TERJEMAHAN PASAL 24 UNDROP

Pasal 24 : HAK ATAS PERUMAHAN

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas perumahan yang layak. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan rumah dan komunitas yang aman dimana mereka hidup damai dan bermartabat, dan dalam konteks ini, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari penggusuran paksa dari rumah mereka, pelecehan dan ancaman lainnya.

3. Negara-negara tidak boleh, secara sewenang-wenang atau melawan hukum, baik sementara atau permanen, memindahkan petani atau orang yang bekerja di pedesaan dari rumah atau tanah yang mereka tempati, berlawanan kehendak mereka, tanpa menyediakan atau memberikan akses ke bentuk-bentuk perlindungan hukum atau perlindungan lain yang sesuai. Ketika penggusuran tidak dapat dihindari, Negara harus menyediakan atau menjamin kompensasi yang pantas dan adil atas segala kerugian material atau lainnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 23 UNDROP

Pasal 23 UNDROP: HAK ATAS KESEHATAN FISIK DAN MENTAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Mereka juga memiliki hak atas akses, tanpa segala diskriminasi, ke semua layanan sosial dan kesehatan.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menggunakan dan melindungi perobatan tradisional mereka dan untuk menjaga praktik kesehatan mereka, termasuk akses atas dan konservasi tanaman, hewan dan mineral mereka dalam penggunaan perobatan.

3. Negara-negara harus menjamin akses atas fasilitas kesehatan, barang dan jasa di daerah pedesaan secara non-diskriminatif, terutama bagi kelompok-kelompok yang sedang berada di dalam situasi rentan, akses atas perobatan pokok, imunisasi terhadap penyakit menular yang utama, kesehatan reproduksi, informasi mengenai masalah kesehatan utama yang mempengaruhi masyarakat, termasuk metode pencegahan dan pengendaliannya, perawatan kesehatan ibu dan anak, sebagaimana juga pelatihan bagi tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tentang kesehatan dan hak asasi manusia.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 22 UNDROP

Pasal 22 UNDROP : HAK ATAS JAMINAN SOSIAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.

2. Negara-negara, seturut dengan keadaan nasional masing-masing, harus mengambil langkah yang tepat untuk mempromosikan dinikmatinya hak atas jaminan sosial semua pekerja migran di daerah pedesaan.

3. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan, seturut dengan keadaan nasionalnya, seharusnya membangun atau mempertahankan batas bawah perlindungan sosial mereka yang terdiri dari jaminan jaminan sosial dasar. Jaminan-jaminan tersebut harus memastikan secara minimum bahwa, selama dalam siklus hidup, semua yang membutuhkan mempunyai hak atas layanan dasar kesehatan, dan untuk keamanan dasar atas penghasilan, yang secara bersama memastikan akses efektif atas barang dan layanan yang ditentukan sebagai penting di tingkat nasional. 

4. Jaminan-jaminan sosial dasar seharusnya ditetapkan dengan hukum. Prosedur pengaduan dan banding yang imparsial, transparan, efektif, dapat diakses, dan terjangkau juga seharusnya dirumuskan. Sistem seharusnya ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan dalam kerangka hukum nasional.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-21 UNDROP

Pasal 21 UNDROP: Hak Atas Sistem Air Bersih

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak asasi manusia atas air minum yang aman dan bersih dan atas sanitasi, yang sangat penting untuk dinikmatinya kehidupan dan semua hak asasi manusia serta martabat manusia. Hak-hak ini termasuk sistem pasokan air dan fasilitas sanitasi yang berkualitas baik, terjangkau dan dapat diakses secara fisik, serta tidak diskriminatif dan dapat diterima dalam hal budaya maupun gender.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas air untuk keperluan pribadi dan rumah tangga, bertani, perikanan dan peternakan dan untuk mengamankan penghidupan terkait air lainnya, yang memastikan konservasi, pemulihan dan penggunaan air yang berkelanjutan. Mereka memiliki hak atas akses berkadilan atas air dan sistem pengelolaan air, dan hak untuk bebas dari pemutusan yang sewenang-wenang atau kontaminasi pasokan air.

3. Negara-negara harus menghormati, melindungi dan memastikan akses atas air, termasuk dalam sistem pengelolaan air berbasis masyarakat dan adat, dengan dasar yang non-diskriminatif, dan harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin air yang terjangkau bagi penggunaan pribadi, ruma tangga dan produktif, dan perbaikan sanitasi, khususnya untuk perempuan dan anak perempuan pedesaan dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok yang kurang beruntung atau terpinggirkan, seperti penggembala nomaden, pekerja perkebunan, semua migran tanpa memandang status migrasi mereka dan orang yang tinggal di pemukiman tidak teratur atau informal. Negara-negara harus mempromosikan teknologi yang sesuai dan terjangkau, termasuk teknologi irigasi, dan teknologi untuk menggunakan ulang air olah limbah yang dan untuk mengumpulkan serta menyimpan air.

4. Negara-negara harus melindungi dan memulihkan ekosistem yang berkaitan dengan air, termasuk gunung, hutan, lahan basah, sungai, akuifer dan danau, dari penggunaan yang berlebihan dan kontaminasi oleh zat-zat berbahaya, khususnya oleh limbah industri dan mineral dan bahan kimia yang terkonsentrasi yang berasal dari peracunan cepat atau lambat.

5. Negara-negara harus mencegah pihak ketiga untuk tidak menggerus dinikmatinya hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas air. Negara-negara harus memprioritaskan air bagi kebutuhan manusia sebelum penggunaan lainnya, dengan mempromosikan konservasi, restorasi dan penggunaannya secara berkelanjutan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-20 UNDROP

Pasal 20 UNDROP : Hak Atas Keanekaragaman Hayati

1. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu, seturut dengan kewajiban internasional relevan, untuk mencegah penipisan dan memastikan konservasi dan penggunaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan untuk mempromosikan dan melindungi penggunaan dinikmatinya secara penuh hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempromosikan dan melindungi pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk agraria, pastoral, kehutanan, perikanan, ternak tradisional dan sistem agroekologi yang relevan dalam konservasi dan penggunaan berkelanjutan atas keanekaragaman hayati.

3. Negara-negara harus mencegah risiko terjadinya pelanggaran hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang muncul akibat dari pengembangan, penanganan, pengangkutan, penggunaan, pemindahan, atau pelepasan organisme hasil modifikasi genetik.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 19 UNDROP

Pasal 19 UNDROP: HAK ATAS BENIH

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan mempunyak hak atas benih, seturut dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk:
(a) Hak atas perlindungan pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(b) Hak atas partisipasi berkeadilan atas berbagi manfaat yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(c) Hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang yang berhubungan dengan konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
(d) Hak atas penyimpanan menyimpan, penggunaan, pertukaran, dan penjualan benih bahan penyebar yang disimpan dalam pertanian.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan benih dan pengetahuan tradisional mereka sendiri.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas benih petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

4. Negara-negara harus memastikan bahwa benih dengan kualitas dan kuantitas yang cukup tersedia bagi petani dalam waktu yang paling tepat untuk penanaman dan dengan harga yang terjangkau.

5. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani untuk bergantung pada benih mereka sendiri atau pada benih lain yang tersedia di daerahnya menjadi pilihan mereka dan untuk memutuskan tanaman pangan dan spesies mana yang ingin mereka tanam.

6. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk mendukung sistem benih petani dan mempromosikan penggunaan benih dari petani dan keanekaragaman hayati.

7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan pertanian mengintegrasikan kebutuhan petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan serta memastikan partisipasi aktif mereka dalam penentuan prioritas dan dalam pengerjaan penelitian dan pengembangan, dengan memperhitungkan pengalaman mereka, dan meningkatkan investasi dalam penelitian dan pengembangan benih dan tanaman asal yang memenuhi kebutuhan petani dan orang yang bekerja di pedesaan.

8. Negara-negara harus memastikan bahwa kebijakan benih, perlindungan varietas tanaman dan peraturan perundangan kekayaan intelektual lainnya, skema sertifikasi dan undang-undang pemasaran benih menghormati dan memperhitungkan hak, kebutuhan, dan kenyataan petani serta orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

TERJEMAHAN PASAL 18 UNDROP

Pasal 18 UNDROP : HAK ATAS LINGKUNGAN BERSIH, AMAN, DAN SEHAT, UNTUK DIGUNAKAN DAN DIKELOLA

1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan atas kapasitas produktif dari tanah mereka, dan dari sumber daya yang mereka gunakan dan kelola.

2. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati, tanpa diskriminasi, suatu lingkungan yang aman, bersih dan sehat.

3. Negara-negara harus mematuhi pada kewajiban internasional masing-masing untuk memerangi perubahan iklim. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk berkontribusi pada desain dan pelaksanaan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional dan lokal, termasuk melalui penggunaan praktik dan pengetahuan tradisional.

4. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya, zat atau limbah disimpan atau dibuang di tanah petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus bekerja sama untuk mengatasi ancaman bagi dijalankannya hak-hak mereka akibat dari kerusakan lingkungan lintas batas wilayah.

5. Negara harus melindungi petani dan orang yang bekerja di pedesaan dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pelaku non-Negara, termasuk dengan menegakkan hukum lingkungan yang berkontribusi, secara langsung atau tidak langsung, terhadap perlindungan hak-hak petani atau orang yang bekerja di pedesaan.
Share:

Siaran Pers SPI: NTP Mei Masih Turun, Pemerintah Harus Tancap Gas Buat Program Pro Petani Kecil

JAKARTA. Pandemi Covid-19 semakin berdampak terhadap sektor pertanian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Berita Resmi Statistik (BRS) yang diterbitkan 2 Juni 2020 menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional untuk bulan Mei tahun 2020 sebesar 99,47 atau mengalami penurunan sebesar 0,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan NTP Mei 2020 berarti nilai NTP nasional berada di bawah standar impas petani (di bawah 100). Hal ini dapat diartikan bahwa petani mengalami kerugian, karena harga yang diterima petani (hasil penjualan) lebih kecil daripada harga yang dibayar (pengeluaran konsumsi rumah tangga dan modal produksi).
Menanggapi hal tersebut, Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan, pemerintah harus segera mengambil kebijakan agar kerugian di kalangan petani tidak terus berlanjut. Ia menyebutkan SPI sudah mewanti-wanti pemerintah mengenai dampak dari pandemi Covid-19 bagi petani di Indonesia.
“Sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, kita (SPI) sudah mengingatkan pemerintah bahwa petani menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Di satu sisi, petani menjadi vital karena produksi pangan harus tetap berjalan di tengah pandemi. Sementara di sisi lain, petani menjadi rentan, baik itu risiko tertular Covid-19 maupun tidak terserapnya hasil produksi pertaniannya,” terangnya dari Medan, Sumatera Utara pagi ini (03/06).
Dalam publikasi tersebut, BPS juga menyebutkan penurunan NTP nasional dipengaruhi menurunnya NTP di tiga subsektor, yakni NTP Subsektor Tanaman Pangan (0,54 persen), Subsektor Hortikultura (0,58 persen), dan penurunan terbesar di Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (2,30 persen).
“Untuk NTP tanaman hortikultura, penurunan harga jual di tingkat petani dirasakan oleh petani anggota SPI di wilayah. Tanaman cabai misalnya, di beberapa wilayah seperti Rembang bahkan pernah mencapai Rp 5.000. Harga ini sangat rendah dan disini perlunya intervensi dari pemerintah, apakah melalui kebijakan operasi pasar atau kebijakan lainnya yang dapat memberikan keuntungan pada petani”.
Sementara itu terkait besarnya penurunan NTP untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Henry menyebutkan hal ini dipengaruhi kebijakan negara-negara untuk memproteksi wilayahnya sehingga membatasi arus perdagangan internasional.
“Untuk tanaman perkebunan rakyat jelas terdampak karena akses keluar-masuk di tiap-tiap negara dunia semakin ketat. SPI terkait hal ini menilai pemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk mengonversi tanaman-tanaman perkebunan ke tanaman pangan. Ini penting karena kita tahu harga tanaman perkebunan saat ini turun, dan masih banyak tanah-tanah perkebunan yang dapat dimaksimalkan untuk tanaman pangan. Hal ini relevan dengan ancaman krisis pangan yang diprediksi oleh FAO, kita harus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia” lanjutnya.
“Dari petani sawit SPI di Riau, harga tandan buah segar ( TBS) masih di Rp 1.170 di pabrik kelapa sawit. Harga ini masih harga impas dan masih riskan bagi petani,” sambungnya.
Terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, SPI menilai kebijakan yang diambil pemerintah khususnya di sektor pertanian belum cukup mumpuni untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi petani Indonesia saat ini.
“Pemerintah baru-baru ini meluncurkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini memang perlu, tetapi tidak menjawab masalah-masalah lain yang dihadapi petani, seperti sulitnya distribusi atau memasarkan hasil-hasil pertanian dan anjloknya harga jual dari petani untuk beberapa jenis tanaman. Juga ada permasalah di distribusi pupuk bersubsidi, banyak petani SPI di berbagai daerah yang sulit mengaksesnya,” paparnya.
Henry menekankan pemerintah harus memperluas stimulus bagi petani, terkhusus subsidi, yang tidak hanya di sektor input tetapi juga merata ke sektor outputnya.
“Kondisi yang terjadi saat ini (kesulitan distribusi hasil produksi petani) kan juga dipengaruhi karena tidak dilibatkannya koperasi petani dalam menampung hasil pertanian. Akibatnya ketergantungan terhadap pasar dan tengkulak masih terjadi. Padahal apabila peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani di maksimalkan, persoalan harga dan penyaluran pangan dapat teratasi” lanjut Henry.
Henry juga menggarisbawahi bagaimana sektor pertanian dapat menjadi solusi terkait masalah pengangguran yang jumlahnya mengalami peningkatan akibat pandemi covid-19.
”Pemerintah sudah mewacanakan terkait redistribusi HGU yang habis masa berlaku dan tanah terlantar untuk mengatasi krisis pangan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang terkena PHK atau terdampak pandemi, mereka dapat menjadi subjeknya” tambahnya.
Terakhir, Henry menambahkan mengenai urgensi pembentukan kelembagaan pangan yang jadi mandat UU Pangan No.18 tahun 2012.
“Agar segera dibentuk kelembagaan pangan dengan otoritas yang kuat, dan peningkatan produksi pangan berbasiskan pada keluarga petani, bukan pada korporasi, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” tutupnya.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668


