
Pasal 17 UNDROP: HAK ATAS TANAH
1. Petani dan orang yang tinggal di pedesaan memiliki hak atas tanah, secara individu dan/atau kolektif, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk hak untuk akses atas, menggunakan dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan,...