Pasal 18 UNDROP : HAK ATAS LINGKUNGAN BERSIH, AMAN, DAN SEHAT, UNTUK DIGUNAKAN DAN DIKELOLA
1. Petani dan orang lain yang bekerja di daerah pedesaan memiliki hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan atas kapasitas produktif dari tanah mereka, dan dari sumber daya yang mereka gunakan dan kelola.
2. Negara-negara harus mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati, tanpa diskriminasi, suatu lingkungan yang aman, bersih dan sehat.
3. Negara-negara harus mematuhi pada kewajiban internasional masing-masing untuk memerangi perubahan iklim. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk berkontribusi pada desain dan pelaksanaan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional dan lokal, termasuk melalui penggunaan praktik dan pengetahuan tradisional.
4. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya, zat atau limbah disimpan atau dibuang di tanah petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus bekerja sama untuk mengatasi ancaman bagi dijalankannya hak-hak mereka akibat dari kerusakan lingkungan lintas batas wilayah.
5. Negara harus melindungi petani dan orang yang bekerja di pedesaan dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pelaku non-Negara, termasuk dengan menegakkan hukum lingkungan yang berkontribusi, secara langsung atau tidak langsung, terhadap perlindungan hak-hak petani atau orang yang bekerja di pedesaan.