Pasal 14 : Hak Atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan, terlepas apakah mereka pekerja sementara, musiman atau migran, memiliki hak atas kerja dalam kondisi kerja yang aman dan sehat, untuk berpartisipasi dalam penerapan dan peninjauan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan, untuk memilih perwakilan kesehatan dan keamanan serta perwakilan dalam komite keselamatan dan kesehatan, untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, pengurangan dan pengendalian bahaya dan risiko, untuk memiliki akses atas sarana pakai dan peralatan pelindung yang memadai dan layak dan informasi serta pelatihan yang memadai tentang keselamatan kerja, atas kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat dan untuk menjauhkan diri dari bahaya diakibatkan oleh aktivitas kerja mereka ketika mereka secara masuk akal percaya bahwa ada risiko yang dekat dan serius bagi keselamatan atau kesehatan mereka, tanpa mendapatkan retaliasi terkait pekerjaan karena menjalankan hak-hak tersebut.
2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk tidak menggunakan atau tidak terpapar bahan berbahaya atau bahan kimia beracun, termasuk bahan kimia pertanian atau bahan pencemar pertanian atau industri.
3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi para petani dan orang yang bekerja di pedesaan, dan harus secara khusus menugaskan otoritas kompeten yang tepat yang bertanggung jawab dan membangun mekanisme koordinasi lintas sektoral untuk pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum serta peraturan nasional tentang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pertanian, agroindustri dan perikanan, menyediakan langkah-langkah pembetulan dan hukuman yang sesuai, dan membangun dan mendukung sistem inspeksi yang memadai dan tepat untuk tempat kerja pedesaan.
4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan:
(a) Pencegahan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan akibat teknologi, bahan kimia dan praktik pertanian, termasuk melalui larangan dan pembatasannya;
(b) Sistem nasional yang layak atau sistem lain yang disetujui oleh otoritas yang kompeten yang menetapkan kriteria khusus untuk impor, klasifikasi, pengemasan, distribusi, pelabelan dan penggunaan bahan kimia yang digunakan dalam pertanian, dan untuk larangan atau pembatasannya;
(c) Bahwa mereka yang memproduksi, mengimpor, menyediakan, menjual, mentransfer, menyimpan atau membuang bahan kimia yang digunakan dalam pertanian harus mematuhi standar keselamatan dan kesehatan nasional atau standar lain yang diakui, dan menyediakan informasi yang perlu dan sesuai bagi pengguna dalam bahasa resmi yang sesuai atau bahasa dalam negara tersebut dan, atas permintaan, bagi otoritas yang kompeten;
(d) Bahwa ada sebuah sistem yang cocok untuk pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan limbah kimia yang aman, bahan kimia yang sudah usang dan wadah bahan kimia yang kosong untuk menghindari penggunaan dengan tujuan lain dan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan dan lingkungan;
(e) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan kesadaran publik tentang kesehatan dan dampak lingkungan dari bahan kimia yang biasa digunakan di daerah pedesaan, dan tentang alternatif atasnya.