serikatpetanirembang.com - United Nations on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) atau Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani san Rakyat yang bekerja di Pedesaan, merupakan sebuah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional baru yang mengakui hak asasi petani dan rakyat yang bekerja di pedesaan dan telah diadopsi oleh PBB pada tanggal 17 Desember 2018.
Buka Link berikut, jika ingin mengetahui sejarah UNDROP dari SPI (Serikat Petani Indonesia) beserta dokumen UNDROP teks asli dan teks indonesia.
https://spi.or.id/isu-utama/hak-asasi-petani/deklarasi-pbb-tentang-hak-asasi-petani-dan-masyarakat-yang-bekerja-di-pedesaan/
Home »
(United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas) UNDROP
» Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan