JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyayangkan sikap Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) yang mendorong dilakukannya impor 11 bahan pangan dalam mengantisipasi wabah Virus COVID-19.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menegaskan, pemerintah dalam hal ini harus bertindak konstitusional, yakni mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait impor pangan yang hanya dimungkinkan apabila pangan nasional tidak mencukupi dan terbatasnya waktu untuk mengantisipasi ketersediaan pangan.
“Kita tahu bahwa COVID-19 akan berdampak pada sektor pangan Indonesia, akan tetapi pemerintah harus berhati-hati, jangan mengeluarkan kebijakan yang melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 12 tentang Pangan” ujarnya di Jakarta pagi ini (23/03).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diketahui telah memberi instruksi kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk membuka seluruh Persetujuan Impor (PI) pangan 11 komoditas, di antaranya adalah beras, gula, daging sapi, daging kerbau, bawang putih, dan jagung.
SPI dalam hal ini berpandangan bahwa jangan sampai kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi COVID-19 justru mengabaikan pangan yang diproduksi oleh petani.
“Kita harus belajar dari kejadian di masa lalu. Efek dari penanggulangan krisis ekonomi 1998 salah satunya adalah terbitnya izin impor beberapa komoditas pangan secara ugal-ugalan. Hal ini berimbas kepada terpuruknya petani pangan Indonesia” sambung Agus Ruli.
Agus Ruli menerangkan, SPI berharap rencana pemerintah untuk impor pangan mengantisipasi COVID-19 tidak dijadikan alasan untuk membuka sektor pangan kita lebih luas lagi kepada pasar. Sebaliknya Pemerintah harus mengalokasikan dana darurat untuk penanggulangan COVID-19 di Indonesia pada penguatan sistem pangan yang tidak tergantung dari pasar pangan global. Salah satunya adalah dengan memosisikan petani kecil dan pertanian keluarga petani sebagai produsen pangan di suatu negara.
Agus Ruli Ardiansyah
"Kita masih punya waktu untuk mengantisipasi ketersediaan pangan di dalam negeri untuk beberapa waktu ke depan. Pemerintah dapat memberikan insentif ataupun stimulus terhadap petani kecil sebagai produsen pangan dalam negeri, mengingat jumlah petani kecil di Indonesia yang mayoritas. Hal ini diharapkan dapat mendorong produksi hasil pertanian dari petani maupun keluarga petani sehingga dapat memenuhi permintaan dalam negeri dan antisipasi terhadap kelangkaan pangan yang terjadi,” tambahnya.
Selain itu, Agus Ruli juga melihat Pemerintah, melalui kementerian dan badan terkait untuk berkoordinasi lebih baik lagi dalam memastikan ketersediaan pangan.
“Terlebih lagi pemerintah sudah merilis kebijakan satu data mengenai Pangan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, sehingga kebijakan yang diambil tidak merugikan para petani kecil”
Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – 0812 7616 91871
Agus Ruli Ardiansyah – 0812 7616 91871
Sumber: https://spi.or.id/gandeng-petani-kecil-untuk-amankan-stok-pangan-melawan-covid-19/