Pasal 6 UNDROP
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas hidup, integritas fisik dan mental, kebebasan dan keamanan pribadi.
2. Para petani dan orang yang bekerja di pedesaan harus tidak mengalami penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan tidak dalam perbudakan atau penghambaan.