yg bermanfaat di dlm tanah. Disitu ada pisang matang.... Adalah sumber kalium dari buah dan sbg makanan mikroba juga, disitu ada bunga mawar... Adalah dg aromanya bisa untuk mengusir opt jenis serangga, disitu ada pace/mengkudu.. Fungsinya untuk menekan bakteri yg merugikan, disitu ada tebu adalah bahan gula/sukrosa.. Yg bisa memberikehidupan terhadap mikroba yg ada... Setelah semua bhn tsb membusuk... Dan terbawa oleh aliran air shg tuh tsb menjadi subur dan ekologi seimbang.... Itu jaman dulu... Tapi klo sekarang secara umum???????? 🙏," tulis Sutriyono dalam group wa Rembug Petani Rembang.
Tak lama kemudian ulasan Sutriyono ditanggapi Dargo Ronggo. "Munkin scar ilmiah akdmis ny bgitu mas.... Tp pengertian wrga kami selain mnerima fungsi dari isi ubo rampe jg beradaptsi dgn ramah pd linkungn setempt 🙏🏼," tulis di group WA.
"Klo sekarang ada MOL NASI, MOL BUAH, PESTISIDA NABATI, FUNGISIDA NABATI DLL," tambah Sutriyono.
Terlepas apa makna sebenarnya dari tindakan tersebut di atas. Yang jelas, setiap masyarakat masih melangsungkan tindakan Ngirim bok Dewi Sri, atau dengan istilah lainnya yaitu tradisi Syukuran Sawah demi Ekologi, hingga Syukuran Demi Dewi Sri. Dan dibalik itu, yang terpenting adalah adanya kearifan lokal yang dapat digunakan untuk jembatan awal dalam mengingat kembali sistem pertanian kita yang ramah lingkungan. (Admin SPI Rembang, 2019)
Pola Tanam Ramah Lingkungan
www.serikatperanirembang.com - Dalam WA-nya di group Rembug Petani Rembang, tertuliskan Dargo Ronggo. Beliau adalah petani asal Pati, Jawa Tengah. Kali ini ia sedang mengembangkan pola tanam ramah lingkungan.
Dalam satu lahan, Dargo Ronggo menanam empat jenis tanaman sekaligus yaitu bawang merah, jagung, cebai, dan kacang.
"Semua Untung", ungkap Dargo Ronggo saat menjawab untung mana pola tanam biasa dengan pola tanam ramah lingkungan.
Dargo Ronggo menambahkan, bahwa dalam hal pemanenan, biasanya menyesuaikan umurnya.
"Blum kalo di liht umur ya bwg merah - jgug - cabe -kcag tanah," ulas Dargo Ronggo dalam WA group petani rembang.
Pak Ronggo menuturkan, lahan yang sekarang di tanami padi, serta jagung dan bawang merah, diolah dengan pola ramah lingkungan. Lahan dipersiapkan sedemikian rupa tanpa menggunakan pupuk kimia. Begitupun saat pertumbuhannya, Ronggo melakukan pemupukan dengan pupuk kandang.
Lahan sawah yang dikerjakan dengan pola ramah lingkungan |
Tampak jagung dan bawah merah dalam satu barisan. |
Musim Tanam Terlambat
www.serikatpetanirembang.com - Sembari menanti air resapan dari parit yang disedot dengan pompa air, para petani menanam padi. Dengan kondisi tanah yang agak berat, serta benih padi yang semakin menua, petani tetap berjuang menanamnya.
Sepinya Curah Hujan
www.serikatpetanirembang.com - Para petani harus mengaktifkan mesin pompa airnya, karena lahan tanam padi tak kunjung terairi. Entah kenapa kali ini curah hujan cukup rendah dibanding tahun kemarin. Yang jelas keadaan ini berdampak musim tanam tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan. Petani harus bersabar. Berganti menggunakan air resapan, itupun tidak menentu kapan air siap dinaikkan di lahan.
Berbeda dengan musim tanam tahun lalu. Musim tanam padi bisa dilakukan bersamaan.
Para petani berharap, semoga curah hujan segara bertambah. Sehingga lahan padi dapat segera tertanami. (admin spi rembang, 2019)
Buah Kawis Rembang
Deklarasi HAP Artikel 14 Butir 2
Petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk tidak menggunakan atau terpapar bahan berbahaya atau bahan kimia beracun, termasuk agrokimia atau polutan pertanian atau industri.
#DeklarasiHAPPBB
NTP Desember 2018: Petani Pangan Terus Meningkat, Petani Perkebunan Butuh Upaya Penyelamatan
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Cikalan Dalam Cafe Cak Lutil's
www.serikatpetanirembang.com - Tiga gazebo malam itu ini penuh dengan pengunjung. Gazebo utama berukuran agak besar, terletak disudut tengah, tepat berkumpulnya komunitas Petani Rembang sedang berembug suatu hal. Dua gazebo lainnya, bersiku mengapit gazebo utama, tampak berkumpul anak anak muda dengan obrolan asyik silih bergantian. Semua tampak hangat di cafe yang berada di dukuh Cikalan, desa Pamotan, kecamatan Pamotan, kabupaten Rembang, yaitu Cafe Cak Lutil. Kali ini obrolan tampak lebih hangat tentang cikalan.
Angkringan Pamotan
Obrolan semakin hangat ketika di angkringan pamotan.
(admin spi rembang, 2019)