Pasal 8 UNDROP : Kebebasan Berpikir, Beropini, dan Berekspresi
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk kebebasan atas pekiran, keyakinan, kesadaran, agama, pendapat, ekspresi dan perkumpulan secara damai. Mereka memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat mereka, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain pilihan mereka, di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
2. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak, secara individu dan/atau secara kolektif, atau dalam perkumpulan bersama orang lain atau sebagai komunitas, untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang damai melawan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
3. Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam artikel ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Maka dari itu, pelaksanaan ini berada pada batasan tertentu, tetapi batasan-batasan ini harus ditentukan oleh hukum dan yang penting adanya:
(a) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain;
(b) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan masyarakat atau moral.
4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang perlu untuk memastikan perlindungan oleh otoritas yang kompeten terhadap segala kekerasan, ancaman, pembalasan, diskriminasi de jure atau de facto, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya atas setiap orang, secara individu dan bersama-sama dengan orang lain, dari apa pun sebagai konsekuensi dari atau dijalankannya dan pembelaan hak-hak yang diuraikan dalam Deklarasi ini.