Sumber: https://spi.or.id/siaran-pers-spi-ntp-mei-masih-turun-pemerintah-harus-tancap-gas-buat-program-pro-petani-kecil/
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-17 UNDROP

Pasal 17 UNDROP: HAK ATAS TANAH

1. Petani dan orang yang tinggal di pedesaan memiliki hak atas tanah, secara individu dan/atau kolektif, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk hak untuk akses atas, menggunakan dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan, padang rumput dan hutan di dalamnya secara berkelanjutan, standar hidup yang layak, untuk memiliki tempat untuk hidup dalam keamanan, kedamaian dan martabat dan untuk mengembangkan budaya mereka.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menghapus dan melarang segala bentuk diskriminasi yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk yang diakibatkan oleh perubahan status perkawinan, kurangnya kapasitas hukum atau kurangnya akses ke sumber daya ekonomi.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menyediakan pengakuan hukum untuk hak tenurial tanah, termasuk hak tenurial tanah adat yang saat ini tidak dilindungi oleh hukum, dengan mengakui keragaman keberadaan model dan sistem. Negara-negara harus melindungi tenurial yang sah dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan tidak digusur secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dan bahwa hak-hak mereka dengan itu dihilangkan atau dilanggar. Negara-negara harus mengakui dan melindungi hak common alam mereka dan sistem terkait dengan itu terkait penggunaan dan tata kelola mereka.

4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pemindahan paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah dari tanah atau tempat mereka hidup, atau dari sumber daya alam lain yang digunakan untuk kegiatan mereka dan penting untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak. Negara-negara harus menyusun perlindungan melawan pemindahan paksa dalam peraturan perundangan domestik yang konsisten dengan hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Negara-negara harus melarang penggusuran paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah, penghancuran wilayah pertanian dan penyitaan atau pengambilalihan tanah dan sumber daya alam lainnya, termasuk sebagai tindakan hukuman atau sebagai cara atau metode perang.

5. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang telah dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah dari tanah mereka memiliki hak, secara individu dan/atau secara kolektif, dalam hubungannya dengan orang lain atau sebagai komunitas, kembali ke tanah mereka di mana mereka dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah, termasuk dalam kasus-kasus bencana alam dan/atau konflik bersenjata, dan melakukan pemulihan kembali akses mereka atas sumber daya alam yang digunakan untuk kegiatan mereka dan yang perlu untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak, kapanpun memungkinkan, atau untuk menerima kompensasi yang adil, setara dan sah saat mereka tidak mungkin kembali.

6. Dimana diperlukan, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melakukan reforma agraria untuk memfasilitasi akses yang luas dan berkeadilan atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati kondisi kehidupan yang layak, dan untuk membatasi konsentrasi dan kontrol tanah yang berlebihan, dengan memperhitungkan fungsi sosialnya. Petani tak bertanah, orang muda, nelayan skala kecil dan pekerja pedesaan lainnya seharusnya diberi prioritas dalam alokasi lahan publik, perikanan dan hutan.

7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang ditujukan untuk konservasi dan penggunaan lahan dan sumber daya alam berkelanjutan yang digunakan dalam produksi, termasuk melalui agroekologi, dan memastikan kondisi untuk regenerasi kapasitas serta siklus biologis dan alami lainnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-14 UNDROP

Pasal 14 : Hak Atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan, terlepas apakah mereka pekerja sementara, musiman atau migran, memiliki hak atas kerja dalam kondisi kerja yang aman dan sehat, untuk berpartisipasi dalam penerapan dan peninjauan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan, untuk memilih perwakilan kesehatan dan keamanan serta perwakilan dalam komite keselamatan dan kesehatan, untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, pengurangan dan pengendalian bahaya dan risiko, untuk memiliki akses atas sarana pakai dan peralatan pelindung yang memadai dan layak dan informasi serta pelatihan yang memadai tentang keselamatan kerja, atas kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat dan untuk menjauhkan diri dari bahaya diakibatkan oleh aktivitas kerja mereka ketika mereka secara masuk akal percaya bahwa ada risiko yang dekat dan serius bagi keselamatan atau kesehatan mereka, tanpa mendapatkan retaliasi terkait pekerjaan karena menjalankan hak-hak tersebut.

2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk tidak menggunakan atau tidak terpapar bahan berbahaya atau bahan kimia beracun, termasuk bahan kimia pertanian atau bahan pencemar pertanian atau industri.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus secara khusus menugaskan otoritas kompeten yang tepat yang bertanggung jawab dan membangun mekanisme koordinasi lintas sektoral untuk pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum serta peraturan nasional tentang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertanian, agroindustri dan perikanan, menyediakan langkah-langkah pembetulan dan hukuman yang sesuai, dan membangun dan mendukung sistem inspeksi yang memadai dan tepat untuk tempat kerja pedesaan.

4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan:
(a) Pencegahan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan akibat teknologi, bahan kimia dan praktik pertanian, termasuk melalui larangan dan pembatasannya;
(b) Sistem nasional yang layak atau sistem lain yang disetujui oleh otoritas yang kompeten yang menetapkan kriteria khusus untuk impor, klasifikasi, pengemasan, distribusi, pelabelan dan penggunaan bahan kimia yang digunakan dalam pertanian, dan untuk larangan atau pembatasannya;
(c) Bahwa mereka yang memproduksi, mengimpor, menyediakan, menjual, mentransfer, menyimpan atau membuang bahan kimia yang digunakan dalam pertanian harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan nasional atau standar lain yang diakui, dan menyediakan informasi yang perlu dan sesuai bagi pengguna dalam bahasa resmi yang sesuai atau bahasa dalam negara tersebut dan, atas permintaan, bagi otoritas yang kompeten;
(d) Bahwa ada sebuah sistem yang cocok untuk pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan limbah kimia yang aman, bahan kimia yang sudah usang dan wadah bahan kimia yang kosong untuk menghindari penggunaan dengan tujuan lain dan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan dan lingkungan;
(e) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan kesadaran publik tentang kesehatan dan dampak lingkungan dari bahan kimia yang biasa digunakan di daerah pedesaan, dan tentang alternatif atasnya.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE -16 UNDROP

Pasal 16 UNDROP : HAK ATAS PENGHASILAN & PENGHIDUPAN YANG LAYAK, SERTA CARA PRODUKSI

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kehidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarganya dan atas fasilitasi akses alat-alat produksi yang diperlukan untuk mencapainya, termasuk alat-alat produksi, bantuan teknis, kredit, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk terlibat secara bebas, secara individu dan/atau kolektif, dalam berhubungan dengan orang lain atau sebagai komunitas, dalam cara-cara tradisional atas pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan dan untuk mengembangkan sistem komersialisasi berbasis komunitas.

2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mendukung akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas sarana transportasi dan fasilitas pemrosesan, pengeringan dan penyimpanan yang penting untuk menjual produk mereka di pasar lokal, nasional dan regional dengan harga yang me

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat dan mendukung pasar lokal, nasional dan regional dengan cara-cara yang memfasilitasi dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki akses dan partisipasi penuh serta adil atas pasar-pasar tersebut untuk menjual produk mereka dengan harga yang memungkinkan mereka beserta keluarganya untuk mencapai standar hidup yang layak.

4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan pedesaan, pertanian, lingkungan, perdagangan dan investasi berkontribusi secara efektif untuk melindungi dan memperkuat opsi penghidupan lokal dan untuk transisi ke moda produksi pertanian yang berkelanjutan. Negara-negara harus menstimulasi produksi berkelanjutan, termasuk produksi agroekologi dan organik, kapanpun memungkinkan, dan memfasilitasi penjualan langsung petani-ke-konsumen.

5. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat ketahanan petani dan orang yang bekerja di pedesaan terhadap bencana alam dan disrupsi besar lainnya, seperti kegagalan pasar.

6. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan upah yang adil dan remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang bernilai sama, tanpa pembedaan apa pun.
Share:

TERJEMAHAN PASAL KE-15 UNDROP

Pasal 15 : Hak Atas Pangan & Kedaulatan Pangan

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas pangan yang layak dan hak mendasar untuk bebas dari kelaparan. Hak ini mencakup hak untuk memproduksi pangan dan hak atas gizi yang layak, yang menjamin adanya kemungkinan untuk dinikmatinya tingkat perkembangan fisik, emosional, dan intelektual yang tertinggi.

2. Negara-negara harus memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan mendapatkan akses fisik dan ekonomis kapan pun untuk mendapatkan pangan yang layak dan memadai yang diproduksi dan dikonsumsi secara berkelanjutan dan merata, yang menghormati budaya mereka, yang menjaga akses pangan untuk generasi mendatang, dan yang menjamin kehidupan yang semakin penuh dan bermartabat secara fisik dan mental, secara individu dan/atau bersama-sama, yang menanggapi kebutuhan mereka.

3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberantas gizi buruk pada anak-anak pedesaan, termasuk dalam kerangka layanan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan teknologi yang sudah tersedia dan penyediaan pangan bergizi yang memadai dan dengan memastikan bahwa perempuan mendapatkan gizi yang layak selama kehamilan dan menyusui. Negara-negara juga harus memastikan bahwa semua segmen masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, mendapatkan informasi, memiliki akses atas pendidikan gizi dan didukung dalam menggunakan pengetahuan dasar tentang gizi anak dan manfaat menyusui.

4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri, yang diakui oleh banyak Negara dan wilayah di dunia sebagai sebagai hak atas kedaulatan pangan. Hal ini termasuk hak atas partisipasi dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan pangan dan pertanian dan hak atas pangan yang sehat dan layak yang dihasilkan melalui metode ekologis yang kuat dan berkelanjutan yang menghargai budaya mereka.

5. Negara-negara harus merumuskan, dalam kemitraan dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan, kebijakan publik di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk memajukan dan melindungi hak atas pangan yang layak, keamanan pangan dan kedaulatan pangan serta sistem pangan yang berkelanjutan dan berkadilan yang memajukan dan melindungi hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini. Negara-negara harus mendirikan mekanisme untuk memastikan koherensi kebijakan pertanian, ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan mereka terhadap pewujudan hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.
Share:

SELAMAT HARI KELAHIRAN PANCASILA 1 JUNI 2020

"Selamat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2020. 

Pancasila, sila ke 4  "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan". Mengamalkan Pancasila, harus menjadikan hajat hidup rakyat banyak, kepentingan rakyat, kelayakan hidup rakyat sebagai hal utama. Untuk wujudkannya Demokrasi politik dan Demokrasi ekonomi harus berbarengan dijalankan. 

Sambung Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI).
Dalam konteks pangan, konsep kedaulatan pangan haruslah ditegakkan karena pangan adalah hajat hidup rakyat banyak. Apalagi ancaman krisis pangan yang bisa terjadi di tengah pandemi Covid 19 ini. Rakyat berdaulat atas pangan dan sumber-sumber agraria; tanah, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya."

Admin SPI Rembang
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita