Pasal 21 UNDROP: Hak Atas Sistem Air Bersih
1. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak asasi manusia atas air minum yang aman dan bersih dan atas sanitasi, yang sangat penting untuk dinikmatinya kehidupan dan semua hak asasi manusia serta martabat manusia. Hak-hak ini termasuk sistem pasokan air dan fasilitas sanitasi yang berkualitas baik, terjangkau dan dapat diakses secara fisik, serta tidak diskriminatif dan dapat diterima dalam hal budaya maupun gender.
2. Petani dan orang yang bekerja di pedesaan memiliki hak atas air untuk keperluan pribadi dan rumah tangga, bertani, perikanan dan peternakan dan untuk mengamankan penghidupan terkait air lainnya, yang memastikan konservasi, pemulihan dan penggunaan air yang berkelanjutan. Mereka memiliki hak atas akses berkadilan atas air dan sistem pengelolaan air, dan hak untuk bebas dari pemutusan yang sewenang-wenang atau kontaminasi pasokan air.
3. Negara-negara harus menghormati, melindungi dan memastikan akses atas air, termasuk dalam sistem pengelolaan air berbasis masyarakat dan adat, dengan dasar yang non-diskriminatif, dan harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin air yang terjangkau bagi penggunaan pribadi, ruma tangga dan produktif, dan perbaikan sanitasi, khususnya untuk perempuan dan anak perempuan pedesaan dan orang-orang yang termasuk dalam kelompok yang kurang beruntung atau terpinggirkan, seperti penggembala nomaden, pekerja perkebunan, semua migran tanpa memandang status migrasi mereka dan orang yang tinggal di pemukiman tidak teratur atau informal. Negara-negara harus mempromosikan teknologi yang sesuai dan terjangkau, termasuk teknologi irigasi, dan teknologi untuk menggunakan ulang air olah limbah yang dan untuk mengumpulkan serta menyimpan air.
4. Negara-negara harus melindungi dan memulihkan ekosistem yang berkaitan dengan air, termasuk gunung, hutan, lahan basah, sungai, akuifer dan danau, dari penggunaan yang berlebihan dan kontaminasi oleh zat-zat berbahaya, khususnya oleh limbah industri dan mineral dan bahan kimia yang terkonsentrasi yang berasal dari peracunan cepat atau lambat.
5. Negara-negara harus mencegah pihak ketiga untuk tidak menggerus dinikmatinya hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan atas air. Negara-negara harus memprioritaskan air bagi kebutuhan manusia sebelum penggunaan lainnya, dengan mempromosikan konservasi, restorasi dan penggunaannya secara berkelanjutan.