Pasal 13 : Hak Untuk Bekerja
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas kerja, termasuk hak untuk bebas memilih cara mereka mencari nafkah.
2. Anak-anak dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pekerjaan apa pun yang dapat membahayakan atau mengganggu pendidikannya, atau membahayakan kesehatan atau fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosialnya.
3. Negara-negara harus menciptakan lingkungan yang memampukan peluang pekerjaan bagi petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta untuk keluarga mereka sehingga mendapatkan upah yang mampu membentuk standar hidup yang memadai.
4. Di Negara-negara yang menghadapi tingkat kemiskinan pedesaan yang tinggi dan tidak adanya kesempatan kerja di sektor lain, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendirikan dan mempromosikan sistem pangan berkelanjutan yang cukup padat karya untuk berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang layak.
5. Negara-negara, dengan memperhitungkan ciri khusus pertanian dan perikanan skala kecil, harus memantau kepatuhan atas undang-undang ketenagakerjaan dengan mengalokasikan, jika diperlukan, sumber daya yang perlu untuk memastikan berjalannya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif di daerah pedesaan.
6. Tidak seorang pun boleh ada dalam kerja paksa, terikat atau paksaan, yang berisiko memunculkan korban perdagangan manusia atau ada dalam bentuk perbudakan kontemporer lainnya. Negara-negara harus, dalam konsultasi dan kerjasama dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta organisasi perwakilan mereka, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari eksploitasi ekonomi, pekerja anak dan semua bentuk perbudakan kontemporer, seperti ikatan hutang perempuan, laki-laki dan anak-anak, dan kerja paksa, termasuk nelayan dan pekerja ikan, pekerja hutan, atau pekerja musiman atau migran.
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas kerja, termasuk hak untuk bebas memilih cara mereka mencari nafkah.
2. Anak-anak dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pekerjaan apa pun yang dapat membahayakan atau mengganggu pendidikannya, atau membahayakan kesehatan atau fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosialnya.
3. Negara-negara harus menciptakan lingkungan yang memampukan peluang pekerjaan bagi petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta untuk keluarga mereka sehingga mendapatkan upah yang mampu membentuk standar hidup yang memadai.
4. Di Negara-negara yang menghadapi tingkat kemiskinan pedesaan yang tinggi dan tidak adanya kesempatan kerja di sektor lain, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendirikan dan mempromosikan sistem pangan berkelanjutan yang cukup padat karya untuk berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang layak.
5. Negara-negara, dengan memperhitungkan ciri khusus pertanian dan perikanan skala kecil, harus memantau kepatuhan atas undang-undang ketenagakerjaan dengan mengalokasikan, jika diperlukan, sumber daya yang perlu untuk memastikan berjalannya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif di daerah pedesaan.
6. Tidak seorang pun boleh ada dalam kerja paksa, terikat atau paksaan, yang berisiko memunculkan korban perdagangan manusia atau ada dalam bentuk perbudakan kontemporer lainnya. Negara-negara harus, dalam konsultasi dan kerjasama dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta organisasi perwakilan mereka, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari eksploitasi ekonomi, pekerja anak dan semua bentuk perbudakan kontemporer, seperti ikatan hutang perempuan, laki-laki dan anak-anak, dan kerja paksa, termasuk nelayan dan pekerja ikan, pekerja hutan, atau pekerja musiman atau migran.