Bangunlah Badannya Jiwanya Untuk Indonesia Raya

serikatpetanirembang.com - Kemerdekaan adalah rahmat, harus dijabarkan rasa syukurnya. Tak cukup hanya terucap di bibir belaka hingga berulang kali sekalipun.

Kemerdekaan Indonesia akan jadi tetap merdeka jika kita terus berbuat. Merdeka akan bermakna nyata jika kita berbuat. 

Manusianya pintar - pintar sekalipun akan kurang bermakna bagi kemerdekaan Indonesia, jika tanpa mau berbuat. Tapi hanya tidur saja.

Alamnya Indonesia kaya raya sekalipun akan tiada bermakna bagi sebuah kemerdekaan jika kita tidak berbuat nyata. Hanya ditelantarkan saja.

Justru akan jadi masalah serius bagi kemerdekaan Indonesia, jika manusianya pintar dan sehat badannya, alamnya kaya. Tapi jiwa/karakter/mentalnya tidak baik benar.

Maka..
Kita harus berbuat amanah seperti pada syair lagu kebangsaan kita Indonesia Raya.

Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya

Tulisan tersebut mengutip pesan WA dari Wayan Supadno Pak Tani.

Lebih lanjut, mengutip tulisan dari Prof. Ahmad Erani Yustika, Ph.D.

Faktor produksi menjadi bahasan inti teori ekonomi (mikro). Setidaknya disebut tiga faktor produksi dalam ekonomi: tanah (land), tenaga kerja (labor), dan modal (capital). Asumsinya, organisasi ekonomi (sebut saja perusahaan) memiliki faktor produksi yang terbatas, namun dituntut menghasilkan output maksimal. Pekerjaan utama pemilik korporasi adalah mendesain alokasi faktor produksi yang paling efisien (murah) untuk menghasilkan output paling besar (laba). Jika tenaga kerja mahal, maka diupayakan modal dan tanah diperbanyak. Bila harga tanah tinggi, maka modal dan tenaga kerja yang dimanfaatkan. Demikian seterusnya.

Tak ada yang membingungkan dari rumus itu. Pemilik tanah memperoleh sewa, tenaga kerja mendapatkan upah, dan pemegang modal meraih bunga. Segalanya tampak adil. Namun, apabila didalami akan muncul perkara filosofis yang pelik: mengapa manusia (tenaga kerja) diperlakukan sama dengan faktor produksi yang lain? Jika mesin ditemukan dan bisa menggantikan ratusan pekerja, apakah otomatis karyawan bisa dikeluarkan dari arena ekonomi? Lebih menukik lagi, di dalam diri seseorang bukan hanya melekat keterampilan, tetapi juga martabat dan pikiran. Di manakah hal tersebut mesti diletakkan dalam konfigurasi faktor produksi?

Narasi itulah yang membuat para pendiri bangsa memformulasikan sila kedua Pancasila dengan kalimat kokoh: "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Manusia derajatnya bukan hanya diukur dari segi keterampilan sehingga bisa dihisap selayaknya faktor produksi yang lain, yaitu modal dan tanah. Adil dimaksudkan sebagai nisbah ekonomi yang setara dengan nilai kemanusiaannya. Surplus nilai (istilahnya Karl Marx) itu jamaknya direbut oleh pemodal. Perlakuan beradab tidak lain menghindari proses eksploitasi yang melampaui kewajaran, di samping menghormati pikiran dan jiwa yang hidup dalam diri manusia. Inilah hakikat perjuangan!

Pasal 33 UUD 1945, yang pemegang saham terbesar rumusannya disumbangkan oleh Mohammad Hatta, sebetulnya ingin mengejawantahkan sila kemanusiaan tersebut, juga sila yang lain. Ayat satu (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) merupakan "rumah koperasi" yang tidak meletakkan manusia sebagai faktor produksi yang setara dengan modal dan tanah. Tiap anggota koperasi mempunyai tiga nyawa yang melekat: ikut memiliki, ikut menentukan, dan ikut bertanggung jawab. Nilai-nilai koperasi ini menjunjung kejujuran, keadaban, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan yang berkerabat dengan Islam. Harkat kemanusiaan ditinggikan hingga menyundul langit.

Pada saat dekade 1980-an muncul debat sengit soal formulasi Ekonomi Pancasila, Arief Budiman (sosiolog masyhur) mengingatkan perkara vital yang dilupakan dalam diskusi itu, yakni asumsi manusia. Tradisi ekonomi pasar menempatkan manusia sebagai pribadi yang mencari keuntungan (self-seeking behavior), sedangkan ekonomi kelembagaan menganggap manusia sebagai figur yang punya kecenderungan menyimpang sehingga diperlukan aturan main. Ini yang luput dipikirkan para ekonom ketika mengupas konsep ekonomi nasional: perkara asumsi manusia. Jika merujuk Pancasila, maka selaiknya asumsinya ialah orang yang menindih insentif material di bawah imperatif moral.


Admin SPI Rembang
Share:

Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) di Rembang

serikatpetanirembang.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang menemukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah tidak sesuai. Banyak lahan yang masuk dalam KP2B ditemukan ada yang sudah alih fungsi. Kalimat tersebut dapat kita jumpai pada portal berita https://rembangkab.go.id/berita/dputaru-minta-pemutakhiran-data-lp2b/.

Serikat Petani Indonesia cabang Rembang menyambut baik dan sangat perlu disegerakan terkait pembanhasan draft rancangan Perda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) karena Pangan adalah kebutuhan yang mendasar dan paling dasar. Kiamat ke depan bukan perkara minyak atau emas hitam ataupun banyak uang. Tapi perkara oyok²an pangan. Riil ketika kondisi Pandemi covid19 seperti sekarang ini, yang penting orang bisa makan, rakyat bisa makan dan negara fokus memberi Bantuan Pangan.

Indonesia adalah lumbungnya pangan dunia.

Bicara lahan pertanian di Rembang,  memang perlu ditata dan direkayasa agar pertanian Rembang maju. Kendala pertanian Rembang sangat kompleks khususnya terkait air. Secara geografis Rembang tidak punya sungai besar seperti Pemali, Brantas, Bengawan Solo dll. Jadi, untuk mencukupi air perlu ada rekayasa kajian ilmiah dan tentu berdasar pada lingkungan berkelanjutan. Seperti membuat sambungan air dari kali Juwana, itukan dari Waduk Kedungombo ataupun membangun waduk sendiri di Rembang. 

Kita sangat apresiasi kalau saat ini, sudah ada pembahasan draft rancangan Perda KP2B demi Rembang agar dapat daulat tanah, daulat pangan khususnya di bidang pertanian. Tahun 2019 lalu, juga sudah muncul Perda nomor 8 tahun 2019 terkait Perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Nelayan, sangat baik. Meski, secara implementasi belum bisa optimal. 

Saran kita dalam pembahasan tersebut perlu mengkaji data berbagai sumber sesuai aktual di Rembang saat ini. Bukan hanya data dari Dinas pertanian dan pangan saja, lembaga lain dan masyarakat perlu dilibatkan secara aktif. Lebih lanjut, agar pembahasan draf rancangan 
Perda KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) perlu meratifikasi peraturan di atasnya seperti;

*UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
*UU Perkebunan No. 38 tahun 2014
*UU Desa No. 6 tahun 2014
*UU Pangan No. 18 tahun 2012
*UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 tahun 2013
*UU Hortikultura No. 13 tahun 2010
*UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari No. 41 tahun 2009
*UU No.11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Karya
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No. 19 tahun 2013
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian materi UU Sistem Budidaya Tanaman No. 12 tahun 1992
*Putusan MK tentang uji materi UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004
*Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembaruan Agraria
*Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan


Admin SPI Rembang

Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita