Pasal 12 : Akses Terhadap Keadilan
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak yang efektif dan non-diskriminatif dalam akses atas keadilan, termasuk akses mendapatkan prosedur yang adil untuk menyelesaikan perselisihan dan pemulihan yang efektif atas semua pelanggaran hak asasi manusia mereka. Keputusan-keputusan semacam itu harus mempertimbangkan kebiasaan, tradisi, aturan dan sistem hukum mereka yang berkesuasian dengan kewajiban-kewajiban yang relevan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.
2. Negara-negara harus menyediakan akses non-diskriminatif, melalui badan peradilan dan administrasi yang imparsial dan kompeten, untuk mendapatkan cara-cara yang tepat waktu, terjangkau dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan dalam bahasa terkait orang yang bersangkutan, dan harus memberikan pemulihan yang efektif dan segera, yang dapat mencakup hak banding, restitusi, ganti rugi, kompensasi dan reparasi.
3. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk bantuan hukum, untuk mendukung petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang tidak memiliki akses atas layanan administrasi dan peradilan.
4. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperkuat institusi nasional yang relevan untuk memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia, termasuk hak-hak yang diuraikan dalam Deklarasi ini.
5. Negara-negara harus memberi petani dan orang yang bekerja di pedesaan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan untuk pemulihan terhadap segala tindakan yang memiliki tujuan atau pengaruh dalam pelanggaran hak asasi manusia mereka, yang secara sewenang-wenang merampas tanah dan sumber daya alam mereka atau menggusur sarana penghidupan dan integritas mereka, dan segala bentuk penempatan paksa atau pengalihan paksa penduduk.