Pasal 24 : HAK ATAS PERUMAHAN
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas perumahan yang layak. Mereka memiliki hak untuk mempertahankan rumah dan komunitas yang aman dimana mereka hidup damai dan bermartabat, dan dalam konteks ini, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi.
2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari penggusuran paksa dari rumah mereka, pelecehan dan ancaman lainnya.
3. Negara-negara tidak boleh, secara sewenang-wenang atau melawan hukum, baik sementara atau permanen, memindahkan petani atau orang yang bekerja di pedesaan dari rumah atau tanah yang mereka tempati, berlawanan kehendak mereka, tanpa menyediakan atau memberikan akses ke bentuk-bentuk perlindungan hukum atau perlindungan lain yang sesuai. Ketika penggusuran tidak dapat dihindari, Negara harus menyediakan atau menjamin kompensasi yang pantas dan adil atas segala kerugian material atau lainnya.