Penting Untuk Dorong UNDROP Jadi Solusi di Tengah Ancaman Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19

 JAKARTA. “Kita membutuhkan kekuatan pangan, kedaulatan pangan. untuk mengantisipasi krisis pangan, kita harus menjamin mengenai hak-hak agraria di warga negara. maka dari itu penting memang untuk mendorong UNDROP sebagai solusi, apalagi Indonesia menjadi dewan HAM PBB”. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisioner KOMNASHAM Ahmad Taufan Damanik dalam seminar daring yang diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Petani Indonesia (SPI) ke-22 (14/07).
Ahmad Taufan Damanik melanjutkan, ia khawatir pandemi covid-19 akan menimbulkan resesi global, dan jelas akan berdampak pada Indonesia.
“Saya sangat setuju kepada statemen presiden yang harus menjadikan petani dan sektor pertanian sebagai tulang punggung menghadapi krisis,” sambungnya.
 Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisioner KOMNASHAM RI


“Di tingkat nasional, kendati belum diadopsi, para pengambil kebijakan harus menjadikan UNDROP sebagai solusi. Mungkin ini yang bisa diturunkan ke depannya, mengenai bagaimana menjadikan pasal-pasal UNDROP menjadi lebih kontekstual di tingkat daerah. Ini yang harus didorong agar setiap pihak-pihak di Indonesia menjadikan prinsip-prinsip UNDROP sebagai norma,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agung Hendriadi, Ketua Badan Ketahanan Pangan (BKP) menyampaikan, kedaulatan pangan dan kemandirian pangan menjadi sebuah spirit atau fondasi, dan ini menjadi sistem pangan nasional sesuai Undang-Undang (UU) Pangan No.18/2012.
“Mengenai ancaman krisis pangan di tengah pandemi covid-19, BKP bersama kementerian pertanian sudah mengantisipasinya seperti menyerap hasil pertanian dari petani, termasuk juga memastikan lumbung pangan di daerah-daerah,” ungkapnya.
“Ada juga program pertanian keluarga dengan memanfaatkan pekarangan, agar masyarakat dapat mencukupi pangannya sendiri, paling tidak mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk pangan,” sambungnya.
Gustav Sirait dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan, terkait pandemi covid-19, ada dampak gabungan dari pembatasan mobilitas yang menimbulkan resesi, berdampak pada pangan, dan krisis pangan di beberapa negara. Ini memicu kenaikan kemiskinan dan kelaparan di negara-negara importir pangan.
“Indonesia diharapkan bersama negara-negara berkembang, dapat memperkuat rantai pasok pangan global,” katanya.
Mengenai UNDROP, Gustav menuturkan, pemerintah Indonesia adalah salah pencetus dan pendukungnya di Dewan HAM PBB.
“UNDROP yang diadopsi tahun 2018, awalnya mau jadi Kovenan dan kini menjadi softlaw, meskipun tidak mengikat secara hukum tetapi mengikat secara moral. Ini lebih menyeramkan lagi karena kita bisa dicap tidak bermoral,” ungkapnya.
Gustav melanjutkan, terkait kebijakan luar negeri Indonesia, pemerintah mendukung dekade pertanian keluarga PBB 2018 -2028, yang mengangkat pentingnya kontribusi keluarga petani dan kesejahteraan petani.
“Dalam konteks ini Indonesia telah mengorganisir konferensi regional tentang penguatan ketahanan pangan, nutrisi dan kesejahteraan petani, pada April 2019 ini kemitraan kita bersama termasuk Kementan, Kemendes, FAO dan dihadiri negara-negara Asia. Menghasilkan komunike bersama mengenai pertanian dan kesejahteraan petani, dan digaris bawahi pentingnya kesejahteraan petani, khsusunya perempuan dan pemuda,” paparnya.
 Zainal Arifin Fuad


Zainal Arifin Fuad, anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) menegaskan, cukup mendesak untuk untuk menjalankan UNDROP. Laporan SOFI di tahun 2020, 130 juta orang diprediksi akan jatuh ke kelaparan, dan ini mayoritas akan terkena adalah petani. catatan khusus ada 619 juta orang yang kelaparan di tahun 2019,
“Ini juga menjadi urgent mengingat terjadi krisis di dalam krisis, yang terjadi akibat adanya pandemi covid-19. Ada 28 pasal di UNDROP, di antaranya tentang kewajiban negara, hak atas sumber daya alam, hak atas tanah. konsep kedaulatan pangan dalam UNDROP juga dilakukan sebagai reaksi atas ketahanan pangan yang sudah gagal terjadi,” kata Zainal.
Seminar juga live di aplikasi Facebook Page Serikat Petani Indonesia. Foto: Ketua Umum SPI Henry Saragih.


Ketua Umum SPI Henry Saragih menambahkan, sejarah UNDROP memang lahir dari kampung-kampung di pelosok Indonesia.
“UNDROP ini memang berasal dari petani, dari hasil diskusi-diskusi petani di lapangan, dari para petani yang tanahnya tergusur, dari petani yang memuliakan benihnya. Ini kemudian mendorong kita untuk merumuskan apa-apa saja hak petani itu, mengacu pada pertanyaan-pertanyaan apa hak petani itu?; mengapa hak petani dirampas? baik itu atas nama pembangunan dan kemajuan lainnya; mengapa petani tidak boleh menentukan cara pertaniannya sendiri?; jadi dulu semasa Orde Baru apabila ada petani yang tidak menggunakan bibit yang dianjurkan oleh pemerintah, maka itu tidak diperbolehkan. Ini yang tidak dapat dibayangkan oleh generasi muda saat ini, apakah itu bibit, apakah itu metode pertaniannya sendiri. Jadi dulu petani sangat dikekang sekali bagaimana cara bertaninya, harus mengikuti cara-cara yang dianjurkan oleh pemerintah,” paparnya.
Henry melanjutkan, pada tahun 2001 dibuatlah Konferensi Pembaruan Agraria, di mana ada Komnas HAM, bersama-sama dengan SPI dan gerakan agraria di Indonesia.
“Hasilnya itulah kita bawa ke Jenewa, ke Dewan HAM. Awalnya kita bertujuan ini harus menjadi sebuah kovenan untuk petani, tetapi pada prosesnya kita tetap berhasil menjadikannya menjadi sebuah deklarasi. Dari awal prosesnya ini memakan waktu 17 tahun, namun terhitung sejak awal perumusannya, ini sudah berumur 25-30 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, seminar ini sendiri bertemakan “Peran Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) sebagai Alat Perjuangan dalam Menegakkan Kedaulatan Pangan di Indoesia serta Aktualisasinya di Era Covid-19 dan Pasca Covid-19”.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Zainal Arifin Fuad – La Via Campesina – 0812-8932-1398

Share:

Rayakan Hari Koperasi Nasional ke-73, SPI Siap Jadi Motor Penggerak Lahirnya Koperasi-Koperasi Pangan

JAKARTA. “Selamat ulang tahun untuk SPI yang ke-22, semoga siap menjadi motor penggerak lahirnya koperasi-koperasi pangan, untuk mempercepat kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian nasional,” hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 9 Juli, mengapresiasi Hari Ulang Tahun (HUT) SPI ke 22, 8 Juli 2020.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan terima kasihnya atas ucapan selamat dari Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM.
"Insya Allah SPI siap dan sudah menjadi motor penggerak lahirnya koperasi-koperasi pangan,” kata Henry di Medan pagi ini (13/07).
Henry memaparkan, pada Minggu, 12 Juli 2020, SPI merayakan Hari Koperasi Nasional ke-73 dengan melakukan peresmian-peresmian Koperasi Petani Indonesia (KPI, koperasinya SPI) di berbagai wilayah.
“Acara kami laksanakan di Muaro Jambi, Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Batanghari, provinsi Jambi, juga dilaksanakan di Serang, Banten, di Sukabumi, Jawa Barat; dan di Tuban, Jawa Timur; menyusul di Yogyakarta dan wilayah lainnya,” terang Henry.
Henry memaparkan, SPI telah mendeklarasikan Pendirian 1000 Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai koperasi produksi pangan milik anggota SPI pada tanggal 8 Juli 2017 di Asahan, Sumatera Utara saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SPI ke-19.
“Sampai saat ini, jumlah KPI yang didirikan oleh petani anggota SPI sudah tersebar di 13 provinsi dengan usaha produksi pertanian dan perkebunan petani anggota SPI untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Henry.
Henry melanjutkan, pada Hari Koperasi Nasional ke-73 yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2020 akan diperingati bersama dengan rangkaian peringatan HUT SPI ke-22, SPI mengusung tema “Peran Koperasi Petani dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Ekonomi”. Tema tersebut menjelaskan bahwa peran koperasi petani sebagai basis kelembagaan ekonomi petani yang mandiri dan berdasarkan pada azas kekeluargaan dan gotong royong.
“Kesejahteraan petani dan rakyat Indonesia akan tercipta secara berkeadilan jika perekonomian dijalankan melalui koperasi petani. Tema ini juga menegaskan bahwa koperasi petani sebagai salah satu prinsip perjuangan petani untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” lanjutnya.
Henry melanjutkan, petani yang masih tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) haruslah membentuk koperasi sebagai badan lembaga ekonominya.
“Poktan atau gapoktan itu bukanlah badan usaha,” katanya.
Henry menambahkan, BUMDes juga harus mendukung tumbuhnya koperasi-koperasi petani di desa-desa.
“Agar koperasi menjadi kuat dan besar, yang dibutuhkan adalah penguatan manajemen mengelola usaha koperasi, manajemen keuangan dan kemampuan pemasaran. Ini bisa dalam bentuk program nasional inkubasi usaha koperasi,” tutup Henry.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Share:

Rayakan HUT-nya yang ke-22, Petani SPI dari 22 Provinsi Gelar Pertemuan Tani Daring Terbesar se-Indonesia, Minta Pemerintah Konsisten Tegakkan Kedaulatan Pangan

MEDAN. Di tengah masa pandemi covid-19, massa petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dari 22 provinsi se-Indonesia menggelar pertemuan secara daring untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-22. Acara disiarkan secara langsung dari sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Sumatera di Medan (08/07) melalui aplikasi zoom dan facebook. Ribuan petani SPI yang online turut menghadiri perayaan ini.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, acara HUT SPI ke-22 sengaja dilaksanakan di malam hari untuk kembali mengingat sejarah berdirinya SPI.
“Tepat 22 tahun yang lalu, 8 Juli 1998, SPI dideklarasikan di malam hari, di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kelahiran SPI adalah hasil dari perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia demi memperoleh kebebasan untuk menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkan hak-haknya yang telah ditindas dan dihisap yang menyebabkan kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan,” papar Henry di Medan (08/07).
Henry menegaskan, di usianya yang ke-22, SPI telah menjadi organisasi massa petani terbesar di Indonesia yang telah menelurkan beragam kebijakan yang pro petani kecil, baik di tingkat nasional hingga internasional.
“Kita tentu masih ingat dua tahun lalu, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas – UNDROP) telah disahkan di PBB. Ini tentu menjadi instrumen untuk menegakkan hak asasi petani,” lanjutnya.
Dalam pertemuan daring ini, Sebastian Anggal, perwakilan petani SPI asal Kisol, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menambahkan, di tengah pandemi covid-19 pemerintah harus konsisten melaksanakan konsep kedaulatan pangan yang sudah jadi program prioritas Nawa Cita Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Kedaulatan pangan itu bisa tercapai dengan terus memperjuangkan pelaksanaan prinsip-prinsip kedaulatan pangan, yang meliputi; pelaksanaan reforma agraria, agroekologi, koperasi dan implementasi UNDROP. Kedaulatan pangan juga menempatkan keluarga petani sebagai soko guru dari pertanian di Indonesia. Prinsip ini sejalan dengan Dekade Pertanian Keluarga tahun 2019-2028 yang digagas PBB,” paparnya.
Ucapan Selamat dari Menteri Koperasi dan UMKM
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyampaikan ucapan selamatnya atas HUT SPI ke-22.
“Semoga SPI siap menjadi motor penggerak lahirnya koperasi-koperasi pangan, untuk mempercepat kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian nasional,” katanya.
#BebaskanJunawal
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Nasional Petani (MNP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Mugi Ramanu, asal Jawa Tengah, mewakili seluruh petani SPI senusantara menyampaikan solidaritas atas didiskriminasinya Ketua SPI Kabupaten Tebo, Jambi, Junawal.
"Di tengah perayaan ini, saya mewakili seluruh petani SPI senusantara meminta pihak terkait untuk segera membebaskan Junawal dari segala dakwaan.
“Junawal hanya membela haknya dan hak saudara-saudaranya sesama petani yang dirampas oleh PT LAJ yang sudah merampas, menggusur tanah, pemukiman, dan kampungnya,” kata Mugi Ramanu.
Sementara itu, perayaan 22 Tahun SPI sendiri merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan sepekan penuh sejak tanggal 08 Juli – 15 Juli 2020 di berbagai provinsi di Indonesia
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Share:

22 Tahun SPI: Kedaulatan Pangan Sebagai Jalan Keluar dari Krisis Pangan dan Membangun Kemandirian Ekonomi Nasional


Serikat Petani Indonesia (SPI) didirikan oleh sejumlah pejuang petani Indonesia pada 8 Juli 1998 di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ketika dideklarasikan bernama Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI). Kelahiran SPI adalah hasil dari perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia demi memperoleh kebebasan untuk menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkan hak-haknya yang telah ditindas dan dihisap yang menyebabkan kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan.
Kongres pertama SPI dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, 22-25 Februari 1999. Hasilnya menetapkan kepengurusan dan anggota SPI, serta kantor pusat SPI di Medan. Kemudian Kongres ke-II SPI dilaksanakan di Malang, Jawa Timur tanggal 8 Februari 2003. Salah satu hasilnya menetapkan kantor pusat SPI pindah dari Medan ke Jakarta. Kongres ke-III SPI diadakan di Pesantren Al-Mubarrak Manggisan, Wonosobo, Jawa Tengah tanggal 2-5 Desember 2007. Salah satu hasilnya, 10 serikat petani anggota FSPI melebur ke dalam organisasi kesatuan yang bernama SPI. Perubahan federatif menjadi kesatuan untuk menghadapi perkembangan jaman dan tantangan yang dihadapi organisasi perjuangan kaum tani yang semakin besar. Kongres ke-IV SPI dilaksanakan di Serang, Banten tanggal 1-5 Maret 2014. SPI mengangkat tema untuk menggelorakan perjuangan reforma agraria dan kedaulatan pangan dengan menggalang persatuan nasional dan membangun kekuatan politik rakyat.
SPI berusia dua puluh dua tahun pada tanggal 8 Juli 2020. SPI dalam perjalanannya telah memperjuangkan berbagai isu-isu perjuangan antara lain reforma agraria, kedaulatan pangan, hak asasi petani, agroekologi, koperasi dan perlawanan terhadap neo-liberalisme. Perjuangan SPI terus digelorakan ditengah pandemi covid 19. Pandemi tidak saja menyebabkan terjadinya krisis kesehatan, tapi juga krisis seluruh unsur perekonomian disetiap penjuru dunia, termasuk menyebabkan krisis pangan. Kondisi ini terus menyebabkan konsumen kesulitan untuk mengakses pangan, sementara perekonomian yang melambat memukul kehidupan petani sebagai produsen pangan di seluruh dunia, tak terkecuali petani Indonesia.
Krisis pangan di dunia dan termasuk di Indonesia telah berulang kali terjadi. Sebelum Ancaman krisis pangan yang terjadi sekarang pada tahun 2020 ini sebenarnya dunia baru saja 12 tahun lalu tepatnya 2008 mengalami krisis pangan dunia. Jika kita melihat krisis pangan pada tahun 2008 lalu menunjukkan bahwa akar persoalan penyebab krisis pangan itu belum diselesaikan. Penyebabnya adalah alat produksi pertanian, mata rantai perdagangan dan aturan-aturan perdagangan tidak dikuasai dan diurus oleh petani sebagai produsen, dan juga konsumen, serta negara.
Untuk memajukan kehidupan petani dan rakyat secara keseluruhan SPI bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) telah mengajukan kedaulatan pangan sebagai konsep/prinsip. Konsep ini diajukan sejak tahun 1996 bertepatan World Food Summit yang diselenggarakan FAO. Kemudian mendapat momentumnya pada krisis pangan tahun 2008, yang akhirnya diterima sebagai konsep alternatif bagi PBB, dan banyak pemeritahan di dunia ini, termasuk Indonesia. Kedaulatan pangan, adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian, peternakan dan perikanan untuk menghasilkan pangan tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional.
Kedaulatan pangan saat ini telah memasuki era baru, setelah Joko Widodo – Jusuf Kalla pada periode pemerintahan tahun 2014-2019 menjadikan kedaulatan pangan sebagai program prioritas dalam Nawa Cita. Demikian juga dibawah pemerintahan Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin tahun 2019-2024 ini, kedaulatan pangan menjadi haluan utama dalam visi Indonesia Maju. Sebagai bagian dari implementasi TRISAKTI, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkarakter di bidang kebudayaan.
Namun tantangan dan persoalan yang dihadapi petani semakin berat, karena meskipun reforma agraria, agroekologi, koperasi, hak asasi petani dan kedaulatan pangan telah menjadi agenda negara melalui kemauan politik nasional, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan dan pengabaian, diantaranya; hak asasi petani masih diabaikan dan kerap dilanggar. Dibuktikan dengan masih terjadi diskriminasi hukum dan kriminalisasi kepada petani. Reforma agraria melalui redistribusi tanah kepada petani juga berjalan sangat lambat, yang menjadikan penyelesaian konflik agraria tidak berujung. Praktek perdagangan bebas melalui WTO dan berbagai perjanjian perdagangan bebas juga terus menekan distribusi hasil panen petani, baik secara individu maupun melalui koperasi. Dalam bidang kebijakan, petani juga mengalami ancaman dari DPR-RI yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law. Dalam draft RUU Cipta kerja tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengancam pelaksanaan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Oleh karena itu pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22, SPI mengusung tema “Kedaulatan Pangan Sebagai Jalan Keluar dari Krisis Pangan dan Membangun Kemandirian Ekonomi Nasional”. Tema ini menegaskan bahwa tekad kedaulatan pangan itu bisa tercapai dengan terus memperjuangkan pelaksanaan prinsip-prinsip kedaulatan pangan, yang meliputi; pelaksanaan reforma agraria, agroekologi, koperasi dan implementasi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas – UNDROP). Kedaulatan pangan juga menempatkan keluarga petani sebagai soko guru dari pertanian di Indonesia. Prinsip ini sejalan dengan Dekade Pertanian Keluarga tahun 2019-2028 yang digagas PBB.
Untuk itu SPI menyelenggarakan sepekan peringatan HUT di tingkat nasional dan diberbagai provinsi di Indonesia sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan 15 Juli 2020.
Ada pun detil kegiatannya adalah:
  • Pertemuan besar petani anggota SPI dari 22 provinsi se-Indonesia secara daring yang disiarkan langsung dari sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Sumatera Utara, di Jalan Eka Rasmi VI No.7 A Medan, pada 8 Juli 2020, Pukul 19,00 WIB.
  • Diskusi Virtual Pemuda Tani tentang Hak Asasi Petani dan UNDROP, pada 8 – 15 Juli 2020 (waktu tentatif), mengundang pemuda tani luar negeri anggota La Via Campesina*
  • Diskusi Virtual Peringatan HUT SPI ke-22 tentang UNDROP dengan mengundang KOMNASHAM, DPR-RI, dan kementerian terkait, pada 8 – 15 Juli 2020 (waktu tentatif)*
  • Diskusi Virtual Tentang Diskriminasi Hukum Ketua SPI Kabupaten Tebo, Jambi, Junawal, pada 8 – 15 Juli 2020 (waktu tentatif)*
  • Diskusi Virtual Peringatan HUT SPI ke-22 tentang Kedaulatan Pangan dan Agroekologi, mengundang Kementerian Pertanian dan pencetus Zero Budget Natural Farming (ZNBF) Subash Palekar asal India, pada 8 – 15 Juli 2020 (waktu tentatif)*
  • Perayaan di setiap basis, cabang, dan provinsi oleh petani anggota SPI dengan inisiatif dan kearifan masing-masing dengan tetap berpegang kepada tema perayaan HUT ke-22 SPI
*Dalam konfirmasi dan finalisasi
Share:

TERJEMAHAN PASAL 24 UNDROP

Pasal 24 : HAK ATAS PERUMAHAN

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas perumahan yang layak. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan rumah dan komunitas yang aman dimana mereka hidup damai dan bermartabat, dan dalam konteks ini, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari penggusuran paksa dari rumah mereka, pelecehan dan ancaman lainnya.

3. Negara-negara tidak boleh, secara sewenang-wenang atau melawan hukum, baik sementara atau permanen, memindahkan petani atau orang yang bekerja di pedesaan dari rumah atau tanah yang mereka tempati, berlawanan kehendak mereka, tanpa menyediakan atau memberikan akses ke bentuk-bentuk perlindungan hukum atau perlindungan lain yang sesuai. Ketika penggusuran tidak dapat dihindari, Negara harus menyediakan atau menjamin kompensasi yang pantas dan adil atas segala kerugian material atau lainnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 23 UNDROP

Pasal 23 UNDROP: HAK ATAS KESEHATAN FISIK DAN MENTAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Mereka juga memiliki hak atas akses, tanpa segala diskriminasi, ke semua layanan sosial dan kesehatan.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menggunakan dan melindungi perobatan tradisional mereka dan untuk menjaga praktik kesehatan mereka, termasuk akses atas dan konservasi tanaman, hewan dan mineral mereka dalam penggunaan perobatan.

3. Negara-negara harus menjamin akses atas fasilitas kesehatan, barang dan jasa di daerah pedesaan secara non-diskriminatif, terutama bagi kelompok-kelompok yang sedang berada di dalam situasi rentan, akses atas perobatan pokok, imunisasi terhadap penyakit menular yang utama, kesehatan reproduksi, informasi mengenai masalah kesehatan utama yang mempengaruhi masyarakat, termasuk metode pencegahan dan pengendaliannya, perawatan kesehatan ibu dan anak, sebagaimana juga pelatihan bagi tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tentang kesehatan dan hak asasi manusia.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 22 UNDROP

Pasal 22 UNDROP : HAK ATAS JAMINAN SOSIAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.

2. Negara-negara, seturut dengan keadaan nasional masing-masing, harus mengambil langkah yang tepat untuk mempromosikan dinikmatinya hak atas jaminan sosial semua pekerja migran di daerah pedesaan.

3. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan, seturut dengan keadaan nasionalnya, seharusnya membangun atau mempertahankan batas bawah perlindungan sosial mereka yang terdiri dari jaminan jaminan sosial dasar. Jaminan-jaminan tersebut harus memastikan secara minimum bahwa, selama dalam siklus hidup, semua yang membutuhkan mempunyai hak atas layanan dasar kesehatan, dan untuk keamanan dasar atas penghasilan, yang secara bersama memastikan akses efektif atas barang dan layanan yang ditentukan sebagai penting di tingkat nasional. 

4. Jaminan-jaminan sosial dasar seharusnya ditetapkan dengan hukum. Prosedur pengaduan dan banding yang imparsial, transparan, efektif, dapat diakses, dan terjangkau juga seharusnya dirumuskan. Sistem seharusnya ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan dalam kerangka hukum nasional.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-21 UNDROP

Pasal 21 UNDROP: Hak Atas Sistem Air Bersih

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak asasi manusia atas air minum yang aman dan bersih dan atas sanitasi, yang sangat penting untuk dinikmatinya kehidupan dan semua hak asasi manusia serta martabat manusia. Hak-hak ini termasuk sistem pasokan air dan fasilitas sanitasi yang berkualitas baik, terjangkau dan dapat diakses secara fisik, serta tidak diskriminatif dan dapat diterima dalam hal budaya maupun gender.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas air untuk keperluan pribadi dan rumah tangga, bertani, perikanan dan peternakan dan untuk mengamankan penghidupan terkait air lainnya, yang memastikan konservasi, pemulihan dan penggunaan air yang berkelanjutan. Mereka memiliki hak atas akses berkadilan atas air dan sistem pengelolaan air, dan hak untuk bebas dari pemutusan yang sewenang-wenang atau kontaminasi pasokan air.

3. Negara-negara harus menghormati, melindungi dan memastikan akses atas air, termasuk dalam sistem pengelolaan air berbasis masyarakat dan adat, dengan dasar yang non-diskriminatif, dan harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin air yang terjangkau bagi penggunaan pribadi, ruma tangga dan produktif, dan perbaikan sanitasi, khususnya untuk perempuan dan anak perempuan pedesaan dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok yang kurang beruntung atau terpinggirkan, seperti penggembala nomaden, pekerja perkebunan, semua migran tanpa memandang status migrasi mereka dan orang yang tinggal di pemukiman tidak teratur atau informal. Negara-negara harus mempromosikan teknologi yang sesuai dan terjangkau, termasuk teknologi irigasi, dan teknologi untuk menggunakan ulang air olah limbah yang dan untuk mengumpulkan serta menyimpan air.

4. Negara-negara harus melindungi dan memulihkan ekosistem yang berkaitan dengan air, termasuk gunung, hutan, lahan basah, sungai, akuifer dan danau, dari penggunaan yang berlebihan dan kontaminasi oleh zat-zat berbahaya, khususnya oleh limbah industri dan mineral dan bahan kimia yang terkonsentrasi yang berasal dari peracunan cepat atau lambat.

5. Negara-negara harus mencegah pihak ketiga untuk tidak menggerus dinikmatinya hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas air. Negara-negara harus memprioritaskan air bagi kebutuhan manusia sebelum penggunaan lainnya, dengan mempromosikan konservasi, restorasi dan penggunaannya secara berkelanjutan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-20 UNDROP

Pasal 20 UNDROP : Hak Atas Keanekaragaman Hayati

1. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu, seturut dengan kewajiban internasional relevan, untuk mencegah penipisan dan memastikan konservasi dan penggunaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan untuk mempromosikan dan melindungi penggunaan dinikmatinya secara penuh hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempromosikan dan melindungi pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk agraria, pastoral, kehutanan, perikanan, ternak tradisional dan sistem agroekologi yang relevan dalam konservasi dan penggunaan berkelanjutan atas keanekaragaman hayati.

3. Negara-negara harus mencegah risiko terjadinya pelanggaran hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang muncul akibat dari pengembangan, penanganan, pengangkutan, penggunaan, pemindahan, atau pelepasan organisme hasil modifikasi genetik.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 19 UNDROP

Pasal 19 UNDROP: HAK ATAS BENIH

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan mempunyak hak atas benih, seturut dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk:
(a) Hak atas perlindungan pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(b) Hak atas partisipasi berkeadilan atas berbagi manfaat yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(c) Hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang yang berhubungan dengan konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(d) Hak atas penyimpanan menyimpan, penggunaan, pertukaran, dan penjualan benih bahan penyebar yang disimpan dalam pertanian.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan benih dan pengetahuan tradisional mereka sendiri.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas benih petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

4. Negara-negara harus memastikan bahwa benih dengan kualitas dan kuantitas yang cukup tersedia bagi petani dalam waktu yang paling tepat untuk penanaman dan dengan harga yang terjangkau.

5. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani untuk bergantung pada benih mereka sendiri atau pada benih lain yang tersedia di daerahnya menjadi pilihan mereka dan untuk memutuskan tanaman pangan dan spesies mana yang ingin mereka tanam.

6. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk mendukung sistem benih petani dan mempromosikan penggunaan benih dari petani dan keanekaragaman hayati.

7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan pertanian mengintegrasikan kebutuhan petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan serta memastikan partisipasi aktif mereka dalam penentuan prioritas dan dalam pengerjaan penelitian dan pengembangan, dengan memperhitungkan pengalaman mereka, dan meningkatkan investasi dalam penelitian dan pengembangan benih dan tanaman asal yang memenuhi kebutuhan petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

8. Negara-negara harus memastikan bahwa kebijakan benih, perlindungan varietas tanaman dan peraturan perundangan kekayaan intelektual lainnya, skema sertifikasi dan undang-undang pemasaran benih menghormati dan memperhitungkan hak, kebutuhan, dan kenyataan petani serta orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 18 UNDROP

Pasal 18 UNDROP : HAK ATAS LINGKUNGAN BERSIH, AMAN, DAN SEHAT, UNTUK DIGUNAKAN DAN DIKELOLA

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan atas kapasitas produktif dari tanah mereka, dan dari sumber daya yang mereka gunakan dan kelola.

2. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati, tanpa diskriminasi, suatu lingkungan yang aman, bersih dan sehat.

3. Negara-negara harus mematuhi pada kewajiban internasional masing-masing untuk memerangi perubahan iklim. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk berkontribusi pada desain dan pelaksanaan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional dan lokal, termasuk melalui penggunaan praktik dan pengetahuan tradisional.

4. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya, zat atau limbah disimpan atau dibuang di tanah petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus bekerja sama untuk mengatasi ancaman bagi dijalankannya hak-hak mereka akibat dari kerusakan lingkungan lintas batas wilayah.

5. Negara harus melindungi petani dan orang yang bekerja di pedesaan dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pelaku non-Negara, termasuk dengan menegakkan hukum lingkungan yang berkontribusi, secara langsung atau tidak langsung, terhadap perlindungan hak-hak petani atau orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

Siaran Pers SPI: NTP Mei Masih Turun, Pemerintah Harus Tancap Gas Buat Program Pro Petani Kecil

JAKARTA. Pandemi Covid-19 semakin berdampak terhadap sektor pertanian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Berita Resmi Statistik (BRS) yang diterbitkan 2 Juni 2020 menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional untuk bulan Mei tahun 2020 sebesar 99,47 atau mengalami penurunan sebesar 0,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan NTP Mei 2020 berarti nilai NTP nasional berada di bawah standar impas petani (di bawah 100). Hal ini dapat diartikan bahwa petani mengalami kerugian, karena harga yang diterima petani (hasil penjualan) lebih kecil daripada harga yang dibayar (pengeluaran konsumsi rumah tangga dan modal produksi).
Menanggapi hal tersebut, Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan, pemerintah harus segera mengambil kebijakan agar kerugian di kalangan petani tidak terus berlanjut. Ia menyebutkan SPI sudah mewanti-wanti pemerintah mengenai dampak dari pandemi Covid-19 bagi petani di Indonesia.
“Sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, kita (SPI) sudah mengingatkan pemerintah bahwa petani menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Di satu sisi, petani menjadi vital karena produksi pangan harus tetap berjalan di tengah pandemi. Sementara di sisi lain, petani menjadi rentan, baik itu risiko tertular Covid-19 maupun tidak terserapnya hasil produksi pertaniannya,” terangnya dari Medan, Sumatera Utara pagi ini (03/06).
Dalam publikasi tersebut, BPS juga menyebutkan penurunan NTP nasional dipengaruhi menurunnya NTP di tiga subsektor, yakni NTP Subsektor Tanaman Pangan (0,54 persen), Subsektor Hortikultura (0,58 persen), dan penurunan terbesar di Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (2,30 persen).
“Untuk NTP tanaman hortikultura, penurunan harga jual di tingkat petani dirasakan oleh petani anggota SPI di wilayah. Tanaman cabai misalnya, di beberapa wilayah seperti Rembang bahkan pernah mencapai Rp 5.000. Harga ini sangat rendah dan disini perlunya intervensi dari pemerintah, apakah melalui kebijakan operasi pasar atau kebijakan lainnya yang dapat memberikan keuntungan pada petani”.
Sementara itu terkait besarnya penurunan NTP untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Henry menyebutkan hal ini dipengaruhi kebijakan negara-negara untuk memproteksi wilayahnya sehingga membatasi arus perdagangan internasional.
“Untuk tanaman perkebunan rakyat jelas terdampak karena akses keluar-masuk di tiap-tiap negara dunia semakin ketat. SPI terkait hal ini menilai pemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk mengonversi tanaman-tanaman perkebunan ke tanaman pangan. Ini penting karena kita tahu harga tanaman perkebunan saat ini turun, dan masih banyak tanah-tanah perkebunan yang dapat dimaksimalkan untuk tanaman pangan. Hal ini relevan dengan ancaman krisis pangan yang diprediksi oleh FAO, kita harus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia” lanjutnya.
“Dari petani sawit SPI di Riau, harga tandan buah segar ( TBS) masih di Rp 1.170 di pabrik kelapa sawit. Harga ini masih harga impas dan masih riskan bagi petani,” sambungnya.
Terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, SPI menilai kebijakan yang diambil pemerintah khususnya di sektor pertanian belum cukup mumpuni untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi petani Indonesia saat ini.
“Pemerintah baru-baru ini meluncurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini memang perlu, tetapi tidak menjawab masalah-masalah lain yang dihadapi petani, seperti sulitnya distribusi atau memasarkan hasil-hasil pertanian dan anjloknya harga jual dari petani untuk beberapa jenis tanaman. Juga ada permasalah di distribusi pupuk bersubsidi, banyak petani SPI di berbagai daerah yang sulit mengaksesnya,” paparnya.
Henry menekankan pemerintah harus memperluas stimulus bagi petani, terkhusus subsidi, yang tidak hanya di sektor input tetapi juga merata ke sektor outputnya.
“Kondisi yang terjadi saat ini (kesulitan distribusi hasil produksi petani) kan juga dipengaruhi karena tidak dilibatkannya koperasi petani dalam menampung hasil pertanian. Akibatnya ketergantungan terhadap pasar dan tengkulak masih terjadi. Padahal apabila peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani di maksimalkan, persoalan harga dan penyaluran pangan dapat teratasi” lanjut Henry.
Henry juga menggarisbawahi bagaimana sektor pertanian dapat menjadi solusi terkait masalah pengangguran yang jumlahnya mengalami peningkatan akibat pandemi covid-19.
”Pemerintah sudah mewacanakan terkait redistribusi HGU yang habis masa berlaku dan tanah terlantar untuk mengatasi krisis pangan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang terkena PHK atau terdampak pandemi, mereka dapat menjadi subjeknya” tambahnya.
Terakhir, Henry menambahkan mengenai urgensi pembentukan kelembagaan pangan yang jadi mandat UU Pangan No.18 tahun 2012.
“Agar segera dibentuk kelembagaan pangan dengan otoritas yang kuat, dan peningkatan produksi pangan berbasiskan pada keluarga petani, bukan pada korporasi, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668


Sumber: https://spi.or.id/siaran-pers-spi-ntp-mei-masih-turun-pemerintah-harus-tancap-gas-buat-program-pro-petani-kecil/
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-17 UNDROP

Pasal 17 UNDROP: HAK ATAS TANAH

1. Petani dan orang yang tinggal di pedesaan memiliki hak atas tanah, secara individu dan/atau kolektif, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk hak untuk akses atas, menggunakan dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan, padang rumput dan hutan di dalamnya secara berkelanjutan, standar hidup yang layak, untuk memiliki tempat untuk hidup dalam keamanan, kedamaian dan martabat dan untuk mengembangkan budaya mereka.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menghapus dan melarang segala bentuk diskriminasi yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk yang diakibatkan oleh perubahan status perkawinan, kurangnya kapasitas hukum atau kurangnya akses ke sumber daya ekonomi.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menyediakan pengakuan hukum untuk hak tenurial tanah, termasuk hak tenurial tanah adat yang saat ini tidak dilindungi oleh hukum, dengan mengakui keragaman keberadaan model dan sistem. Negara-negara harus melindungi tenurial yang sah dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan tidak digusur secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dan bahwa hak-hak mereka dengan itu dihilangkan atau dilanggar. Negara-negara harus mengakui dan melindungi hak common alam mereka dan sistem terkait dengan itu terkait penggunaan dan tata kelola mereka.

4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pemindahan paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah dari tanah atau tempat mereka hidup, atau dari sumber daya alam lain yang digunakan untuk kegiatan mereka dan penting untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak. Negara-negara harus menyusun perlindungan melawan pemindahan paksa dalam peraturan perundangan domestik yang konsisten dengan hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Negara-negara harus melarang penggusuran paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah, penghancuran wilayah pertanian dan penyitaan atau pengambilalihan tanah dan sumber daya alam lainnya, termasuk sebagai tindakan hukuman atau sebagai cara atau metode perang.

5. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang telah dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah dari tanah mereka memiliki hak, secara individu dan/atau secara kolektif, dalam hubungannya dengan orang lain atau sebagai komunitas, kembali ke tanah mereka di mana mereka dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah, termasuk dalam kasus-kasus bencana alam dan/atau konflik bersenjata, dan melakukan pemulihan kembali akses mereka atas sumber daya alam yang digunakan untuk kegiatan mereka dan yang perlu untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak, kapanpun memungkinkan, atau untuk menerima kompensasi yang adil, setara dan sah saat mereka tidak mungkin kembali.

6. Dimana diperlukan, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melakukan reforma agraria untuk memfasilitasi akses yang luas dan berkeadilan atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati kondisi kehidupan yang layak, dan untuk membatasi konsentrasi dan kontrol tanah yang berlebihan, dengan memperhitungkan fungsi sosialnya. Petani tak bertanah, orang muda, nelayan skala kecil dan pekerja pedesaan lainnya seharusnya diberi prioritas dalam alokasi lahan publik, perikanan dan hutan.

7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang ditujukan untuk konservasi dan penggunaan lahan dan sumber daya alam berkelanjutan yang digunakan dalam produksi, termasuk melalui agroekologi, dan memastikan kondisi untuk regenerasi kapasitas serta siklus biologis dan alami lainnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-14 UNDROP

Pasal 14 : Hak Atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan, terlepas apakah mereka pekerja sementara, musiman atau migran, memiliki hak atas kerja dalam kondisi kerja yang aman dan sehat, untuk berpartisipasi dalam penerapan dan peninjauan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan, untuk memilih perwakilan kesehatan dan keamanan serta perwakilan dalam komite keselamatan dan kesehatan, untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, pengurangan dan pengendalian bahaya dan risiko, untuk memiliki akses atas sarana pakai dan peralatan pelindung yang memadai dan layak dan informasi serta pelatihan yang memadai tentang keselamatan kerja, atas kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat dan untuk menjauhkan diri dari bahaya diakibatkan oleh aktivitas kerja mereka ketika mereka secara masuk akal percaya bahwa ada risiko yang dekat dan serius bagi keselamatan atau kesehatan mereka, tanpa mendapatkan retaliasi terkait pekerjaan karena menjalankan hak-hak tersebut.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk tidak menggunakan atau tidak terpapar bahan berbahaya atau bahan kimia beracun, termasuk bahan kimia pertanian atau bahan pencemar pertanian atau industri.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus secara khusus menugaskan otoritas kompeten yang tepat yang bertanggung jawab dan membangun mekanisme koordinasi lintas sektoral untuk pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum serta peraturan nasional tentang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertanian, agroindustri dan perikanan, menyediakan langkah-langkah pembetulan dan hukuman yang sesuai, dan membangun dan mendukung sistem inspeksi yang memadai dan tepat untuk tempat kerja pedesaan.

4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan:
(a) Pencegahan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan akibat teknologi, bahan kimia dan praktik pertanian, termasuk melalui larangan dan pembatasannya;
(b) Sistem nasional yang layak atau sistem lain yang disetujui oleh otoritas yang kompeten yang menetapkan kriteria khusus untuk impor, klasifikasi, pengemasan, distribusi, pelabelan dan penggunaan bahan kimia yang digunakan dalam pertanian, dan untuk larangan atau pembatasannya;
(c) Bahwa mereka yang memproduksi, mengimpor, menyediakan, menjual, mentransfer, menyimpan atau membuang bahan kimia yang digunakan dalam pertanian harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan nasional atau standar lain yang diakui, dan menyediakan informasi yang perlu dan sesuai bagi pengguna dalam bahasa resmi yang sesuai atau bahasa dalam negara tersebut dan, atas permintaan, bagi otoritas yang kompeten;
(d) Bahwa ada sebuah sistem yang cocok untuk pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan limbah kimia yang aman, bahan kimia yang sudah usang dan wadah bahan kimia yang kosong untuk menghindari penggunaan dengan tujuan lain dan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan dan lingkungan;
(e) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan kesadaran publik tentang kesehatan dan dampak lingkungan dari bahan kimia yang biasa digunakan di daerah pedesaan, dan tentang alternatif atasnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE -16 UNDROP

Pasal 16 UNDROP : HAK ATAS PENGHASILAN & PENGHIDUPAN YANG LAYAK, SERTA CARA PRODUKSI

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kehidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarganya dan atas fasilitasi akses alat-alat produksi yang diperlukan untuk mencapainya, termasuk alat-alat produksi, bantuan teknis, kredit, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk terlibat secara bebas, secara individu dan/atau kolektif, dalam berhubungan dengan orang lain atau sebagai komunitas, dalam cara-cara tradisional atas pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan dan untuk mengembangkan sistem komersialisasi berbasis komunitas.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mendukung akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas sarana transportasi dan fasilitas pemrosesan, pengeringan dan penyimpanan yang penting untuk menjual produk mereka di pasar lokal, nasional dan regional dengan harga yang me

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat dan mendukung pasar lokal, nasional dan regional dengan cara-cara yang memfasilitasi dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki akses dan partisipasi penuh serta adil atas pasar-pasar tersebut untuk menjual produk mereka dengan harga yang memungkinkan mereka beserta keluarganya untuk mencapai standar hidup yang layak.

4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan pedesaan, pertanian, lingkungan, perdagangan dan investasi berkontribusi secara efektif untuk melindungi dan memperkuat opsi penghidupan lokal dan untuk transisi ke moda produksi pertanian yang berkelanjutan. Negara-negara harus menstimulasi produksi berkelanjutan, termasuk produksi agroekologi dan organik, kapanpun memungkinkan, dan memfasilitasi penjualan langsung petani-ke-konsumen.

5. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat ketahanan petani dan orang yang bekerja di pedesaan terhadap bencana alam dan disrupsi besar lainnya, seperti kegagalan pasar.

6. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan upah yang adil dan remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang bernilai sama, tanpa pembedaan apa pun.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-15 UNDROP

Pasal 15 : Hak Atas Pangan & Kedaulatan Pangan

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas pangan yang layak dan hak mendasar untuk bebas dari kelaparan. Hak ini mencakup hak untuk memproduksi pangan dan hak atas gizi yang layak, yang menjamin adanya kemungkinan untuk dinikmatinya tingkat perkembangan fisik, emosional, dan intelektual yang tertinggi.

2. Negara-negara harus memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan mendapatkan akses fisik dan ekonomis kapan pun untuk mendapatkan pangan yang layak dan memadai yang diproduksi dan dikonsumsi secara berkelanjutan dan merata, yang menghormati budaya mereka, yang menjaga akses pangan untuk generasi mendatang, dan yang menjamin kehidupan yang semakin penuh dan bermartabat secara fisik dan mental, secara individu dan/atau bersama-sama, yang menanggapi kebutuhan mereka.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberantas gizi buruk pada anak-anak pedesaan, termasuk dalam kerangka layanan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan teknologi yang sudah tersedia dan penyediaan pangan bergizi yang memadai dan dengan memastikan bahwa perempuan mendapatkan gizi yang layak selama kehamilan dan menyusui. Negara-negara juga harus memastikan bahwa semua segmen masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, mendapatkan informasi, memiliki akses atas pendidikan gizi dan didukung dalam menggunakan pengetahuan dasar tentang gizi anak dan manfaat menyusui.

4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri, yang diakui oleh banyak Negara dan wilayah di dunia sebagai sebagai hak atas kedaulatan pangan. Hal ini termasuk hak atas partisipasi dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan pangan dan pertanian dan hak atas pangan yang sehat dan layak yang dihasilkan melalui metode ekologis yang kuat dan berkelanjutan yang menghargai budaya mereka.

5. Negara-negara harus merumuskan, dalam kemitraan dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan, kebijakan publik di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk memajukan dan melindungi hak atas pangan yang layak, keamanan pangan dan kedaulatan pangan serta sistem pangan yang berkelanjutan dan berkadilan yang memajukan dan melindungi hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini. Negara-negara harus mendirikan mekanisme untuk memastikan koherensi kebijakan pertanian, ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan mereka terhadap pewujudan hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.
Share:

SELAMAT HARI KELAHIRAN PANCASILA 1 JUNI 2020

"Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2020. 

Pancasila, sila ke 4  "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan". Mengamalkan Pancasila, harus menjadikan hajat hidup rakyat banyak, kepentingan rakyat, kelayakan hidup rakyat sebagai hal utama. Untuk wujudkannya Demokrasi politik dan Demokrasi ekonomi harus berbarengan dijalankan. 

Sambung Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).
Dalam konteks pangan, konsep kedaulatan pangan haruslah ditegakkan karena pangan adalah hajat hidup rakyat banyak. Apalagi ancaman krisis pangan yang bisa terjadi di tengah pandemi Covid 19 ini. Rakyat berdaulat atas pangan dan sumber-sumber agraria; tanah, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya."

Admin SPI Rembang
Share:

TERJEMAHAN PASAL-13 DARI UNDROP

Pasal 13 : Hak Untuk Bekerja

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas kerja, termasuk hak untuk bebas memilih cara mereka mencari nafkah.

2. Anak-anak dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pekerjaan apa pun yang dapat membahayakan atau mengganggu pendidikannya, atau membahayakan kesehatan atau fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosialnya.

3. Negara-negara harus menciptakan lingkungan yang memampukan peluang pekerjaan bagi petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta untuk keluarga mereka sehingga mendapatkan upah yang mampu membentuk standar hidup yang memadai.

4. Di Negara-negara yang menghadapi tingkat kemiskinan pedesaan yang tinggi dan tidak adanya kesempatan kerja di sektor lain, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendirikan dan mempromosikan sistem pangan berkelanjutan yang cukup padat karya untuk berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang layak.

5. Negara-negara, dengan memperhitungkan ciri khusus pertanian dan perikanan skala kecil, harus memantau kepatuhan atas undang-undang ketenagakerjaan dengan mengalokasikan, jika diperlukan, sumber daya yang perlu untuk memastikan berjalannya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif di daerah pedesaan.

6. Tidak seorang pun boleh ada dalam kerja paksa, terikat atau paksaan, yang berisiko memunculkan korban perdagangan manusia atau ada dalam bentuk perbudakan kontemporer lainnya. Negara-negara harus, dalam konsultasi dan kerjasama dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta organisasi perwakilan mereka, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari eksploitasi ekonomi, pekerja anak dan semua bentuk perbudakan kontemporer, seperti ikatan hutang perempuan, laki-laki dan anak-anak, dan kerja paksa, termasuk nelayan dan pekerja ikan, pekerja hutan, atau pekerja musiman atau migran.
Share:

PROSES PEMBUATAN SILASE OLEH SUGIYANTO

serikatpetanirembang.com - Silase merupakan salah satu cara pengawetan pakan dalam bentuk segar  yang disimpan dalam wadah tertutup (silo) dengan kondisi an aerob. Tujuan pembuatan silase adalah mempertahankan kualitas nutrisi pakan dalam waktu yang lama.  Jika produksi hijauan melimpah maka perlu dilakukan pembuatan silase. Karena jika pakan hijauan yang sudah dipanen tidak diawetkan akan mengakibatkan pakan tersebut menjadi busuk, sehingga tidak bisa lagi dijadikan pakan ternak.  Manfaat pengawetan juga bisa berguna pada musim kemarau yang kesulitan mendapatkan pakan hijauan. Silase yang telah dibuat pada saat pakan melimpah biasanya pada musim hujan bisa dimanfaatkan.


Bahan-bahan yang perlu dipersiapkan

1. Tetes tebu(molasses) = 3% dari bahan silase
2. Dedak hulus =5% dari bahan silase
3. Menir =3.5% dari bahan silase
4. Onggok = 3% dari bahan silase
5. Rumput Gajah atau hijauan sebagai bahan silase

Cara membuat Silase

1. Potong rumput hijau tersebut dengan ukuran 5-10 cm dengan menggunakan parang, atau dengan menggunakan mesin chopper. Potongan rumput yang kecil tujuannya agar rumput yang dimasukkan dalam silo dalam keadaan rapat dan padat sehingga tidak ada ruang untuk oksigen dan air yang masuk

2. Campurkan bahan pakan tersebut hingga menjadi satu campuran

3. bahan pakan ternak tersebut dimasukkan dalam silo dan sekaligus dipadatkan sehingga tidak ada rongga udara

4. Bahan pakan ternak dimasukkan sampai melebihi permukaan silo untuk menjaga kemungkinan terjadinya penyusutan isi dari silo. Dan tidak ada ruang kosong antara tutup silo dan permukaan pakan paling atas

5. Setelah pakan hijauan dimasukkan semua, diberikan lembaran plastik, dan ditutup rapat, dan diberi pemberat seperti batu, atau kantong plastik, atau kantong plastic yang diisi dengan Tanah

Cara pengambilan Silase

1. Sesudah (3) minggu proses ensilase telah selasai, dan silo dapat dibongkar, selanjutnya diambil ensilasenyas. Proses silase yang benar dapat bertahan satu sampai dua (1—2) tahun, bahkan lebih

2. Pengambilan silase secukupnya untuk pakan ternak, contonya untuk 3-5 hari

3. Silase yang baru dibongkar sebaiknya dijemur atau diangin-anginkan terlebih dahulu

4. Jangan sering-sering membuka silo untuk mengabil silase, ambil seperlunya, dan tutup rapat kembali silasesnya, agar silesa tidak mudah rusak

Ciri-ciri silase yang baik

1. Rasa dan wanginya asam
2. Warna pakan ternak masih hijau
3. Teskstur rumput masih jelas
4. Tidak berjamur, tidak berlendir, dan menggumpal

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita