TERJEMAHAN PASAL KE-11 UNDROP

Pasal 11 UNDROP: Hak Atas Informasi

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk mencari, menerima, mengembangkan, dan memberikan informasi, termasuk informasi tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi produksi, pemrosesan, pemasaran, dan distribusi produk mereka.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki akses atas informasi yang relevan, transparan, tepat waktu dan memadai dalam bahasa dan bentuk dan melalui sarana yang memadai dalam budaya mereka sehingga dapat mempromosikan pemberdayaan mereka dan untuk memastikan partisipasi mereka secara efektif dalam pengambilan keputusan hal-hal yang dapat memengaruhi kehidupan, lahan, dan mata pencaharian mereka.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempromosikan akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas sistem evaluasi dan sertifikasi yang adil, tidak memihak dan sesuai kualitas atas produk mereka di tingkat lokal, nasional dan internasional, dan untuk mempromosikan partisipasi mereka dalam perumusannya.

#UNDROP
#HakAsasiPetani
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita