TERJEMAHAN PASAL KE-4 DARI UNDROP (UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS)

UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF PEASANTS AND OTHER PEOPLE WORKING IN RURAL AREAS (UNDROP) - Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan

Pasal 4 : Tak Ada Diskriminasi Perempuan
-
1. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang sepantasnya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan petani dan perempuan yang bekerja di pedesaan dan mempromosikan pemberdayaan mereka dalam rangka memastikan, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka sepenuhnya dan secara setara menikmati semua hak asasi manusia serta kebebasan dasar dan bahwa mereka dapat dengan bebas memperjuangkan, berpartisipasi dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya pedesaan.
2. Negara-negara harus memastikan bahwa perempuan petani dan perempuan lain yang bekerja di daerah pedesaan menikmati tanpa diskriminasi semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi ini dan dalam instrumen-instrument hak asasi manusia internasional lainnya, termasuk hak-hak:
(a) Untuk berpartisipasi secara setara dan efektif dalam perumusan dan implementasi perencanaan pembangunan di semua tingkatan;
(b) Untuk memiliki akses yang setara atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, termasuk fasilitas layanan kesehatan yang memadai, informasi, konseling dan layanan dalam keluarga berencana;
(c) Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d) Untuk menerima semua jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non-formal, termasuk pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan melek fungsional, dan mendapatkan manfaat dari semua layanan masyarakat dan layanan tambahan yang khusus untuk meningkatkan kemampuan teknis mereka;
(e) Untuk mengorganisir kelompok swadaya, asosiasi dan koperasi sehingga mendapatkan akses yang setara kepada kesempatan ekonomi melalui lapangan kerja atau wirausaha;
(f) Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan komunitas;
(g) Untuk memiliki akses yang setara atas layanan keuangan, kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran dan teknologi yang sepantasnya;
(h) Untuk mendapatkan akses yang setara, menggunakan dan pengelolaan tanah dan sumber daya alam, dan perlakuan yang setara atau prioritas dalam tanah dan reforma agraria dan dalam skema permukiman kembali atas lahan;
(i) Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, imbalan yang setara dan tunjangan perlindungan sosial, serta memiliki akses atas kegiatan yang menghasilkan pendapatan;
(j) Untuk bebas dari segala bentuk kekerasan.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita