Pasal 16 UNDROP : HAK ATAS PENGHASILAN & PENGHIDUPAN YANG LAYAK, SERTA CARA PRODUKSI
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas standar kehidupan yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarganya dan atas fasilitasi akses alat-alat produksi yang diperlukan untuk mencapainya, termasuk alat-alat produksi, bantuan teknis, kredit, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk terlibat secara bebas, secara individu dan/atau kolektif, dalam berhubungan dengan orang lain atau sebagai komunitas, dalam cara-cara tradisional atas pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan dan untuk mengembangkan sistem komersialisasi berbasis komunitas.
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mendukung akses petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas sarana transportasi dan fasilitas pemrosesan, pengeringan dan penyimpanan yang penting untuk menjual produk mereka di pasar lokal, nasional dan regional dengan harga yang me
3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat dan mendukung pasar lokal, nasional dan regional dengan cara-cara yang memfasilitasi dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki akses dan partisipasi penuh serta adil atas pasar-pasar tersebut untuk menjual produk mereka dengan harga yang memungkinkan mereka beserta keluarganya untuk mencapai standar hidup yang layak.
4. Negara-negara harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan pedesaan, pertanian, lingkungan, perdagangan dan investasi berkontribusi secara efektif untuk melindungi dan memperkuat opsi penghidupan lokal dan untuk transisi ke moda produksi pertanian yang berkelanjutan. Negara-negara harus menstimulasi produksi berkelanjutan, termasuk produksi agroekologi dan organik, kapanpun memungkinkan, dan memfasilitasi penjualan langsung petani-ke-konsumen.
5. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat ketahanan petani dan orang yang bekerja di pedesaan terhadap bencana alam dan disrupsi besar lainnya, seperti kegagalan pasar.
6. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk memastikan upah yang adil dan remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang bernilai sama, tanpa pembedaan apa pun.