Pasal ke 10 UNDROP: Hak untuk Berpartisipasi
1. Petani dan orang yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dan bebas, secara langsung dan atau melalui organisasi perwakilan mereka, dalam mempersiapkan dan penerapan kebijakan, program dan proyek yang dapat mempengaruhi kehidupan, lahan dan mata pencaharian mereka.
2. Negara-negara harus mempromosikan parsipasi, secara langsung dan atau melalui organisasi perwakilan mereka, dari petani dan orang yang bekerja di pedesaan dalam proses pengambilan keputusan atas proses yang dapat mempengaruhi kehidupan, lahan dan mata pencaharian mereka; termasuk menghargai pendirian dan pertumbuhan organisasi yang kuat dan mandiri oleh para petani dan orang yang bekerja di pedesaan dan mempromosikan partisipasi mereka dalam persiapan dan penerapan standar keamanan pangan, tenaga kerja dan lingkungan yang dapat mempengaruhi mereka.