PASAL 3 - KESETARAAN DAN NON DISKRIMINASI
1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan semua instrumen HAM internasional lainnya, bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam dijalankannya hak-hak mereka dalam hal yang berdasarkan, seperti, asal, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin, bahasa, budaya, status perkawinan, hak milik, disabilitas, usia, opini politik atau lainnya, agama, kelahiran atau status ekonomi, sosial atau status lainnya.
2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas serta strategi untuk menjalankan hak mereka atas pembangunan.
3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan kondisi-kondisi yang menyebabkan atau membuat diskriminasi menjadi terus ada, termasuk bentuk-bentuk yang memperparah dan beririsan dengan diskriminasi terhadap petani dan orang yang bekerja di pedesaan.
Admin SPI Rembang