Pasal 20 UNDROP : Hak Atas Keanekaragaman Hayati
1. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu, seturut dengan kewajiban internasional relevan, untuk mencegah penipisan dan memastikan konservasi dan penggunaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan untuk mempromosikan dan melindungi penggunaan dinikmatinya secara penuh hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan.
2. Negara-negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempromosikan dan melindungi pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik petani dan orang yang bekerja di pedesaan, termasuk agraria, pastoral, kehutanan, perikanan, ternak tradisional dan sistem agroekologi yang relevan dalam konservasi dan penggunaan berkelanjutan atas keanekaragaman hayati.
3. Negara-negara harus mencegah risiko terjadinya pelanggaran hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan yang muncul akibat dari pengembangan, penanganan, pengangkutan, penggunaan, pemindahan, atau pelepasan organisme hasil modifikasi genetik.