PASAL 1 : PETANI
1. Untuk tujuan Deklarasi ini, petani adalah siapapun yang terlibat atau yang berusaha untuk terlibat, sendirian, atau secara bersama dengan orang lain atau sebagai sebuah komunitas, dalam produksi pertanian skala kecil untuk subsisten dan/atau untuk pasar, dan yang bergantung secara signifikan, meskipun tidak selalu secara eksklusif, pada kerja keluarga atau rumah tangga dan cara lain dalam menjalankan kerja secara tidak dimonetisasi, dan yang memiliki ketergantungan dan keterikatan pada tanah tersebut,
2. Deklarasi ini berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam pertanian rakyat atau skala kecil, pertanian tanaman pangan, peternakan, penggembalaan, perikanan, kehutanan, perburuan atau pengumpulan, dan kerajinan tangan yang terkait dengan pertanian atau pekerjaan terkait pada pedesaan. Deklarasi ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan petani.
3. Deklarasi ini juga berlaku untuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang bekerja pada tanah, proses musiman, nomaden dan semi-nomaden, dan orang-orang tak bertanah yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas.
4. Deklarasi ini lebih lanjut berlaku untuk pekerja upahan, termasuk semua pekerja migran tanpa memandang status migrasi mereka, dan pekerja musiman, di perkebunan, kawasan pertanian, hutan dan ladang akuakultur dan di perusahaan industri pertanian.
Admin SPI Rembang