Deklarasi HAP Pasal 25 Artikel 1


www.serikatpetanirembang.com - Deklarasi PBB tentang hak asasi Petani dan mayarakat yang bekerja di Pedesaan pasal 25 artikel 1, berbunyi;

Petani dan masyarakat yang bekerja di Pedesaan memiliki hak dan pelatihan yang memadai, yang sesuai dengan lingkungan agroekologi, sosiokultural, dan ekonomi spesifik di mana mereka berada. Hal-hak yang tercakup dalam program pelatihan tersebut harus mencakup -- tetapi tidak terbatas pada -- peningkatan produktivitas pemasaran dan kemampuan untuk mengatasi hama, patogen, guncangan sistem, efek bahan kimia, perubahan iklim, dan peristiwa terkait cuaca. (Admin SPI Rembang)
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita