Pasal 17 UNDROP: HAK ATAS TANAH
1. Petani dan orang yang tinggal di pedesaan memiliki hak atas tanah, secara individu dan/atau kolektif, sesuai dengan pasal 28 Deklarasi ini, termasuk hak untuk akses atas, menggunakan dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan, padang rumput dan hutan di dalamnya secara berkelanjutan, standar hidup yang layak, untuk memiliki tempat untuk hidup dalam keamanan, kedamaian dan martabat dan untuk mengembangkan budaya mereka.
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menghapus dan melarang segala bentuk diskriminasi yang berkaitan dengan hak atas tanah, termasuk yang diakibatkan oleh perubahan status perkawinan, kurangnya kapasitas hukum atau kurangnya akses ke sumber daya ekonomi.
3. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menyediakan pengakuan hukum untuk hak tenurial tanah, termasuk hak tenurial tanah adat yang saat ini tidak dilindungi oleh hukum, dengan mengakui keragaman keberadaan model dan sistem. Negara-negara harus melindungi tenurial yang sah dan memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan tidak digusur secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dan bahwa hak-hak mereka dengan itu dihilangkan atau dilanggar. Negara-negara harus mengakui dan melindungi hak common alam mereka dan sistem terkait dengan itu terkait penggunaan dan tata kelola mereka.
4. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak untuk dilindungi dari pemindahan paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah dari tanah atau tempat mereka hidup, atau dari sumber daya alam lain yang digunakan untuk kegiatan mereka dan penting untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak. Negara-negara harus menyusun perlindungan melawan pemindahan paksa dalam peraturan perundangan domestik yang konsisten dengan hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter. Negara-negara harus melarang penggusuran paksa yang sewenang-wenang dan tidak sah, penghancuran wilayah pertanian dan penyitaan atau pengambilalihan tanah dan sumber daya alam lainnya, termasuk sebagai tindakan hukuman atau sebagai cara atau metode perang.
5. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang telah dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah dari tanah mereka memiliki hak, secara individu dan/atau secara kolektif, dalam hubungannya dengan orang lain atau sebagai komunitas, kembali ke tanah mereka di mana mereka dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah, termasuk dalam kasus-kasus bencana alam dan/atau konflik bersenjata, dan melakukan pemulihan kembali akses mereka atas sumber daya alam yang digunakan untuk kegiatan mereka dan yang perlu untuk dinikmatinya kondisi kehidupan yang layak, kapanpun memungkinkan, atau untuk menerima kompensasi yang adil, setara dan sah saat mereka tidak mungkin kembali.
6. Dimana diperlukan, Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melakukan reforma agraria untuk memfasilitasi akses yang luas dan berkeadilan atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati kondisi kehidupan yang layak, dan untuk membatasi konsentrasi dan kontrol tanah yang berlebihan, dengan memperhitungkan fungsi sosialnya. Petani tak bertanah, orang muda, nelayan skala kecil dan pekerja pedesaan lainnya seharusnya diberi prioritas dalam alokasi lahan publik, perikanan dan hutan.
7. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang ditujukan untuk konservasi dan penggunaan lahan dan sumber daya alam berkelanjutan yang digunakan dalam produksi, termasuk melalui agroekologi, dan memastikan kondisi untuk regenerasi kapasitas serta siklus biologis dan alami lainnya.