Pasal 15 : Hak Atas Pangan & Kedaulatan Pangan
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas pangan yang layak dan hak mendasar untuk bebas dari kelaparan. Hak ini mencakup hak untuk memproduksi pangan dan hak atas gizi yang layak, yang menjamin adanya kemungkinan untuk dinikmatinya tingkat perkembangan fisik, emosional, dan intelektual yang tertinggi.
2. Negara-negara harus memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan mendapatkan akses fisik dan ekonomis kapan pun untuk mendapatkan pangan yang layak dan memadai yang diproduksi dan dikonsumsi secara berkelanjutan dan merata, yang menghormati budaya mereka, yang menjaga akses pangan untuk generasi mendatang, dan yang menjamin kehidupan yang semakin penuh dan bermartabat secara fisik dan mental, secara individu dan/atau bersama-sama, yang menanggapi kebutuhan mereka.
3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberantas gizi buruk pada anak-anak pedesaan, termasuk dalam kerangka layanan kesehatan primer melalui, antara lain, penerapan teknologi yang sudah tersedia dan penyediaan pangan bergizi yang memadai dan dengan memastikan bahwa perempuan mendapatkan gizi yang layak selama kehamilan dan menyusui. Negara-negara juga harus memastikan bahwa semua segmen masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, mendapatkan informasi, memiliki akses atas pendidikan gizi dan didukung dalam menggunakan pengetahuan dasar tentang gizi anak dan manfaat menyusui.
4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri, yang diakui oleh banyak Negara dan wilayah di dunia sebagai sebagai hak atas kedaulatan pangan. Hal ini termasuk hak atas partisipasi dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan pangan dan pertanian dan hak atas pangan yang sehat dan layak yang dihasilkan melalui metode ekologis yang kuat dan berkelanjutan yang menghargai budaya mereka.
5. Negara-negara harus merumuskan, dalam kemitraan dengan petani dan orang yang bekerja di pedesaan, kebijakan publik di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk memajukan dan melindungi hak atas pangan yang layak, keamanan pangan dan kedaulatan pangan serta sistem pangan yang berkelanjutan dan berkadilan yang memajukan dan melindungi hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini. Negara-negara harus mendirikan mekanisme untuk memastikan koherensi kebijakan pertanian, ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan mereka terhadap pewujudan hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.