Pasal 7 UNDROP : Kebebasan Bergerak
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk diakui di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum.
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memfasilitasi kebebasan bergerak bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan.
3. Negara-negara harus, dimana diperlukan, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk bekerja sama dengan maksud untuk menangani masalah tenurial lintas batas yang mempengaruhi petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang melintasi batas-batas wilayah secara internasional, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini.