TERJEMAHAN PASAL-13 DARI UNDROP

Pasal 13 : Hak Untuk Bekerja

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas kerja, termasuk hak untuk bebas memilih cara mereka mencari nafkah.

2. Anak-anak dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pekerjaan apa pun yang dapat membahayakan atau mengganggu pendidikannya, atau membahayakan kesehatan atau fisik, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosialnya.

3. Negara-negara harus menciptakan lingkungan yang memampukan peluang pekerjaan bagi petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta untuk keluarga mereka sehingga mendapatkan upah yang mampu membentuk standar hidup yang memadai.

4. Di Negara-negara yang menghadapi tingkat kemiskinan pedesaan yang tinggi dan tidak adanya kesempatan kerja di sektor lain, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendirikan dan mempromosikan sistem pangan berkelanjutan yang cukup padat karya untuk berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja yang layak.

5. Negara-negara, dengan memperhitungkan ciri khusus pertanian dan perikanan skala kecil, harus memantau kepatuhan atas undang-undang ketenagakerjaan dengan mengalokasikan, jika diperlukan, sumber daya yang perlu untuk memastikan berjalannya pengawasan ketenagakerjaan yang efektif di daerah pedesaan.

6. Tidak seorang pun boleh ada dalam kerja paksa, terikat atau paksaan, yang berisiko memunculkan korban perdagangan manusia atau ada dalam bentuk perbudakan kontemporer lainnya. Negara-negara harus, dalam konsultasi dan kerjasama dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan serta organisasi perwakilan mereka, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari eksploitasi ekonomi, pekerja anak dan semua bentuk perbudakan kontemporer, seperti ikatan hutang perempuan, laki-laki dan anak-anak, dan kerja paksa, termasuk nelayan dan pekerja ikan, pekerja hutan, atau pekerja musiman atau migran.
Share:

PROSES PEMBUATAN SILASE OLEH SUGIYANTO

serikatpetanirembang.com - Silase merupakan salah satu cara pengawetan pakan dalam bentuk segar  yang disimpan dalam wadah tertutup (silo) dengan kondisi an aerob. Tujuan pembuatan silase adalah mempertahankan kualitas nutrisi pakan dalam waktu yang lama.  Jika produksi hijauan melimpah maka perlu dilakukan pembuatan silase. Karena jika pakan hijauan yang sudah dipanen tidak diawetkan akan mengakibatkan pakan tersebut menjadi busuk, sehingga tidak bisa lagi dijadikan pakan ternak.  Manfaat pengawetan juga bisa berguna pada musim kemarau yang kesulitan mendapatkan pakan hijauan. Silase yang telah dibuat pada saat pakan melimpah biasanya pada musim hujan bisa dimanfaatkan.


Bahan-bahan yang perlu dipersiapkan

1. Tetes tebu(molasses) = 3% dari bahan silase
2. Dedak hulus =5% dari bahan silase
3. Menir =3.5% dari bahan silase
4. Onggok = 3% dari bahan silase
5. Rumput Gajah atau hijauan sebagai bahan silase

Cara membuat Silase

1. Potong rumput hijau tersebut dengan ukuran 5-10 cm dengan menggunakan parang, atau dengan menggunakan mesin chopper. Potongan rumput yang kecil tujuannya agar rumput yang dimasukkan dalam silo dalam keadaan rapat dan padat sehingga tidak ada ruang untuk oksigen dan air yang masuk

2. Campurkan bahan pakan tersebut hingga menjadi satu campuran

3. bahan pakan ternak tersebut dimasukkan dalam silo dan sekaligus dipadatkan sehingga tidak ada rongga udara

4. Bahan pakan ternak dimasukkan sampai melebihi permukaan silo untuk menjaga kemungkinan terjadinya penyusutan isi dari silo. Dan tidak ada ruang kosong antara tutup silo dan permukaan pakan paling atas

5. Setelah pakan hijauan dimasukkan semua, diberikan lembaran plastik, dan ditutup rapat, dan diberi pemberat seperti batu, atau kantong plastik, atau kantong plastic yang diisi dengan Tanah

Cara pengambilan Silase

1. Sesudah (3) minggu proses ensilase telah selasai, dan silo dapat dibongkar, selanjutnya diambil ensilasenyas. Proses silase yang benar dapat bertahan satu sampai dua (1—2) tahun, bahkan lebih

2. Pengambilan silase secukupnya untuk pakan ternak, contonya untuk 3-5 hari

3. Silase yang baru dibongkar sebaiknya dijemur atau diangin-anginkan terlebih dahulu

4. Jangan sering-sering membuka silo untuk mengabil silase, ambil seperlunya, dan tutup rapat kembali silasesnya, agar silesa tidak mudah rusak

Ciri-ciri silase yang baik

1. Rasa dan wanginya asam
2. Warna pakan ternak masih hijau
3. Teskstur rumput masih jelas
4. Tidak berjamur, tidak berlendir, dan menggumpal

Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-12 UNDROP

Pasal 12 : Akses Terhadap Keadilan

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak yang efektif dan non-diskriminatif dalam akses atas keadilan, termasuk akses mendapatkan prosedur yang adil untuk menyelesaikan perselisihan dan pemulihan yang efektif atas semua pelanggaran hak asasi manusia mereka. Keputusan-keputusan semacam itu harus mempertimbangkan kebiasaan, tradisi, aturan dan sistem hukum mereka yang berkesuasian dengan kewajiban-kewajiban yang relevan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.

2. Negara-negara harus menyediakan akses non-diskriminatif, melalui badan peradilan dan administrasi yang imparsial dan kompeten, untuk mendapatkan cara-cara yang tepat waktu, terjangkau dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan dalam bahasa terkait orang yang bersangkutan, dan harus memberikan pemulihan yang efektif dan segera, yang dapat mencakup hak banding, restitusi, ganti rugi, kompensasi dan reparasi.

3. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk bantuan hukum, untuk mendukung petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang tidak memiliki akses atas layanan administrasi dan peradilan.

4. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperkuat institusi nasional yang relevan untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia, termasuk hak-hak yang diuraikan dalam Deklarasi ini.

5. Negara-negara harus memberi petani dan orang yang bekerja di pedesaan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan untuk pemulihan terhadap  segala tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh dalam pelanggaran hak asasi manusia mereka, yang secara sewenang-wenang merampas tanah dan sumber daya alam mereka atau menggusur sarana penghidupan dan integritas mereka, dan segala bentuk penempatan paksa atau pengalihan paksa penduduk.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-11 UNDROP

Pasal 11 UNDROP: Hak Atas Informasi

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk mencari, menerima, mengembangkan, dan memberikan informasi, termasuk informasi tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi produksi, pemrosesan, pemasaran, dan distribusi produk mereka.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki akses atas informasi yang relevan, transparan, tepat waktu dan memadai dalam bahasa dan bentuk dan melalui sarana yang memadai dalam budaya mereka sehingga dapat mempromosikan pemberdayaan mereka dan untuk memastikan partisipasi mereka secara efektif dalam pengambilan keputusan hal-hal yang dapat memengaruhi kehidupan, lahan, dan mata pencaharian mereka.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempromosikan akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas sistem evaluasi dan sertifikasi yang adil, tidak memihak dan sesuai kualitas atas produk mereka di tingkat lokal, nasional dan internasional, dan untuk mempromosikan partisipasi mereka dalam perumusannya.

#UNDROP
#HakAsasiPetani
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-10 UNDROP

Pasal ke 10 UNDROP: Hak untuk Berpartisipasi

1. Petani dan orang yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dan bebas, secara langsung dan atau melalui organisasi perwakilan mereka, dalam mempersiapkan dan penerapan kebijakan, program dan proyek yang dapat mempengaruhi kehidupan, lahan dan mata pencaharian mereka.

2. Negara-negara harus mempromosikan parsipasi, secara langsung dan atau melalui organisasi perwakilan mereka, dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan dalam proses pengambilan keputusan atas proses yang dapat mempengaruhi kehidupan, lahan dan mata pencaharian mereka; termasuk menghargai pendirian dan pertumbuhan organisasi yang kuat dan mandiri oleh para petani dan orang yang bekerja di pedesaan dan mempromosikan partisipasi mereka dalam persiapan dan penerapan standar keamanan pangan, tenaga kerja dan lingkungan yang dapat mempengaruhi mereka.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-9 UNDROP

Pasal 9 UNDROP : Kebebasan Berorganisasi

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi, serikat pekerja, koperasi atau organisasi atau asosiasi lain mana pun yang merupakan pilihan mereka untuk melindungi kepentingan mereka, dan untuk perundingan tawar-menawar kolektif. Organisasi-organisasi semacam itu harus bersifat independen dan sukarela, dan tetap bebas dari semua campur tangan, paksaan, atau penindasan.

2. Tidak ada batasan bagi pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong pendirian organisasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk serikat, koperasi atau organisasi lain, terutama dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan bagi pendirian, pertumbuhan dan upaya pencapaian tujuan kegiatan mereka, termasuk diskriminasi legislatif atau administratif terhadap organisasi-organisasi semacam itu beserta anggotanya, dan menyedian mereka dengan dukungan untuk memperkuat posisi mereka ketika merundingkan perancangan kontrak guna memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dan harganya adil dan stabil dan tidak melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan martabat dan kehidupan yang layak.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-8 UNDROP

Pasal 8 UNDROP : Kebebasan Berpikir, Beropini, dan Berekspresi

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk kebebasan atas pekiran, keyakinan, kesadaran, agama, pendapat, ekspresi dan perkumpulan secara damai. Mereka memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat mereka, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain pilihan mereka, di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

2. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak, secara individu dan/atau secara kolektif, atau dalam perkumpulan bersama orang lain atau sebagai komunitas, untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang damai melawan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

3. Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam artikel ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Maka dari itu, pelaksanaan ini  berada pada batasan tertentu, tetapi batasan-batasan ini harus ditentukan oleh hukum dan yang penting adanya:
(a) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain;
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan masyarakat atau moral.

4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang perlu untuk memastikan perlindungan oleh otoritas yang kompeten terhadap segala kekerasan, ancaman, pembalasan, diskriminasi de jure atau de facto, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya atas setiap orang, secara individu dan bersama-sama dengan orang lain, dari apa pun sebagai konsekuensi dari atau dijalankannya dan pembelaan hak-hak yang diuraikan dalam Deklarasi ini.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-7 UNDROP

Pasal 7 UNDROP : Kebebasan Bergerak

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk diakui di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memfasilitasi kebebasan bergerak bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

3. Negara-negara harus, dimana diperlukan, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk bekerja sama dengan maksud untuk menangani masalah tenurial lintas batas yang mempengaruhi petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang melintasi batas-batas wilayah secara internasional, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-6 DARI UNDROP

Pasal 6 UNDROP

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas hidup, integritas fisik dan mental, kebebasan dan keamanan pribadi.

2. Para petani dan orang yang bekerja di pedesaan harus tidak mengalami penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan tidak dalam perbudakan atau penghambaan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-5 UNDROP

Pasal 5: Hak Atas Sumber Daya Alam & Pembangunan

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk memiliki akses atas dan untuk menggunakan secara berkelanjutan sumber daya alam yang ada di komunitas mereka yang dibutuhkan untuk menikmati kondisi kehidupan yang memadai, seturut dengan pasal 28 Deklarasi ini. Mereka juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya ini.
-
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa segala eksploitasi yang mempengaruhi sumber daya alam yang secara tradisional dimiliki atau digunakan oleh petani dan orang yang bekerja di pedesaan diizinkan berdasarkan, tetapi tidak terbatas pada:
(a) Pengujian dampak sosial dan lingkungan yang dilakukan dengan baik;
(b) Konsultasi dengan itikad baik, seturut dengan pasal 2 (3) Deklarasi ini;
(c) Modalitas untuk pembagian yang berkeadilan dan setara dalam hal manfaat eksploitasi tersebut yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama antara mereka yang mengeksploitasi sumber daya alam dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-4 DARI UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) - Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

Pasal 4 : Tak Ada Diskriminasi Perempuan
-
1. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang sepantasnya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan petani dan perempuan yang bekerja di pedesaan dan mempromosikan pemberdayaan mereka dalam rangka memastikan, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka sepenuhnya dan secara setara menikmati semua hak asasi manusia serta kebebasan dasar dan bahwa mereka dapat dengan bebas memperjuangkan, berpartisipasi dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya pedesaan.
2. Negara-negara harus memastikan bahwa perempuan petani dan perempuan lain yang bekerja di daerah pedesaan menikmati tanpa diskriminasi semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi ini dan dalam instrumen-instrument hak asasi manusia internasional lainnya, termasuk hak-hak:
(a) Untuk berpartisipasi secara setara dan efektif dalam perumusan dan implementasi perencanaan pembangunan di semua tingkatan;
(b) Untuk memiliki akses yang setara atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, termasuk fasilitas layanan kesehatan yang memadai, informasi, konseling dan layanan dalam keluarga berencana;
(c) Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d) Untuk menerima semua jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non-formal, termasuk pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan melek fungsional, dan mendapatkan manfaat dari semua layanan masyarakat dan layanan tambahan yang khusus untuk meningkatkan kemampuan teknis mereka;
(e) Untuk mengorganisir kelompok swadaya, asosiasi dan koperasi sehingga mendapatkan akses yang setara kepada kesempatan ekonomi melalui lapangan kerja atau wirausaha;
(f) Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan komunitas;
(g) Untuk memiliki akses yang setara atas layanan keuangan, kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran dan teknologi yang sepantasnya;
(h) Untuk mendapatkan akses yang setara, menggunakan dan pengelolaan tanah dan sumber daya alam, dan perlakuan yang setara atau prioritas dalam tanah dan reforma agraria dan dalam skema permukiman kembali atas lahan;
(i) Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, imbalan yang setara dan tunjangan perlindungan sosial, serta memiliki akses atas kegiatan yang menghasilkan pendapatan;
(j) Untuk bebas dari segala bentuk kekerasan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KETIGA DARI UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

serikatpetanirembang.com - UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) - Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

PASAL 3 - KESETARAAN DAN NON DISKRIMINASI

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan semua instrumen HAM internasional lainnya, bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam dijalankannya hak-hak mereka dalam hal yang berdasarkan, seperti, asal, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin, bahasa, budaya, status perkawinan, hak milik, disabilitas, usia, opini politik atau lainnya, agama, kelahiran atau status ekonomi, sosial atau status lainnya.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas serta strategi untuk menjalankan hak mereka atas pembangunan.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan kondisi-kondisi yang menyebabkan atau membuat diskriminasi menjadi terus ada, termasuk bentuk-bentuk yang memperparah dan beririsan dengan diskriminasi terhadap petani dan orang yang bekerja di pedesaan.


Admin SPI Rembang
Share:

TERJEMAHAN PASAL KEDUA UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

serikatpetanirembang.com - Berikut terjemahan pasal dua dari UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) atau Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan.

Pasal 2: Kewajiban Umum Negara

1. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Mereka harus segera mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya yang layak untuk secara progresif mencapai pewujudan penuh hak-hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini yang pada saat sekarang tidak dapat dijamin dengan segera.

2. Perhatian khusus harus diberikan pada penerapan Deklarasi ini pada hak dan kebutuhan khusus petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk kelompok usia tua, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang penyandang disabilitas, dengan memperhitungkan secara khusus kebutuhan untuk mengatasi berbagai bentuk diskriminasi.

3. Tanpa menunjuk secara khusus legislasi tentang masyarakat adat tertentu, sebelum menetapkan dan menerapkan legislasi dan kebijakan, perjanjian internasional dan proses pengambilan keputusan lainnya yang dapat mempengaruhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan, Negara-negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan melalui proses perwakilan mereka sendiri, terlibat dengan dan mencari dukungan sebelum suatu keputusan dibuat dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang dapat dipengaruhi oleh keputusan tersebut, dan menanggapi kontribusi mereka, dengan memperhitungkan ketidakseimbangan kekuatan yang ada di antara para pihak dan memastikan partisipasi yang aktif dan bebas, efektif, bermakna dan terinformasi dari individu dan kelompok-kelompok dalam proses-proses terkait dengan pengambilan keputusan itu. 

4. Negara harus menguraikan, menafsirkan dan menerapkan perjanjian dan standar internasional yang relevan di mana mereka adalah pihak dengan cara yang konsisten dengan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia mereka sebagaimana berlaku untuk para petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

5. Negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan dimana para pelaku non-negara yang berada dalam posisi mengatur, seperti individu swastas dan organisasi swasta, dan perusahaan transnasional dan bisnis lainnya, menghormati dan memperkuat hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

6. Negara, dengan mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung upaya nasional untuk mencapai maksud dan tujuan Deklarasi ini, harus mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk upaya tersebut, antar dan dalam lingungan negara-negara dan, dengan sepantasnya, dalam kemitraan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional serta masyarakat sipil, khususnya organisasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Langkah-langkah tersebut dapat meliputi:

(a) Memastikan bahwa kerja sama internasional yang relevan, termasuk program-program pembangunan internasional, adalah inklusif, dapat diakses, dan yang perlu untuk petani dan orang yang di daerah pedesaan;

(b) Memfasilitasi dan mendukung pengembangan kapasitas, termasuk melalui pertukaran dan berbagi informasi, pengalaman, program pelatihan, dan praktik-praktik terbaik;

(c) Memfasilitasi kerjasama dalam penelitian dan akses atas pengetahuan ilmiah dan teknis;

(d) Menyediakan, dengan sepantasnya, bantuan teknis dan ekonomi, fasilitasi akses atas dan berbagi teknologi yang bisa diakses, dan melalui transfer teknologi, khususnya ke negara-negara berkembang, dengan kesepakatan bersama;

(e) Memperbaiki fungsi pasar di tingkat global dan memfasilitasi akses secara tepat waktu atas informasi pasar, termasuk cadangan pangan, untuk membantu membatasi volatilitas harga pangan yang ekstrem dan daya tarik spekulasi.

Admin SPI Rembang
Share:

TERJEMAHAN PASAL I UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

serikatpetanirembang.com - Berikut terjemahan dari UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) atau Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

PASAL 1 : PETANI

1. Untuk tujuan Deklarasi ini, petani adalah siapapun yang terlibat atau yang berusaha untuk terlibat, sendirian, atau secara bersama dengan orang lain atau sebagai sebuah komunitas, dalam produksi pertanian skala kecil untuk subsisten dan/atau untuk pasar, dan yang bergantung secara signifikan, meskipun tidak selalu secara eksklusif, pada kerja keluarga atau rumah tangga dan cara lain dalam menjalankan kerja secara tidak dimonetisasi, dan yang memiliki ketergantungan dan keterikatan pada tanah tersebut,  

2. Deklarasi ini berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam pertanian rakyat atau skala kecil, pertanian tanaman pangan, peternakan, penggembalaan, perikanan, kehutanan, perburuan atau pengumpulan, dan kerajinan tangan yang terkait dengan pertanian atau pekerjaan terkait pada pedesaan. Deklarasi ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan petani.

3. Deklarasi ini juga berlaku untuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang bekerja pada tanah, proses musiman, nomaden dan semi-nomaden, dan orang-orang tak bertanah yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas.

4. Deklarasi ini lebih lanjut berlaku untuk pekerja upahan, termasuk semua pekerja migran tanpa memandang status migrasi mereka, dan pekerja musiman, di perkebunan, kawasan pertanian, hutan dan ladang akuakultur dan di perusahaan industri pertanian.


Admin SPI Rembang
Share:

SPI Menyambut Baik Kementerian ATR Meredistribusikan Tanah Masa HGU Berakhir dan Terlantar Untuk Atasi Krisis Pangan

JAKARTA. Kementerian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas penyiapan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis dan tanah terlantar untuk dijadikan lokasi cetak sawah dan tanaman pangan. Kementerian ATR/BPN menyatakan terdapat tanah seluas 25.298,1735 hektar yang berasal dari Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) dan 14.825,4635 yang berpotensi dilepaskan sebagian dan segera ditetapkan sebagai TCUN.
Langkah Kementerian ATR/BPN ini menyikapi instruksi dari Presiden Joko Widodo, yang telah memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencetak sawah dan tanaman pangan. Hal ini mengingat semakin kuatnya ancaman krisis pangan di Indonesia, di tengah pandemi Covid-19 dan kemarau yang lebih kering di tahun 2020.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyambut baik rencana Kementerian ATR/BPN untuk meredistribusi HGU yang habis dan tanah terlantar untuk mengantisipasi krisis pangan. Menurutnya kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan program reforma agraria yang menjadi prioritas dari pemerintahan saat ini.
“Pada dasarnya tanah-tanah perkebunan yang HGU-nya telah habis, akan habis atau diterlantarkan itu masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Oleh karena itu, kita (SPI) siap mendukung Kementerian ATR/BPN dan berkoordinasi mengenai dimana-mana saja tanah yang diidentifikasi sudah atau akan habis HGU nya” kata Henry.
“SPI dalam hal ini siap menjadi garda terdepan dalam program pencetakan sawah baru melalui redistribusi lahan eks HGU kepada petani pangan” lanjutnya.
Henry juga menyatakan sudah banyak petani anggota SPI yang berpengalaman mengolah tanah eks perkebunan menjadi tanaman pangan.
Konversi dari sawit ke tanaman non sawit yang dilakukan oleh petani SPI di Padang Lawas, Sumatera Utara. Foto oleh Zulfie Herwinsyah

“Di Padang Lawas, Sumatera Utara misalnya, petani anggota SPI sudah berhasil melakukan konversi dari tanaman perkebunan ke tanaman pangan, dari sawit ke padi. Upaya-upaya ini yang harus dipercepat dan dapat dimulai lebih dulu” kata Henry.
Henry mengatakan pemerintah juga tidak harus terpaku pada pencetakan sawah baru sebagai upaya mengantisipasi krisis pangan. Upaya memaksimalkan tanaman pangan di tanah pertanian yang sudah ada, termasuk juga diversifikasi pangan dapat dilakukan.
“Sebenarnya di tengah krisis pangan ini yang paling cepat dilakukan bukanlah mencetak sawah, tetapi selain gerakan menanam di sawah yang sudah ada, juga menanam padi di wilayah non-persawahan (padi gogo) dan juga mendorong diversifikasi pangan karena masyarakat Indonesia tidak hanya mengenal padi sebagai sumber pangan utama, terdapat umbi-umbian sebagai bahan pangan utama,” ujar Henry.
Henry juga menyatakan kebijakan ini dapat berdampak banyak bagi para petani dan rakyat yang bekerja di pedesaan. Tidak hanya itu hal tersebut dapat mengantisipasi munculnya pengangguran akibat Covid-19.
“Rilis BPS tentang situasi ketenagakerjaan di pedesaan menunjukkan terjadinya peningkatan pengangguran di pedesaan. Oleh karena itu, rencana redistribusi ini dapat dihubungkan dengan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Kementerian Pertanian misalnya memiliki kebijakan ‘Ayo Menanam’ untuk memaksimalkan produksi pangan.” tambahnya.
Narasumber:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Sumber berita:
https://spi.or.id/spi-menyambut-baik-kementerian-atr-meredistribusikan-tanah-masa-hgu-berakhir-dan-terlantar-untuk-atasi-krisis-pangan/


Share:

TERBUKTI; RAJANGAN DAUN SIRIH USIR GUREM

serikatpetanirembang.com - Sirih merupakan tanaman asli Indonesia yang tumbuh merambat atau bersandar pada batang pohon lain.

Selain untuk mengobati penyakit dalam diri manusia termasuk virus Corona (Covid-19), daun sirih juga mempunyai manfaat lain di bidang pertanian atau peternakan.
Salah satu yang memanfaatkan rajangan daun sirih adalah petani jamur janggel. Karena terbukti mampu mengusir hama gurem yang berada di media jamur janggel.


Share:

Tips Atasi Hama Gurem

serikatpetanirembang.com - Berikut ini cara kendalikan dan usir hama gurem dari kandang ataupun tempat budidaya jamur, yaitu dengan;

  1. Rajangan daun sirih, dengan cara menabur ke penjuru lokasi
  2. Gunakan rendaman air tembakau dengan proses tembakau direndam dalam air hangat sehari semalam. Perbandingan air 500-1liter air dengan tembakau seberat 3ons.
  3. Oleskan oli bekas di lokasi
  4. Campuran larutan cuka dan jeruk nipis. 
  5. Larutan daun bengle dan rimpang. Prosesnya sama dengan rendaman tembakau.

Admin SPI Rembang

Sumber: 
http://ilmubudidaya.com/cara-mengatasi-hama-gurem-pada-ayam

https://paktanidigital.com/artikel/ternak-ayam-diserang-hama-gurem-ini-dia-5-cara-membasminya/#.Xq9mf5Axd-E

Share:

Hari Buruh 2020 : Petani, Buruh Bersatu Menyerukan Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

JAKARTA. Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk menangani krisis yang diakibatkan pandemi Covid-19, termasuk bagi para buruh yang bekerja di pedesaan. Hal ini disampaikan oleh Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), dalam keterangan tertulisnya menyikapi peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020.
“Kita harus sadar,yang terkena dampak Pandemi ini tidak hanya para buruh yang bekerja di perkotaan, buruh tani dan buruh perkebunan di desa juga terkena dampaknya,” ujar Henry dari Medan, Sumatera Utara pagi ini (01/05).
Henry menyebutkan kondisi buruh tani dan buruh perkebunan di Indonesia berada dalam situasi yang belum sejahtera. Daya beli bagi buruh tani, mengalami penurunan di tengah kenaikan harga akibat pandemi Covid-19 karena kenaikan harga-harga kebutuhan rumah tangga. Sementara bagi buruh perkebunan, kondisi menjadi lebih kompleks mengingat sistem kerja di perkebunan Indonesia masih mewarisi sistem kerja yang sama seperti era kolonial.
Henry melanjutkan, jumlah buruh tani juga mengalami peningkatan di desa. Banyaknya perampasan tanah (land grabbing), dan dampak dari pasar bebas, mengakibatkan petani kehilangan tanah yang sebelumnya mereka kuasai.
“Hal ini menjadi semakin parah ketika tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai terkonversi menjadi industri perkebunan dan industri ekstraktif lainnya seperti pertambangan,“ katanya.
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik tahun 2018, jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 16,2 juta jiwa. terdapat penurunan lahan baku sawah di Indonesia dari yang sebelumnya 7,75 juta hektar menjadi 7,1 juta hektar.
“Jumlah petani gurem juga meningkat. Pemuda-pemudi desa gamang untuk memulai bertani ketika selesai di bangku sekolahan yang menyebabkan tingginya pengangguran di pedesaan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya migrasi penduduk dari pedesaan, baik itu ke luar negeri menjadi tenaga kerja maupun berangkat ke kota menjadi tenaga kerja musiman, menjadi buruh,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah berdampak sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat maraknya pemutusan hubungan kerja bagi buruh dan karyawan di Indonesia, selama Pandemi Covid-19 terjadi. Sampai dengan tanggal 20 April 2020 terdapat 2,08 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja, dengan rincian 1,54 juta orang pekerja di sektor formal, dan 538 ribu dari sektor informal .
Menyikapi kondisi tersebut, Henry mendorong agar pemerintah mengambil kebijakan yang tepat terkait penanganan Covid-19 dan bantuan kepada para buruh yang terkena dampak dari pandemi tersebut. Salah satunya adalah membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang saat ini tengah berlangsung di DPR-RI.
“Kondisi krisis yang dialami para buruh dan orang-orang yang bekerja di pedesaan ini akan menjadi lebih buruk lagi apabila RUU Cipta Kerja disahkan. Kita mencermati isi dari RUU Cipta Kerja, dimana dalam klaster-klaster pembahasannya, seperti klaster kemudahan investasi, klaster pengadaan lahan, justru melanggengkan industri-industri perkebunan dan ekstraktif di pedesaan. Hal ini nantinya akan mempersulit kehidupan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang bekerja di pedesaan” tambahnya.
Henry mennyebutkan, SPI mengajak semua gerakan petani, rakyat yang bekerja di pedesaan, untuk mendesak dihentikannya pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Pembahasan RUU Cipta Kerja harus segera dihentikan. Jika memang mau mengantisipasi dampak dari krisis akibat Pandemi Covid-19, pemerintah dapat mencontoh kebijakan yang diambil Thailand, yakni menampung buruh-buruh yang terkena PHK atau rakyat yang terkena dampak krisis untuk kembali ke desa dan diberikan penguasaan tanah untuk memproduksi pangan,” sebutnya.
“SPI mengapresiasi program “Mari Menanam” yang dikeluarkan pemerintah. Di sini peran pemerintah untuk menyediakan ketersediaan lahan menjadi vital melalui program reforma agraria dari Nawacita Jokowi,” sambungnya.
Henry menegaskan, selain program reforma agraria harus fokus pada implementasi dari program-program seperti reforma agraria dan pembangunan pedesaan, kedaulatan pangan, dan penguatan koperasi sebagai lembaga ekonomi petani dan orang-orang di pedesaan. Hal ini dapat menjadikan perekonomian Indonesia kokoh dalam menghadapi krisis akibat Pandemi Covid-19.
“Tidak lupa untuk mewujudkan program 1.000 desa mandiri benih yang juga tercantum dalam Nawacita Jokowi,” tambahnya.
Henry menambahkan SPI juga mendorong tumbuhnya industri nasional. Yang dimaksud industri nasional adalah industri yang mengolah kekayaan alam Indonesia, baik itu dari hasil perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan, menjadi bahan hasil industri.
“Hal ini agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pengekspor barang-barang mentah di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Industri nasional juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan nasional, sehingga tidak mengalami ketergantungan dari luar negeri. Tentunya kaum buruh menjadi bagian penting di dalamnya. Oleh karena itu upah yang layak wajib hukumnya, jangan sampai ada eksploitasi buruh,” tutupnya.
Narasumber:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Share:

HARGA CABAI DI REMBANG TERPURUK DALAM WABAH VIRUS CORONA

serikatpetanirembang.com - Di tengah kondisi negara hadapi pandemi Corona (Covid -19), Kementerian pertanian selalu kampanyekan himbauan physical distancing hingga kepastian stok bahan baku pokok pangan aman sampai Agustus 2020.

Dalam seminar Webinar yang dilaksanakan Serikat Petani Indonesia (SPI) bekerjasama dengan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada kamis, 23 April 2020, Dr. Andriko Noto Susanto selaku Kepala Pusat ketersediaan dan kerawanan pangan sampaikan arahan Menteri Pertanian. Bahwa, stok pangan aman, pertanian harus menjadi pemenang, pangan rakyat tidak boleh bersoal. Namun sayangnya, kampanye dampak Covid-19 tidak diimbangi dengan informasi gamblang terkait nasib Petani selaku aktor produsen pangan di lapangan. Khususnya Pemerintah tidak menjamin harga hasil panen yang semakin hari membuat Petani terpuruk. 
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah menyebabkan produsen pangan (Petani) mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil panen karena daya serap pasar sangat rendah. Pasar sepi pengunjung, restauran, hotel, warung banyak yang tutup sehingga berpengaruh pada penyerapan komoditas cabai.

Di tingkat Petani Rembang, harga cabai rawit saat ini hanya 1500/kg dan cabai merah keriting 4000/kg. Sedangkan, perkembangan harga tingkat konsumen di Pasar utama Ibukota Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Pasar Johar harga cabai merah keriting terpantau 8000/kg. Karena pasar terbesar dari hasil komoditas pertanian Jawa Tengah adalah Jakarta. Sungguh ironis nasib Petani.
Faizin, salah satu Petani cabai asal desa Menoro kecamatan Sedan mengaku bingung disituasi pandemi virus corona (Covid-19) yang membuat harga pangan anjlok. Sedangkan, Pemerintah belum menyentuh secara langsung kepada Petani. Dalam musim tanam cabai merah keriting (CMK) kali ini, Faizin menanam sebanyak 7000 populasi tanaman dengan modal yang dikeluarkan sebesar 13juta. 

Untuk itu, Mahmudi Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Rembang berharap agar Pemerintah segera  berikan stimulus terhadap sektor pangan. Entah itu diberikan subsidi terhadap jaminan harga pembelian yang menguntungkan bagi pelaku produsen pangan oleh pemerintah ketika harga jual dari petani anjlok. Jangan hanya bantuan pupuk yang belum tepat sasaran dan cenderung menumpuk.
Pemerintah jangan hanya berikan stimulus bantuan untuk input produksi saja, namun output juga sangat penting untuk dipertimbangkan. Kasus Faizin adalah satu contoh kasus di antara banyak kasus serupa yang dialami petani secara langsung akibat dari wabah virus corona (Covid-19) sehingga patut di support. Semoga kita semua selalu diberi  kesehatan oleh Allah SWT dan Indonesia segera dihindarkan dari virus corona ini," tutup Mahmudi.


Admin SPI Rembang

Kontak selanjutnya:
Mahmudi - Ketua SPI Rembang(+62 821 3822 1920)
Faizin - Petani Cabai Menoro(+62 813 9076 7476)
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita