TERJEMAHAN PASAL KE-5 UNDROP

Pasal 5: Hak Atas Sumber Daya Alam & Pembangunan

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk memiliki akses atas dan untuk menggunakan secara berkelanjutan sumber daya alam yang ada di komunitas mereka yang dibutuhkan untuk menikmati kondisi kehidupan yang memadai, seturut dengan pasal 28 Deklarasi ini. Mereka juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya ini.
-
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa segala eksploitasi yang mempengaruhi sumber daya alam yang secara tradisional dimiliki atau digunakan oleh petani dan orang yang bekerja di pedesaan diizinkan berdasarkan, tetapi tidak terbatas pada:
(a) Pengujian dampak sosial dan lingkungan yang dilakukan dengan baik;
(b) Konsultasi dengan itikad baik, seturut dengan pasal 2 (3) Deklarasi ini;
(c) Modalitas untuk pembagian yang berkeadilan dan setara dalam hal manfaat eksploitasi tersebut yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama antara mereka yang mengeksploitasi sumber daya alam dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Arsip Blog

Label

Arsip Blog

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita