MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional

Siaran Pers Bersama Komite Pembela Hak Konstitusional Rakyat (KEPAL):

Serikat Petani Indonesia (SPI) – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Yayasan Bina Desa – Sawit Watch (SW) – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) – Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) – Indonesia for Global Justice (IGJ) – Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) – FIELD Indonesia – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) – Aliansi Organis Indonesia (AOI) – Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI) – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Lebih lanjut, MK menyatakan tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan atas perkara No.91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020,105/PUU?XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020 dan No. 4/PUU-XIX/2021, serta No.6/PUU-XIX/2021 atas Uji Formil dan Uji Materil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hari ini (25/11).


Janses Sihaloho Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law sekaligus kuasa hukum dari para pemohon yang tergabung dalam KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menyatakan, inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja harus sesuai perintah hakim konstitusi.

“Perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi,” kata Janses.

Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan, indikator partisipasi bermakna harus memperbaiki dengan melibatkan partisipasi rakyat mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai pengesahan yang harus menjadi pedoman bagi DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang.

“Jangan seperti UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan gerakan petani. Selain itu, seharusnya Hakim MK juga tegas dalam putusannya, tidak menimbulkan dualisme. Karena Hakim MK menyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga, menimbulkan ambiguitas terhadap keberlakuan UU ini,” katanya.

Gunawan mewakili dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) menyatakan, putusan MK ini menjadikan bangsa Indonesia memiliki pedoman tentang tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan mandat konstitusi.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice menilai, putusan MK telah menjadi dasar hukum yang kuat untuk menunjukkan UU Cipta Kerja telah bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun masih terdapat inkonsistensi dari putusan MK tersebut.

“Ini adalah kemenangan kecil rakyat atas inkonstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja, namun perjuangan masih tetap harus dilanjutkan mengingat Hakim MK masih menyatakan UU Cipta Kerja berlaku. Karena cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi. UU Cipta Kerja haruslah dianggap tidak berlaku dan pelaksanaan terhadap undang-undang beserta peraturan pelaksananya harus ditangguhkan. Inilah bentuk ketidak-konsistenan hakim MK atas putusannya,” tegas Rachmi.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) mengapresiasi putusan MK ini, karena memunculkan adanya indikator partisipasi publik yang bermakna sebagai syarat kontitusionalitas pembentukan UU.

Hal senada disampaikan Lodji Nurhadi dari Yayasan Bina Desa. Ia mengatakan, putusan MK cenderung bersayap dan kental nuansa politik. Menurutnya, pengertian konstutusional dan inkonstitusional harusnya punya batas yang jelas, tidak remang-remang. Hal tersebut tentu tidak akan baik bagi masa depan law enforcement itu sendiri. Ini bisa jadi preseden.

“Namun demikian, meski Putusan MK ini tampak gamang dan tak bulat di antara hakim, kita perlu mengapresiasinya. Sebuah sejarah bagi MK untuk “mengabulkan” sebuah gugatan formil. Ini pelajaran yang mahal. Kita perlu tetap mengawasi dan memastikan partisipasi rakyat ada dalam setiap proses perumusan kebijakan, terutama dalam pembentukan hukum yang mendampak luas terhadap rakyat, khususnya yang menyangkut hajat hidup para petani dan nelayan kecil serta perempuan pedesaan,” papar Lodji.

Andi Inda Fatinaware, Direktur Sawit Watch, menambahkan, berdasarkan putusan MK ini, maka pemerintah tidak boleh mengeluarkan terlebih dahulu kebijakan strategis dan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Cipta Kerja di lapangan pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“UU Cipta Kerja bermasalah secara konstitutional sehingga tidak bisa menjadi rujukan bagi aturan di bawahnya,” katanya.

Sementara itu, sedari awal pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengandung cacat formil, karena tidak cermat yang jelas bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang. Sehingga, pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khusus klaster pertanian akan berpotensi merugikan hak-hak petani pada umumnya dan menjauhkan pencapaian kedaulatan petani dan pangan di Indonesia.

Said Abdullah, Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) memandang, dengan berlakunya UU ini akan berpotensimengancam eksistensi, keberlanjutan hidup petani, eksistensi kelompok?-kelompok tani, dan kebudayaannya serta kedaulatan petani atas pangan.

“Serta mengancam berkembangnya pertanian, melemahkan keterampilan petani, dan menghambat berkembangnya organisasi-organisasi petani lokal, terlebih lagi para petani gurem yang akan terus mengalami diskriminasi,” tutur Said.

Muhammad Reza Sahib, dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) menambahkan, pihaknua mengapresiasi putusan MK bahwa UU Cipta Kerja dalam proses pembentukannya syarat dengan kepentingan pemodal dan cacat formil.

“Sehingga memberi waktu untuk gerakan kewargaan mengonsolidasikan diri dalam memperkuat demokrasi,” tutupnya.

Sumber: 

https://spi.or.id/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-cacat-formil-dan-inkonstitusional/





Share:

Entri yang Diunggulkan

Pasar Kramat Desa Nglojo Segera Launching

www.serikatpetanirembang.com - Pasar kramat Nglojo merupakan suatu pasar wisata tradisional yang mempunyai konsep mengangkat tema ...

Berita Pertanian

Total Pageviews

Label

Gallery Pertanian

Dokumentasi Berita