TERJEMAHAN PASAL 22 UNDROP

Pasal 22 UNDROP : HAK ATAS JAMINAN SOSIAL

1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.

2. Negara-negara, seturut dengan keadaan nasional masing-masing, harus mengambil langkah yang tepat untuk mempromosikan dinikmatinya hak atas jaminan sosial semua pekerja migran di daerah pedesaan.

3. Negara-negara harus mengakui hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan, seturut dengan keadaan nasionalnya, seharusnya membangun atau mempertahankan batas bawah perlindungan sosial mereka yang terdiri dari jaminan jaminan sosial dasar. Jaminan-jaminan tersebut harus memastikan secara minimum bahwa, selama dalam siklus hidup, semua yang membutuhkan mempunyai hak atas layanan dasar kesehatan, dan untuk keamanan dasar atas penghasilan, yang secara bersama memastikan akses efektif atas barang dan layanan yang ditentukan sebagai penting di tingkat nasional. 

4. Jaminan-jaminan sosial dasar seharusnya ditetapkan dengan hukum. Prosedur pengaduan dan banding yang imparsial, transparan, efektif, dapat diakses, dan terjangkau juga seharusnya dirumuskan. Sistem seharusnya ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan dalam kerangka hukum nasional.
Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita