serikatpetanirembang.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang menemukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah tidak sesuai. Banyak lahan yang masuk dalam KP2B ditemukan ada yang sudah alih fungsi. Kalimat tersebut dapat kita jumpai pada portal berita https://rembangkab.go.id/berita/dputaru-minta-pemutakhiran-data-lp2b/.
Serikat Petani Indonesia cabang Rembang menyambut baik dan sangat perlu disegerakan terkait pembanhasan draft rancangan Perda Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) karena Pangan adalah kebutuhan yang mendasar dan paling dasar. Kiamat ke depan bukan perkara minyak atau emas hitam ataupun banyak uang. Tapi perkara oyok²an pangan. Riil ketika kondisi Pandemi covid19 seperti sekarang ini, yang penting orang bisa makan, rakyat bisa makan dan negara fokus memberi Bantuan Pangan.
Indonesia adalah lumbungnya pangan dunia.
Bicara lahan pertanian di Rembang, memang perlu ditata dan direkayasa agar pertanian Rembang maju. Kendala pertanian Rembang sangat kompleks khususnya terkait air. Secara geografis Rembang tidak punya sungai besar seperti Pemali, Brantas, Bengawan Solo dll. Jadi, untuk mencukupi air perlu ada rekayasa kajian ilmiah dan tentu berdasar pada lingkungan berkelanjutan. Seperti membuat sambungan air dari kali Juwana, itukan dari Waduk Kedungombo ataupun membangun waduk sendiri di Rembang.
Kita sangat apresiasi kalau saat ini, sudah ada pembahasan draft rancangan Perda KP2B demi Rembang agar dapat daulat tanah, daulat pangan khususnya di bidang pertanian. Tahun 2019 lalu, juga sudah muncul Perda nomor 8 tahun 2019 terkait Perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Nelayan, sangat baik. Meski, secara implementasi belum bisa optimal.
Saran kita dalam pembahasan tersebut perlu mengkaji data berbagai sumber sesuai aktual di Rembang saat ini. Bukan hanya data dari Dinas pertanian dan pangan saja, lembaga lain dan masyarakat perlu dilibatkan secara aktif. Lebih lanjut, agar pembahasan draf rancangan
Perda KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) perlu meratifikasi peraturan di atasnya seperti;
*UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
*UU Perkebunan No. 38 tahun 2014
*UU Desa No. 6 tahun 2014
*UU Pangan No. 18 tahun 2012
*UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 tahun 2013
*UU Hortikultura No. 13 tahun 2010
*UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari No. 41 tahun 2009
*UU No.11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Karya
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) No. 19 tahun 2013
*Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian materi UU Sistem Budidaya Tanaman No. 12 tahun 1992
*Putusan MK tentang uji materi UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004
*Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembaruan Agraria
*Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan
Admin SPI Rembang