Peringatan Satu Tahun UNDROP: Petani Minta Pemerintah Agar UNDROP Menjadi Peraturan Nasional

serikatpetanirembang.comJAKARTA. 17 Desember satu tahun yang lalu, petani di seluruh dunia menyambut hasil keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi mengesahkan Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas – UNDROP). Disahkannya UNDROP sebagai instrumen HAM diputuskan oleh resolusi 73/165 Majelis Umum PBB, yang sudah diadopsi terlebih dahulu oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa pada tanggal 28 September 2018 melalui resolusi A/HRC/RES/39/12. UNDROP merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, pemenuhan dan perlindungan HAM yang melekat pada petani dan seluruh masyarakat yang ada di pedesaan.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, UNDROP tidak dapat dipisahkan dari solusi terhadap masalah yang selama ini dihadapi petani di seluruh dunia, yang membuat kehidupannya dan keluarganya jauh dari kata sejahtera.
“Masalah-masalah seperti perampasan lahan, kriminalisasi, perdagangan bebas, kerusakan lingkungan akibat penggunaan agrokimia dan tindakan-tindakan ekstraktif terus menjadi musuh utama bagi para petani. UNDROP diformulasikan berdasarkan kondisi petani yang tertindas karena menghadapi masalah-masalah tersebut, mengidentifikasi hak-hak apa saja yang melekat kepada petani dan mengartikulasikannya ke dalam sebuah teks,” papar Henry di Padang, Sumatera Barat hari ini (19/12).
Henry melanjutkan, pasca satu tahun disahkannya UNDROP, setiap negara dituntut untuk mengadopsinya ke dalam peraturan nasional, terkhusus Indonesia yang identitas aslinya sebagai negara agraris.
“Dengan memiliki jumlah petani yang sangat besar, pengadopsian UNDROP menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Belum lagi, peraturan perundang-undangan Indonesia yang selama ini mengatur tentang kehidupan petani, seperti pertanian, agraria dan pangan sudah cenderung mengacu kepada UNDROP, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” katanya.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita