Prospek Budidaya Ulat Sutera di Rembang

serikatpetanirembang.com usaha peternakan sederhana dengan hasil yang menjanjikan.

Usseri kepanjangan dari Ulat Sutra Sejahtera Eri. Varian baru ulat sutra pemakan daun singkong, daun ketela, dan daun jarak. Varian ini cocok dengan alam Indonesia karena ketersediaan pakan yang melimpah. Cara budidayanya juga mudah dan praktis.Menurut Iqbal yang merupakan peternak ulat sutra dari Pamotan memaparkan, hasil budidaya ulat sutra jenis ini punya nilai tambah yang berlipat dan nilai jual yang tinggi.Kokon (kepompong) berupa kapas yang lentur, mudah disobek, sehingga entung (puppa) bisa dikeluarkan dari kepompongnya.

Dijelaskan, puppa ulat sutra Usseri bisa diproses menjadi makanan yang bergizi dan kaya protein. Bisa pula diproduksi menjadi pakan ternak yang berkualitas tinggi.

Belum lagi jika kapasnya sudah diproses dan dikilokan menjadi benang sutra akan memiliki nilai jual tinggi, karena harga kain sutra sangat mahal. Sementara kebutuhan benang sutra nasional masih tinggi. Kebutuhan per tahun sebanyak 700 ton, baru terpenuhi dari produksi domestik sebesar 250 ton. Selebihnya masih impor, "papar Iqbal.

Tambahnya, jika ada kawan yang turut bergabung dalam budidaya ulat sutra hanya perlu mendaftar sebagai anggota. Karena, sistem bisnisnya menerapkan franchise.
Share:

Seminar 1 Tahun UNDROP di Padang: Implementasi Nyata UNDROP Jadi Perundangan Nasional

Ketua Umum SPI Henry Saragih

serikatpetanirembang.comPADANG. Antusiasme para peserta Seminar Nasional 1 Tahun UNDROP di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), cukup luar biasa. Mayoritasnya berharap agar UNDROP  bisa diimplementasikan jadi perundangan nasional hingga kebijakan di tingkat daerah sehingga bisa langsung berdampak pada kehidupan petani kecil.
“UNDROP tentu saja bisa memperkuat perjuangan reforma agraria di Sumatera Barat ini, karena masih ada konflik agraria di sini, khususnya yang menimpa langsung anggota SPI,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam seminar ini.
Ketua Umum SPI Henry Saragih yang menjadi narasumber dalam acara ini menyampaikan, UNDROP lahir atas inisiatif petani kecil di Indonesia, itu sejarah yang tidak bisa dihapus.
“Saat awal-awal dulu, kita merasakan semakin hari petani semakin termarginalkan dan semakin diasingkan, kesadaran ini mendorong kita untuk berjuang, ternyata apa yang dirasakan petani Indonesia juga dirasakan oleh seluruh petani di dunia, bahkan di Eropa, Jepang, dan Korea Selatan yang notabennya adalah negara-negara maju,” papar Henry.
“Jadi setelah resmi diadopsi oleh PBB, sudah sepantasnya UNDROP ini berdampak langsung pada kehidupan petani kecil, karena ia lahir untuk menjawab hal tersebut. Jadi mari kita bersama meminta ke pemerintah untuk segera mengimplementasikannya menjadi peraturan perundangan,” kata Henry lagi.
Dekan Fakultas ISIP Universitas Andalas (UNAND) Padang Alfan Miko dalam kesempatan yang sama menyambut baik terselenggaranya acara ini.
“Harapan saya, agenda seperti ini bisa melahirkan sesuatu yang strategis baik untuk SPI maupun bagi UNAND dalam bentuk kegiatan nyata guna memperkuat perjuangan agraria, kedaulatan pangan dan hak asasi petani, apakah pada tataran penguatan organisasi dan kajian-kajian oleh para dosen,” sebutnya.
Guru besar Sosiologi UNAND Prof. Afrizal menambahkan, perjuangan reforma agraria di Indonesia bermuara pada penguasan tanah sebagai alat produksi oleh kaum tani.
“Sekali lagi, UNDROP kita harap bisa memperkuat perjuangan reforma agraria ini,” tuturnya.
Ketua Umum SPI Henry Saragih dan Ketua DPW SPI Sumbar Rustam Effendi memberikan kaos kenang-kenangan bertemakan UNDROP kepada Dekan FISIP UNAND Alfan Miko

Hadir juga dalam acara ini Ketua KOMNASHAM Sumatera Barat Sultanul Arifin yang mempresentasikan tentang konflik sumber daya alam dan mekanisme penyelesainnya oleh Komnas Ham.
Sementara itu, Seminar Nasional 1 Tahun UNDROP ini bertemakan “Memperkuat Perjuangan Reforma Agraria, Kedaulatan Pangan dan Hak Asasi Manusia”. Seminar ini terselenggara berkat kerjasama DPW SPI Sumbar, Fakultas ISIP Universitas Andalas, Gema Petani Sumbar, dan Pusat Pengkajian Keadilan Agraria dan Lingkungan  (Sangkakala). Acara dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2019, di Ruang Sidang Lantai II Dekanat FISIP UNAND, Padang, Sumatera Barat.
UNDROP sendiri adalah singkatan dari United Nations Declaration On The Right Of Peasant And Other people Working In Rural Areas, alias Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan, yang resmi diadopsi PBB tahun lalu setelah melalui perjuangan panjang 17 tahun.
Share:

Peringatan Satu Tahun UNDROP: Petani Minta Pemerintah Agar UNDROP Menjadi Peraturan Nasional

serikatpetanirembang.comJAKARTA. 17 Desember satu tahun yang lalu, petani di seluruh dunia menyambut hasil keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi mengesahkan Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas – UNDROP). Disahkannya UNDROP sebagai instrumen HAM diputuskan oleh resolusi 73/165 Majelis Umum PBB, yang sudah diadopsi terlebih dahulu oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa pada tanggal 28 September 2018 melalui resolusi A/HRC/RES/39/12. UNDROP merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, pemenuhan dan perlindungan HAM yang melekat pada petani dan seluruh masyarakat yang ada di pedesaan.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, UNDROP tidak dapat dipisahkan dari solusi terhadap masalah yang selama ini dihadapi petani di seluruh dunia, yang membuat kehidupannya dan keluarganya jauh dari kata sejahtera.
“Masalah-masalah seperti perampasan lahan, kriminalisasi, perdagangan bebas, kerusakan lingkungan akibat penggunaan agrokimia dan tindakan-tindakan ekstraktif terus menjadi musuh utama bagi para petani. UNDROP diformulasikan berdasarkan kondisi petani yang tertindas karena menghadapi masalah-masalah tersebut, mengidentifikasi hak-hak apa saja yang melekat kepada petani dan mengartikulasikannya ke dalam sebuah teks,” papar Henry di Padang, Sumatera Barat hari ini (19/12).
Henry melanjutkan, pasca satu tahun disahkannya UNDROP, setiap negara dituntut untuk mengadopsinya ke dalam peraturan nasional, terkhusus Indonesia yang identitas aslinya sebagai negara agraris.
“Dengan memiliki jumlah petani yang sangat besar, pengadopsian UNDROP menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Belum lagi, peraturan perundang-undangan Indonesia yang selama ini mengatur tentang kehidupan petani, seperti pertanian, agraria dan pangan sudah cenderung mengacu kepada UNDROP, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” katanya.
Share:

Kabupaten/kota didorong bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan (kanan) berbicara pada peluncuran dan bedah buku "Mencegah Kerugian Negara, Masyarakat dan Kerusakan Lingkungan" karya tim Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) di Pendopo Pengayoman Temanggung, Jateng, Rabu (18/12/2019). ANTARA/Heru Suyitno


serikatpetanirembang.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong kabupaten/kota segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 2020 untuk menyelesaikan masalah-masalah agraria, kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan.


Pembentukan GTRA mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.
Ia mengatakan GTRA sudah dibentuk di tingkat pusat, ketuanya Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di tingkat provinsi sudah dibentuk oleh gubernur. Seluruh provinsi sudah membentuk GTRA, termasuk di Jawa Tengah.

"Tahun lalu ada anggarannya Rp1 miliar untuk satu provinsi untuk GTRA. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 telah memasukkan pembentukan gugus tugas ini di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun anggarannya lebih kecil dari provinsi," katanya.

Menurut dia dengan adanya dukungan dana dari APBN serta terdapat payung hukum Perpres nomor 86 tahun 2018 tersebut, maka tidak ada alasan bagi kabupaten/kota untuk tidak membentuk GTRA.

"Kelembagaan gugus tugas anggotanya adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketua pelaksana GTRA adalah Kepala Kantor Pertanahan dan ketua umumnya bupati/wali kota. Dengan demikian, diharapkan ada sinkronisasi, sinergi dan kolaborasi untuk persiapan reforma agraria," katanya.

Ia menyampaikan dalam Perpres nomor 86 tahun 2018 terdapat klausul bahwa pembentukan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus terbentuk paling lama tiga bulan setelah perpres ditandatangani.

"Sekarang sudah setahun lebih dari terbitnya perpres, tetapi mayoritas kabupaten/kota belum membentuk gugus tugas, maka kami mendorong supaya seluruh bupati dan wali kota segera membentuk gugus tugas karena sudah ada payung hukum dan anggarannya dalam APBN 2020," demikian Usep Setiawan.


sumber:

https://jateng.antaranews.com/berita/281108/kabupatenkota-didorong-bentuk-gugus-tugas-reforma-agraria
Share:

Menanam Tanaman Pangan

serikatpetanirembang.com - Musim hujan tiba. Petani mulai semai benih khususnya padi untuk pangan. 

Tempat persemaian padi, biasa disebut dengan ngretek atau gon winehan. Biasanya Petani, mulai memindahkan ke lahan ketika benih atau wineh telah berusia 15-25 hst.

Tak pandang harga berapa hasilnya nanti Gabah Kering Panen (GKP), namunamun Petani tetap menanam karena menyangkut kedaulatan pangan mereka sendiri, terkhusus keluarga Petani.
Share:

Sejarah Singkat Perjalanan Pisang

serikatpetanirembang.com - Pisang merupakan buah populer di dunia. Sebuah kisah menakjubkan selama tujuh milenia, dibudidayakan secara massal di tiga benua melintasi sejumlah samudera hingga ke meja makan kita. 
Berikut tayangan singkat perjalanan pisang.

Share:

TANAM TERONG UNGU DI TURUSGEDE REMBANG

serikatpetanirembang.com - Suparji dibantu istri Sunari, warga desa Turusgede 02/03 mulai menanam terong ungu.
Bibit diperoleh dengan hasil semai sendiri, dengan usia bibit siap tanam 20 hst. Bedengan cukup di sebelah lahan. Jadi, kalau kita akan tanam tinggal cabut langsung pindah ke lahan," tutur Suparji.
Semoga 2 bulan ke depan hasil panen akan mendapat harga yang baik. Tidak seperti kemarin, harga persak 80rb,"imbuhnya.

Admin SPI Rembang,2019
Share:

Petani Korea Selatan Belajar Agroekologi di SPI Yogyakarta

serikatpetanirembang.com - YOGYAKARTA. Puluhan orang ibu bapak petani asal Korea Selatan yang tergabung dalam Korean Women Peasants Association (KWPA) dan Korean Peasant League (KPL) mengunjungi petani Serikat Petani Indonesia (SPI) di Yogyakarta, 27-28 November 2019. Kunjungan ini dalam rangka saling bertukar pengalaman dan belajar mengenai pertanian agroekologi.
Kunjungan diawali di Bantul, Yogyakarta (27/10). Di sini mereka disambut langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim. Dalam sambutannya, Abdul Halim merasa sangat bangga daerahnya dikunjungi oleh para petani dari Korea Selatan.
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim

"Semoga kerjasama antara petani Indonesia dan Korea Selatan ini bisa terus berlanjut. Salut buat SPI yang bisa mengorganisir acara seperti ini,” katanya.
Abu Sabikis, Ketua DPW SPI Yogyakarta

Abu Sabikis, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Yogyakarta mengemukakan, perjuangan petani di Indonesia dan Korea Selatan pada dasarnya sama, sama-sama melawan neoliberalisme yang semakin mencengkeramkan kukunya ke kehidupan petani kecil.
Praktek Penanaman SPI20

"Kami dari DPW SPI Yogyakarta mengucapkan selamat datang kepada ibu-bapak dari Korea Selatan. Semoga kita bisa saling bertukar pengalaman dan juga saling belajar mengenai pertanian agroekologi karena memang pendidikan terbaik bagi kita kaum tani adalah dengan belajar langsung ke petani lain,” tuturnya.
Di Bantul sendiri, para petani Korea Selatan ini mempraktekkan langsung menanam benih padi SPI20.
Praktek Penanaman SPI20
"Benih padi SPI20 merupakan bukti nyata pratek pertanian agroekologi yang dilakukan oleh SPI. Benihnya ditangkarkan langsung oleh petani SPI. Perlakuannya juga harus secara agroekologi, tanpa pupuk kimia, karena karakteristiknya kalau pake pupuk kimia justru hasil panennya menurun,” paparnya.
Kunjungan berikutnya adalah ke Kabupaten Kulonprogo, melihat produksi dan pengolahan gula kelapa.
Melihat langsung pengolahan gula kelapa
Polemik Perbenihan
Di hari Kedua, para petani mengunjungi Sleman. Di sana mereka disambut oleh Ketua Pusat Perbenihan Nasional SPI, Kusnan yang menjelaskan mengenai teknik penyilangan padi dan jagung.
Praktek penyilangan padi yang dipandu langsung oleh Ketua Pusat Perbenihan Nasional SPI, Kusnan
“Praktek penyilangan padi dan jagung ini akan lebih efektif kalau dilaksanakan dalam tiga hari. Semoga di kunjungan berikutnya kita bisa dapat jadwal yang lebih longgar dan lebih lama agar proses pembelajaran semakin efektif,” kata Kusnan.
Menariknya, bagi petani Korea Selatan ini adalah hal yang baru. Selama ini mereka mendapatkan benih hanya melalui pemerintah atau beli dari perusahaan. Mereka tidak bisa menyilangkan benih sendiri karena negaranya masuk ke dalam skema UPOV (International Union for the Protection of New Varieties of Plants).
Praktek penyilangan padi yang dipandu langsung oleh Ketua Pusat Perbenihan Nasional SPI, Kusnan
UPOV telah bekerjasama dengan 56 negara anggota (per 2016) yang hanya mengakibatkan ketertindasan dan menghilangkan budaya pertanian serta ketergantungan benih dari produsen (petani kecil). Dimana harga yang ditentukan kadang tak terjangkau oleh petani kecil. Pemerintahan Amerika Serikat (AS) saja nyaris tumbang oleh industri benih karena mereka mengancam akan memberhentikan pasokan benih gandum dan jagung di AS.
Dalam sistem UPOV petani harus membayar royalti setiap kali menggunakan kembali benih komersil di lahan mereka. Komersialisasi benih, paten untuk penangkaran benih. Alhamdulillah, Indonesia tidak termasuk ke dalam UPOV.
Ali Fahmi, Ketua Departemen Penguatan Organisasi, Dewan Pengurus Pusat (DPP) SP menambahkan, bersama SPI, Korean Women Peasant Association (KWPA) dan Korean Peasant League (KPL) yang sama-sama anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) akan lebih merutinkan kegiatan seperti ini.
“Sistem pendidikan petani ke petani (peasant to peasant) ini memang adalah metode paling efektif bagi petani kecil untuk saling belajar, bertukar ilmu. Ini sepatutnya rutin dilaksanakan baik di level basis (desa) hingga level intenasional,” tuturnya.
Sementara itu kunjungan terakhir para petani Korea Selatan ini adalah mengunjungi Kabupaten Gunung Kidul, melihat langsung dari dekat mengenai budidaya dan pengolahan jamur tiram.

Share:

Reforma Agraria, Solusi Bagi Masalah Pertanian Indonesia Dan Pengakuan Hak Petani

SIMPOSIUM Reforma Agraria yang diselenggarakan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) pada 8-10 Desember 2019 di Kota Palembang, mengusung tema “Tanah untuk Rakyat, Telah Usai”.
Simposium ini telah melahirkan pandangan strategis dalam reforma agraria. Menurut JJ Polong selaku Ketua Steering Committee (SC) kegiatan ini, reforma agraria tidak hanya dimaksudkan sebagai perjuangan hak atas tanah, melainkan sebagai solusi untuk banyak masalah yang lebih besar di Indonesia, serta pengakuan terhadap hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan.
Reforma agraria, menurutnya, harus dikaitkan dengan hak asasi petani dan pencapaian kedaulatan pangan. Bukan untuk menciptakan pasar tanah yang bertujuan menarik investasi ke daerah pedesaan, yang justru akan menggusur ekonomi petani.
“Karena itulah, tanah harus didistribusikan untuk menghasilkan makanan bagi rakyat dan bukan produk yang akan diekspor untuk kepentingan ekonomi global, serta harus dipastikan bahwa tanah-tanah harus tetap dimiliki dan dikelola oleh keluarga petani,” tegas Polong yang juga pengurus Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia.
Polong yang juga Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang menambahkan, perjuangan eksklusif hak atas tanah, tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan keluarga petani. Karena itu reforma agraria harus mencakup perubahan besar dalam kebijakan pertanian di Indonesia secara keseluruhan. Seperti akses demokratis kepada input produksi (benih, pupuk, air, alsintan), pemenuhan kredit, asuransi pertanian, pendidikan, koperasi, perdagangan yang adil, serta pengakuan terhadap cara-cara bertani masyarakat yang diwariskan sebagai kearifan lokal secara turun temurun seperti pertanian selaras alam.
Simposium kali ini yang bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia, juga dijadikan petani di Sumatera Selatan sebagai momentum untuk mendorong Pemerintah Indonesia menjadikan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang bekerja di Pedesaan sebagai standar HAM di tingkat nasional dalam setiap kebijakan agraria di Indonesia.
Deklarasi PBB tersebut, sebut Polong, memuat antara lain hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati, serta prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani dan perempuan pedesaan.
Selain dihadiri sekitar 150 petani dari berbagai kabupaten dan penggerak reforma agraria di Sumatera Selatan, simposium ini juga menghadirkan narasumber nasional seperti Ahmad Yakub, Eva Bande, Beathor Suryadi, Ferry Widodo, Jimmy Z. Ginting dan Yoris Sindhu Suharjan. (rilis)
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita